TEMPO.CO, Jakarta – Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2009 dengan jelas menyebutkan bahwa lambang negara mengenai bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan adalah Garuda Pancasila. Namun ternyata masih banyak masyarakat yang salah kaprah dalam menganggap kepala negara, dalam hal ini presiden dan wakil presiden, sebagai simbol atau simbol negara.
Yang terakhir adalah relawan tentara bawah tanah Jokowi. Kelompok yang mengaku simpatisan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan keluarga ini melaporkan Roy Suryo karena diduga menghina Gibran Rakabuming Raka. Mereka tidak menerima Gibran karena dia adalah simbol negara.
“Mas Gibran itu simbol negara, makanya mau adakan pelantikan. Jadi kita harus siap melindungi sebagai prajurit bawah tanah Jokowi, kata Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budianto, yang menerimanya di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 27 September 2024.
Seorang pakar telematika dilaporkan ke Bareskrim Kementerian Dalam Negeri dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu setelah mengklaim bahwa akun Kaskus atas nama Fufufafa adalah milik wakil presiden terpilih dan putra sulung Jokov. Akun ini memiliki jejak digital yang buruk karena kerap melontarkan komentar sadis terhadap keluarga Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan, upaya penggantian atau perubahan lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, selain ilegal, juga bisa berujung pada tuntutan pidana. Hal ini menanggapi rencana pasukan bawah tanah (Pasbata) Jokowi yang akan mengusut Bareskrim Polri atas laporan Roy Suryo.
Sungguh menyedihkan dan menjijikkan jika ada yang mengubah lambang negara pada hari ini, ujarnya dalam keterangannya, Sabtu malam, 5 Oktober 2024. Ia menekankan pentingnya menjaga lambang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 36A UUD 1945 lambangnya adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurut penjelasan undang-undang no. Indonesia merupakan cerminan dan cerminan kemerdekaan dan kehidupan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Berikut beberapa pihak yang bingung membedakan presiden dan wakil presiden dengan lambang atau lambang negara:
1.Joseph Kalla
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau J.K. Ia juga mengatakan, presiden adalah simbol negara, sehingga tidak boleh dihina. Pernyataan JK itu dilontarkan saat menjabat wakil presiden Jokowi. Ia lantas menanggapi pembahasan pasal penghinaan Presiden yang dibicarakan di RKUHP.
“Presiden juga simbol negara, kalau menghina simbol negara berarti seluruh bangsa dalam masalah.” Tidak bisa dibandingkan dengan Thailand. Menghina anjing rajamu bisa dihukum. Itu tidak akan kita lakukan,” kata PC kepada Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2018.
2. Rektor Universitas Indonesia
Rektor Universitas Indonesia (UI) pada Minggu, 27 Juni 2021 memanggil 10 mahasiswa yang diyakini terlibat dalam pemasangan poster ‘Jokowi: King of Lip Service’. Poster tersebut diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI di akun media sosialnya sehari yang lalu.
Postingan tersebut berisi sindiran dan kritik terhadap Presiden Jokowi. BEM UI menilai pernyataan-pernyataan Jokov seringkali tidak proporsional dengan kenyataan, antara lain keinginannya melakukan protes, keinginannya merevisi UU ITE untuk menerapkan rasa keadilan, dan janjinya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Amelita Lucia, Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UI, membenarkan ajakan tersebut. Ia mengatakan, undangan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kemahasiswaan di UI. Rektor UI dalam keterangannya mengatakan, Presiden Republik Indonesia adalah lambang negara.
Yang dimaksud BEM UI dengan memposting meme bergambar Presiden RI bermahkota, lambang negara, dan Jokowi: The King of Lip Service… adalah salah satu cara menyampaikan pendapat yang mengikuti aturan yang benar,” kata Amelita.
3. Polisi
Pada pertengahan Agustus 2021, muncul mural berwajah mirip Presiden Jokowi di internet dengan tulisan “404: Not Found” di matanya. Mural tersebut berlokasi di Batuceper, Tangerang, Banten. Polisi kemudian memburu pembuat foto bertajuk “Jokowi 404: Not Found”. Langkah ini didasari pemahaman bahwa presiden adalah simbol negara.
“Kami masih menyelidiki tenaga siapa itu. “Karena beliau (Presiden) itu simbol negara ya,” kata Kapolres Kota Tangerang Kompol Abdul Rahim saat dihubungi wartawan, Jumat, 13 Agustus 2021.
Menurut Rachim, upaya melukis di tembok itu dinilainya merupakan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Untuk itu, Rahim mengatakan, pihaknya akan mengambil alih tim untuk menelusuri pelakunya.
“Banyak yang bertanya apa yang akan dilakukan pemerintah?” Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI-Polri yang merupakan lambang negara. Kalau kita orang Indonesia, maukah kepemimpinan negara ini didigitalkan? “Kalau ada jiwa nasionalisme, bukan sebaliknya,” jelas Rahim.
4.PDIP
Akademisi Rocky Gerung menyoroti langkah Presiden Jokowi yang berkunjung ke China pada Juli 2023 untuk mengusulkan Pusat Kepulauan Nusantara (IKN). Dalam pidatonya yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, ia juga menggunakan kata-kata “b*jing*n” dan “t*l*l” yang dianggap menghina dan menghina presiden.
Akibat perkataannya tersebut, Rocky kemudian dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (BBHAR) DPD PDI-P Banten, setelah itu Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Banten pada Kamis, 3 Agustus 2023. Kabar tersebut tentang Rocky. Kata-kata yang menghina simbol negara.
“Menurut kami, pernyataan Rocky Gerung mencoreng nama baiknya dan tidak bersifat sosial. Tapi juga karakter bangsa, karena yang dikatakan adalah lambang negara. Kata Ketua BBHAR DPD PDI-P Banten Tota Samosir.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau MK pun menyebut Presiden Jokowi sebagai simbol negara. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi permintaan Presiden Jokowi untuk mengikuti proses debat Pilpres 2024.
Tuntutan tersebut dilontarkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menanggapi usulan kuasa hukum Ganjar Pranovo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis untuk mewakili Jokowi dalam persidangan terkait hasil Pilpres 2024.
Menurutnya, tidak baik menyebut Jokowi sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan. Namun, pemohon mengklaim Jokowi memiliki anak perempuan pada Pilpres 2024.
“Kami telepon kepala negara, Presiden RI sedang tidak sehat. Karena presiden juga kepala negara dan kepala pemerintahan, kata Arief Hidayat di ruang sidang MK, 5 April 2024.
Menurut dia, status Jokowi yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi hanya bisa diajukan sebagai kepala pemerintahan. Namun nyatanya Jokowi adalah presiden lambang negara, sehingga MK meminta keterangan kepada para menteri.
“Kalau kami hanya kepala pemerintahan pasti kami bawa ke persidangan ini, tapi karena presiden adalah kepala negara, maka ini simbol negara yang harus didukung oleh semua pihak,” kata Arief Hidayat. .
HENDRIK KHOIRUL MUHYD | DINDA SHABRINA | EGI ADYATAMAMA | DIAN RAHMA FIKA I INTAN SETIYAWANTI
Pilihan Redaksi: Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Simbol Nasional, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik
Hasto mengatakan, Budi Gunawan tidak memiliki KTA PDIP. Baca selengkapnya
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadila dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima gelar PhD dari SKSG UI. Baca selengkapnya
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin resmi pensiun pada 20 Oktober 2024. Baca selengkapnya
Menurut SAFEnet, sedikitnya 723 orang telah melaporkan UU ITE ke polisi. Baca selengkapnya
Hasto mengatakan, hubungan Megawati dan Prabowo secara historis baik. Oleh karena itu, hal ini dapat menjadi landasan untuk membangun kerja sama. Baca selengkapnya
KontraS menilai budaya menyerang kebebasan sipil merupakan permasalahan klasik era Jokowi. Baca selengkapnya
Presiden Jokowi mengucapkan selamat tinggal kepada kabinetnya pada jamuan makan siang bersama di Istana Negara, Jakarta. Baca selengkapnya
Presiden Jokowi menyambut cucu keenam dari Kesang-Erina bernama Bebingah Sang Tansahayu. Baca selengkapnya
Tak hanya di Kota Solo, Pemkot Karanganyar juga menyambut kedatangan Jokowi setelah ia lengser dari kursi kepresidenan. Baca selengkapnya
Supriatna Gumilar, mantan Ketua NPCI Jawa Barat, menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah. Politisi PDP terlibat. Baca selengkapnya