JAKARTA – Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen akan tetap berlaku mulai Januari 2025, ungkap Staf Ahli Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjono Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Pargiono, penegakan hukum mengecualikan sebagian masyarakat miskin. kelompok termasuk pendidikan.

“Jadi kami masih dalam proses untuk mencapainya, yang artinya akan terus berlanjut.” Tapi kalau dilihat dari sisi, terutama menjaga daya beli masyarakat, jelas ada pengecualian, yaitu masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. – kata Pargiono pada seminar 100 ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Pada saat yang sama, ekonom senior Indef Avilian menggarisbawahi pernyataan Pargiono bahwa PPN sebesar 12 persen pada akhirnya akan tetap berlaku. Sebab, akan terjadi keseimbangan antara pihak yang menerima dan pihak yang mengeluarkan pajak.

Saat itu, Pargiono mengatakan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Soal keringanan pajak, Pargiono mengatakan sebenarnya lebih bermanfaat bagi masyarakat menengah ke atas.

“Daya beli menjadi salah satu prioritas, kami juga memperkuat subsidi untuk jaring pengaman.” “Kalau kita lihat manfaat pajaknya, masyarakat menengah ke atas akan lebih merasakan manfaatnya,” tuturnya.

Baru-baru ini, Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bidang Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Dui Astuti mengatakan, ada baiknya masyarakat melihat penyesuaian tarif PPN dari dua sisi, yakni tidak semua barang. . atau jasa tersebut dikenakan pajak dan hasil akhir pajaknya.

“Soal penyesuaian tarif PPN, mohon jangan hanya melihat kenaikannya saja, tapi lihat dua hal,” kata Dwi kepada MNC Portal.

DJP menegaskan, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat meliputi kebutuhan pokok berupa beras, padi-padian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta pelayanan kesehatan, pelayanan sosial. Jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa ketenagakerjaan tidak dikenakan PPN, artinya kebutuhan masyarakat tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

Kedua, hasil kebijakan penyesuaian tarif PPN akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar. (TIDUR). ) Fakultas, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM dan subsidi pupuk.

“Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 269,59 triliun dram untuk bantuan sosial dan subsidi,” kata Dwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *