TEMPO.CO, Jakarta – Kajian Kaukus Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil menyebutkan, persoalan dukungan merupakan persoalan di mana para pembela HAM kerap terancam diserang atau diserang. terancam. berhubungan dengan kecil. Sejak November 2014 hingga Desember 2023, terdapat 2.652 kasus diskriminasi terhadap masyarakat Papua. Diikuti oleh 914 isu kebebasan media dan 569 isu ketenagakerjaan.

Peneliti sosial Zainal Abidin mengatakan serangan memiliki bentuk yang berbeda-beda. Ada juga orang yang mengalami beberapa serangan dari kejadian yang sama atau dari orang yang sama.

Zainal mengatakan penyerangan tersebut merupakan penyerangan ringan atau fisik yang dilanjutkan dengan penangkapan atau hukuman. Output dan distribusi juga lebih tinggi. Selain itu, melanggar target pertemuan. “Pada tingkat tertinggi, serangan fisik seperti penyiksaan masih ada,” kata Zainal dalam debat publik rilis dan diseminasi temuan studi “Catatan Abu-abu tentang Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia”, Jumat, 27 September 2024.

Menurutnya, Papua ditandai dengan kekerasan yang terus menerus dan keamanan yang berlebihan. Di Papua juga terdapat dugaan kekuasaan pemerintah yang berlebihan, pembatasan akses informasi dan pengaduan, kriminalitas, penghasutan dan separatisme. “Termasuk isu terorisme, diskriminasi, dan rasisme. Saya kira isu Papua patut mendapat perhatian khusus karena jumlah korban di Papua dalam sembilan tahun terakhir sangat tinggi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan isu yang paling banyak disorot adalah korupsi sebanyak 421 orang, pengupahan sebanyak 373 orang, dan isu pertambangan sebanyak 249 orang. Kajian tersebut mencatat total 5.700 korban kasus dukungan paling berbahaya yang mendapat serangan atau ancaman.

Presiden Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan kurangnya pemahaman para pembela HAM yang belum menjadi bagian dari budaya hukum di Indonesia. Hal ini diperburuk dengan adanya perselisihan hukum ketika terjadi konflik antara warga dengan perusahaan atau pemerintah. Sebab, masih ada peluang hukum atau sistem hukum membolehkan terjadinya penyerangan terhadap korban dan pembela hak asasi manusia.

Untuk itu, Nova mengatakan pemerintah negara bagian harus beradaptasi dengan standar dan undang-undang internasional yang mengakui prinsip-prinsip pembela hak asasi manusia. Perlindungan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.

Oleh karena itu, siapapun presidennya, Komnas HAM akan selalu mengurus negara sebagai penanggung jawab pemenuhan hak asasi manusia, kata Nova dalam acara yang sama, Jumat, 27 September 2024.

Pilihan Redaksi: Akibat Lumpuh Afif Maulana Meninggal Karena Jatuh, KPAI dan Dokter Keluarga Berkoordinasi.

Komnas HAM juga meminta polisi mengambil tindakan hukum terhadap KSB atas penganiayaan terhadap pekerja dan warga sipil Papua. BACA SELENGKAPNYA

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pembentukan kepolisian antikorupsi tidak sejalan dengan lembaga penegak hukum lainnya. BACA SELENGKAPNYA

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam artikelnya, banyak tenaga kerja asing yang terlibat dalam pengembangan industri nikel kadar rendah. BACA SELENGKAPNYA

Proses pemberian izin kepada perusahaan kelapa sawit diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan batasan dan sanksi bagi pencabutan izin. BACA SELENGKAPNYA

Pengarahan Kabinet Prabowo hari kedua dihadiri 54 peserta, dengan topik terkait geopolitik, masa depan AI, dan kerja sama dengan jurnalis. BACA SELENGKAPNYA

Dalam acara Kamis lalu masa jabatan Jokowi, para pendukung ICW menyebut kerugian negara akibat korupsi yang sangat besar mencapai Rp 290 triliun.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengumumkan Taman Nasional Mamberamo Selasa lalu, 15 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Sebelum meninggalkan jabatannya, Presiden Jokowi menandatangani Keppres, Keppres, dan perubahan UUD. Apa hubungannya dengan itu? BACA SELENGKAPNYA

Presiden Jokowi membentuk lembaga antikorupsi di bawah pimpinan Polri. Apa itu pekerjaan? BACA SELENGKAPNYA

Ini bukan pertama kalinya bom molotov dilemparkan ke media Jubi. BACA SELENGKAPNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *