TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 234,51 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) sepanjang 2013. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2018 Arif Darmawan Wiratama menilai Zulheri dan lima terdakwa lainnya menyalahgunakan rezim DPBA untuk memperkaya diri. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara yaitu Dana Pensiun Bukit Asam sebesar Rp234.506.677.586,- kata Arif Darmawan dalam sidang perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Selain Zulheri, terdakwa lainnya adalah Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA 2014-2018 Muhammad Syafa’at, Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestamy, pemilik PT Millennium Capital Management Angie Christina, Penasihat Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur. , dan pedagang besar (retailer) Sutedy Alwan Anis.
Jaksa mengatakan, nilai kerugian pemerintah berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Februari 2024. Dalam kasus ini, Zulheri dan Muhammad Syafa’at diduga melakukan investasi. uang masing-masing. satu. uang dan saham tanpa analisis, tanpa transparansi dan tanpa akuntabilitas, serta tanpa usulan dan keputusan investasi yang dituangkan dalam bentuk nota analisis investasi.
Keduanya juga diduga mengelola reksa dana dan investasi saham tanpa transparansi dan akuntabilitas. Hal yang sama juga berlaku pada terdakwa lainnya. Mereka pun sepakat untuk mengatur reksa dana dan saham.
Zulheri dan Muhammad Syafa’at pun membeli reksa dana yang dikelola manajer investasi PT Millennium Capital Management dengan janji imbalan kepada Angie Christina. Namun situasinya reksa dana terikat dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak bisa dijual. Selain itu, instrumen keuangan yang termasuk dalam reksa dana ini dikelola dan dikelola oleh Angie Christina. “Pada akhirnya tidak memberikan hasil investasi, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas untuk mendukung operasional DPBA,” kata Arif.
Selain itu, Zulheri dan Muhammad Syafa’at juga membeli saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) tanpa melakukan analisa terlebih dahulu. Pembelian tersebut dibarengi dengan janji Danny Boestamy akan membelinya kembali, dengan syarat diikat dalam jangka waktu tertentu agar tidak dijual. Meski diketahui pembelian saham tersebut merupakan risiko saham, kata Arif.
Danny Boestamy dan Sutedy Alwan Anis kemudian mencoba melakukan intervensi terhadap harga saham LCGP. “Hal itu pada akhirnya tidak memberikan pendapatan investasi, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas untuk mendukung operasional DPBA,” kata Arif.
Zulheri dan Muhammad Syafa’at juga membeli saham berkode ARTI PT Ratu Prabu Energi Tbk. Pembelian dilakukan tanpa menggunakan analisa fundamental dan teknikal. Keduanya kembali dijanjikan akan direstorasi oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Dirut PT Prabu Ratu Energi yang akan melakukan restorasi, apabila tidak dinegosiasikan dalam jangka waktu tertentu. Meski membeli saham berisiko.
Setelah itu Romi Hafnur melakukan upaya pembentukan harga saham dengan tujuan intervensi harga. Tindakan tersebut pada akhirnya tidak memberikan hasil investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas untuk menunjang operasional Dana Pensiun Bukit Asam.
Selain itu, Zulheri bersama Sutedy Alwan Anis membuat tagihan palsu ke Dana Pensiun Bukit Asam atas transaksi penempatan saham pada manajemen investasi dan saham DPBA. Zulheri dan Muhammad Syafa’at juga diduga menerima uang dari Danny Boestamy, Sutedy Alwan Anis, dan Romi Hafnur.
Perbuatan terdakwa Zulheri dan kawan-kawan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 1999 . Tahun 2021 Perubahan UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Supriatna Gumilar, mantan Ketua NPCI Jawa Barat, menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah. Politisi PDIP ikut terlibat. Baca selengkapnya
KPK melalui Biro Hukum memaparkan tanggapannya terhadap kasus di muka yang diajukan Perwakilan Situbondo, Karna Suswandi. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki Siman Bahar alias Bong Kin Phin untuk mengusut kasus korupsi pengolahan anoda logam Antam. Baca selengkapnya
Kapolri dan KPK menyikapi Korps Pemberantasan Polri yang dibentuk Jokowi melalui Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024. Baca selengkapnya
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pembentukan Tim Korupsi Bareskrim Polri tidak sejalan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Baca selengkapnya
Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa perkembangan industri rendah nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing. Baca selengkapnya
Proses pemurnian perusahaan sawit diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan sanksi pencabutan izin dan denda. Baca selengkapnya
Dalam aksi Kamis kemarin di masa Jokowi, aktivis ICW menyebut kerugian negara yang sangat besar akibat kasus korupsi yang mencapai Rp 290 triliun dibaca selengkapnya.
Sebelum mengundurkan diri, Presiden Jokowi menandatangani Keppres, Perpres, dan Review Undang-Undang. Apa hubungannya? Baca selengkapnya
Presiden Jokowi membentuk Badan Pemberantasan Korupsi di bawah naungan Polri. Pekerjaan apa? Baca selengkapnya