TEMPO.CO, Jakarta – Sebagian besar masyarakat Indonesia akrab dengan istilah “+62 negara” yang merupakan julukan Indonesia yang kerap dilontarkan netizen. Karena negara ini menggunakan kode telepon +62. Namun, tidak semua orang memiliki latar belakang dalam menentukan kode telepon internasional.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap melalui akun Instagram resminya @kemenkominfo alasan Indonesia mendapat kode telepon +62. Sekadar informasi, kode telepon internasional sendiri diatur oleh organisasi global di bawah PBB yaitu International Telecommunication Union atau disingkat ITU. Kode panggilan internasional diatur untuk memfasilitasi komunikasi di semua negara
“Akhiri kecocokanmu dengan logika 17 + 45 = 62. Cocokkan saja logika zodiaknya, bukan kode negaranya. Mininfo mau cerita sedikit sejarah +62 yang diraih Indonesia.” Ternyata kode seperti itu dirancang untuk memperlancar komunikasi lintas batas,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagram pada Selasa, 27 Juli 2021.
Memiliki kode area untuk setiap negara dapat membantu perusahaan telekomunikasi memverifikasi dan memahami kapan panggilan harus dialihkan ke lokasi yang benar berdasarkan kode area internasional. Sehingga komunikasi antar negara dapat berjalan dengan mudah dan baik.
Pada tahun 1960, ITU menerbitkan Buku Merah yang berisi serangkaian kode untuk digunakan sebagai kode negara di seluruh dunia, lapor governancejustice.org. Buku panduan berisi dua digit angka untuk negara-negara internasional.
Kemudian, pada tahun 1964, Buku Biru diterbitkan, di mana kode telepon negara di dunia dibagi menjadi sembilan bagian, dan negara-negara diberi kode negara satu, dua, atau tiga digit, dengan digit pertama mewakili lokasi mereka. ITU bertugas mengatur kode negara di seluruh dunia untuk memfasilitasi koneksi jaringan telekomunikasi internasional dan mengelompokkan kode telepon internasional berdasarkan lokasi.
ITU selanjutnya membaginya menjadi sembilan zona, di mana nomor grup zona merupakan awalan kode telepon. Zona 1 untuk Amerika Utara dan Amerika Tengah, Zona 2 untuk Afrika, Zona 3 untuk Eropa, dan Zona 5 untuk Amerika Selatan.
Sedangkan Zona 6 antara lain Oseania, Australia dan beberapa negara di Asia Tenggara. Zona 7 untuk wilayah Rusia, Zona 8 untuk wilayah Asia Timur, dan Zona 9 untuk wilayah Asia Barat dan Timur Tengah.
Kode telepon +62 digunakan Indonesia karena berdasarkan pembagian zona, Indonesia berada di zona 6. Selain Indonesia, negara Asia Tenggara lainnya juga memiliki kode telepon dengan awalan 6, seperti Malaysia dengan kode telepon +60, Filipina dengan kode telepon +63, dan Singapura dengan kode telepon +65.
“Kalau pakai kode 0, pemasangannya hanya di Indonesia. Tapi +62 bisa menghubungi semua negara,” tulis Kominfo. Selain itu juga dijelaskan bahwa penggunaan tanda tambah (+) berperan penting dalam menunjukkan kode negara. Tanpa tanda ini, itu hanyalah angka biasa.
Hendrik Khairul Muhid
Pilihan Redaksi: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika: Perpres tentang Keadilan Ekonomi Hak Penerbit di Media
Di bawah ini adalah daftar empat negara dengan jumlah menteri terbanyak tanpa memandang lokasi dan populasi. Baca selengkapnya
Saat ini Timnas Indonesia baru mengantongi 3 poin. Gol aman lolos ke Piala Dunia dengan 12 poin. Baca selengkapnya
Aplikasi Temu dilarang Kominfo karena dianggap berisiko bagi UMKM di Indonesia. Berikut beberapa alasan mengapa aplikasi ini dilarang. Baca selengkapnya
Para pemimpin negara-negara ASEAN mencermati konflik di Myanmar. Baca selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari menyalahkan keras perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) karena membantu para penjudi online. Baca selengkapnya
ASEAN diharapkan turut serta menjalin hubungan dengan negara-negara berpengaruh di dunia. Baca selengkapnya
Sekretaris Jenderal ASEAN mengatakan bahwa para pemimpin negara anggota ASEAN mendukung keanggotaan penuh Timor-Leste. Baca selengkapnya
Cominfo sedang mengembangkan aturan baru terkait pendaftaran kartu Subscriber Identity Module (SIM) menggunakan teknologi biometrik. Dirancang untuk tahun 2025. Baca selengkapnya
Profesor Masduki, Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, mempertanyakan Perubahan Kedua UU ITE. Baca selengkapnya
Kominfo mendorong seluruh platform olahraga untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) demi ekosistem digital yang aman dan transparan. Baca selengkapnya