TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga beberapa produk pertambangan di pasar internasional pada Oktober 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal mengalami kenaikan harga.

“Terdapat kenaikan harga konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal dibandingkan periode September 2024. Sementara itu, harga produk besi laterit mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Issi Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam siaran pers Kementerian Perdagangan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dijelaskannya, produk tambang yang rata-rata mengalami kenaikan harga pada Oktober 2024 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar $3.867,45. US/WE atau naik 3,06 persen, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) rata-rata $760,10/WE atau naik 10,82 persen, dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) rata-rata $826,18/WE WE atau naik 0,72 persen.

Sementara itu, produk tambang yang harga rata-ratanya turun adalah konsentrat besi laterit (hutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata $40,8. AS/KAMI atau turun 6,38 persen.

Selain itu, Issi Karim juga menjelaskan maraknya beberapa jenis produk pertambangan berdampak pada penetapan harga dasar ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) bulan Oktober 2024.

“Penetapan PVD hasil pertambangan periode Oktober 2024 dilakukan melalui permintaan awal masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku departemen teknis terkait,” jelasnya.

Kementerian ESDM akan menghitung data tersebut berdasarkan harga Logam Asia, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

HPE tersebut kemudian teridentifikasi setelah rapat koordinasi departemen terkait yang meliputi Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan. Kementerian Perindustrian.

Ketentuan terbaru mengenai harga dasar ekspor produk pertambangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang Harga Dasar Ekspor Produk Pertambangan yang Dikenai Bea Keluar untuk periode 1 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Pilihan Redaksi: Bisnis terkini: Mengapa bandara IKN dinilai tidak layak untuk penerbangan komersil, promosi tiket kereta api

Presiden Jokowi mengizinkan peningkatan bonus produktivitas bagi pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Baca selengkapnya

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut-sebut memiliki informasi tentang ratusan perusahaan penipu yang menyedot pendapatan pemerintah hingga 300.000 rupiah. Baca selengkapnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah belum sepenuhnya fokus pada kesejahteraan pegawai Kementerian ESDM. Oleh karena itu, ia berupaya meningkatkan tunjangan produktivitas (tukin) demi kesejahteraan pekerja. Baca selengkapnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembukaan tambang tembaga baru oleh Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) dapat meningkatkan pendapatan negara. Apalagi menurutnya, saat ini sedang terjadi tren kenaikan harga tembaga. Baca selengkapnya

Lembaga penelitian Bright Institute menerbitkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Indonesia mampu bertahan dari krisis pangan. Baca selengkapnya

Jokowi mengatakan, Keputusan Presiden pemindahan ibu kota ke Ibukota Kepulauan (IKN) harus ditandatangani oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Baca selengkapnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyesuaikan aturan investasi produksi minyak dan gas (migas) agar lebih fleksibel bagi kontraktor. Baca selengkapnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan pembenahan tata kelola dan pengaturan kegiatan pertambangan. Apa itu penilaian? Baca selengkapnya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ekspor batik mengalami penurunan sebesar 8,39 persen pada triwulan II tahun 2024. Baca selengkapnya

Perseteruan di Kadina terus berlanjut. Kubu Aninda Bakrie bantah klaim Arsyad Rasjid akan ada Munas usai pelantikan Prabowo-Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *