TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi yang siap diedarkan di Tangerang, Banten. Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB pada Minggu, 6 Oktober 2024 di Halte Taman Masyarakat (PIK) Pantai Kapuk Indah 2, Desa Timur Kosambi, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 10.100 narkotika jenis ekstasi yang siap edar. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Paralangan Simanjuntak mengatakan, pembagian ekstasi dilakukan tersangka AP, 36, dan FK, 29. Keduanya disebut residivis.

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa 8 Oktober 2024, Donald mengatakan, “Dari hasil keterangan kedua terpidana kasus narkoba, mereka juga pernah terpidana kasus narkoba sebelumnya.”

Selain barang bukti ekstasi, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, lapor Antara. “Dari kedua pelaku, banyak barang bukti yang berhasil disita seperti ekstasi senilai $10.100, dua buah baby car seat, dua buah telepon seluler, dan dua buah dompet,” kata Donald. Tersangka disebut menyembunyikan ekstasi di kursi mobil anak tersebut.

Kedua tersangka mengaku akan mengedarkan narkotika jenis ekstasi tersebut di wilayah Jakarta. AP dan FK yang mencurigakan mengaku menerima barang tersebut dari Denmark. Pemasok ribuan butir ekstasi itu masuk daftar pencarian orang atau DPO dan dikejar polisi.

Polisi juga mendalami tanda-tanda adanya pencucian uang atau TPPU dalam kasus peredaran narkoba ini. Donald mengatakan, “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan kasus asal usulnya, termasuk tindak pidana pencucian uang.” Namun mereka tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sinyal TPPU tersebut. Pilihan Redaksi: Jeritan Anak Panti Asuhan dari Pengasuh yang Dianiaya di Tangerang: Saya Jijik, Marah, Marah.

Alexander Marwata mengatakan, Eko Darmanto naik melalui pintu belakang KPK karena tak ingin identitasnya terungkap. membaca lagi

Alexander Marwata mengatakan kepada Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, bahwa dirinya akan bertemu Eko Darmanto. membaca lagi

Polda Metro Jaya menyebut menemukan 768 pelanggaran dalam 2 hari Operasi Zebra Jaya 2024. Tak semuanya dikenai sanksi denda. membaca lagi

Ola Ramlan melaporkan akun media sosial TikTok dan Instagram ke Polda Metro Jaya. membaca lagi

Polisi masih mencari pelaku penganiayaan anak di Panti Asuhan Annur Darussalam. Pengungsi Yandi Supriyadi berusia 29 tahun. membaca sepenuhnya

Dua tersangka pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang tidak menderita gangguan jiwa berdasarkan hasil tes psikologi. membaca lagi

Alexander Marwata mengaku belum mengenal Eko Darmento yang merupakan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta. membaca lagi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke polisi karena bertemu mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmento. membaca lagi

Hingga saat ini Dewas KPK belum memeriksa Alexander Marwata terkait pertemuan dengan petugas Bea dan Cukai Eko Darmento. membaca lagi

Alexander Marwata mengaku tidak mendapatkan manfaat apa pun dari pertemuan tersebut, begitu pula Ako Darmento. membaca lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *