TEMPO.CO, JAKARTA – Wahana Sawit Indonesia untuk Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan proyek penyulingan kelapa sawit di kawasan hutan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor KLHK pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Bapak Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan Nasional Walhi mengatakan, dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit terjadi pada tahun 2016-2024. Kasus ini mengenai penyulingan minyak sawit di kawasan hutan melalui pasal 110 A undang-undang yaitu penciptaan lapangan kerja.
Pak Walhi mengatakan, Uli sudah lama mengatakan bahwa pencucian uang merupakan celah penting dalam praktik korupsi Bang Luang. .
Uli menjelaskan, semua bermula ketika pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja, pasal 110 A dan 110 B. Dengan undang-undang tersebut, ekstraksi kelapa sawit ditutup di kawasan hutan. Sebab dalam Pasal 110 B UUCK disebutkan bahwa waktu 3 tahun diberikan kepada perusahaan yang tidak berwenang menjalankan usahanya menurut undang-undang.
“Saya tidak tahu database mana yang digunakan KLHK untuk menghitung jumlah konsesi, berapa jumlah perkebunan sawit, dan berapa jumlah hutan lindung sebelum dibuka untuk ditanami, itu dari data mereka. Dan siapa itu,” kata Uli.
Belakangan, kata Pak Uli, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.661 yang merupakan penyederhanaan rumus penghitungan kewajiban negara bukan pajak (PNBP) atas hutan. sumber daya dan dana restorasi hutan. (PSDH). -DR) yang harus dibayar perusahaan dalam proses bleaching. Berdasarkan informasi manajemen tahun 2000, perhitungan melalui SK.661 jauh lebih kecil dan memudahkan perusahaan. katanya.
Hingga Oktober 2023, terdapat total 1.679.797 hektare perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Diantaranya, sebanyak 1.263 perkebunan ditetapkan sebagai perseroan atau badan usaha dengan luas 1.473.946,08 hektare. Uli mengatakan, setidaknya ada sepuluh perusahaan besar yang ikut serta dalam proses ini.
“Mereka antara lain Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, Goodhope, Citra Borneo Indah, Genting, Bumitama, Sime Darby, Perkebunan Nusantara, dan Rajawali/Eagle High,” jelas Uli.
Menurut Pak Uli, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari proyek ini, “penanaman pohon kelapa sawit di kawasan hutan ini tidak hanya merusak hutan, tapi juga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya hidrologi, yang kemudian menyebabkan banjir dan tanah longsor, dan emisi. Ia mengatakan, kerugian negara dan perekonomian negara, “konflik seringkali terus mengancam masyarakat.”
Meski penggeledahan di kantor KLHK dinilai terlambat, kata Uli, prosedur yang dilakukan jaksa harus dipahami. Selain itu, penting bagi kejaksaan untuk mengusut perusahaan yang terlibat dalam proses pemurnian kelapa sawit di kawasan hutan, ujarnya.
Tim penyidik Kejaksaan sebelumnya menggeledah Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Bapak Harli Siregar, mengatakan bahwa dia terlibat dalam pencarian. Perkaranya dijerat dengan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada tahun 2016-2024.
Pantauan Tempo, saat keluar dari kantor KLHK, Kejagung membawa empat dus dan dua kardus kecil. Kalau ada informasinya, kita bagikan ya, kata Harli saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Supriatna Gumilar, mantan Ketua NPCI Jawa Barat, diduga melakukan korupsi dana bantuan. Politisi PDIP ikut terlibat. Baca selengkapnya
Pantau Gambut menilai Bia Real Estate tidak memenuhi komitmen emisi bersih yang sering diusung pemerintah. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan tanggapannya terhadap proses praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut korupsi pengolahan budak Baja di Antam. Baca selengkapnya
Kompolnas dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyikapi Badan Nasional Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Jokowi melalui Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024. Baca selengkapnya
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pembentukan lembaga antirasuah nasional tidak akan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lainnya. Baca selengkapnya
Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam tesisnya bahwa pengembangan industri hilir nikel banyak melibatkan tenaga kerja asing. Baca selengkapnya
Proses penyulingan minyak sawit yang dilakukan perusahaan diatur dalam undang-undang penciptaan lapangan kerja, dengan sanksi delisting dan denda. Baca selengkapnya
Dalam aksi Kamis lalu di era Jokowi, aktivis ICW menyebut besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi hingga Rp 290 triliun Baca Selengkapnya
Sebelum mengundurkan diri, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden, Perpres, dan Review Undang-Undang. Terkait dengan apa? Baca selengkapnya