JAKARTA – Harvey Mois yang dituduh korupsi pengelolaan timah harus membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan kepada Harvey Moise.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar merupakan tambahan dari 2 tahun penjara,” kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Sebelumnya, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Mois divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan asistennya divonis enam bulan penjara. Suami Sandra Dewey akhirnya dan secara meyakinkan divonis bersalah atas tuduhan korupsi dan pencucian uang sehubungan dengan pengelolaan skema perdagangan timah.
“Menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Harvey Moise telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Ketua Hakim Eko Aryanto, Senin (23/12/2024).
“Terdakwa divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar selama 6 bulan penjara,” lanjut hakim.
Dengan perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999, dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tindak pidana pencucian uang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.