TEMPO.CO, Tangerang – Polres Metro Kota Tangerang membuka posko pengaduan korban pelecehan dan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Yayasan Sudirman serta dua pengurusnya, Yusuf Baktiar dan Yandi Supriyadi. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Tangerang.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, posko tersebut dibuka untuk memudahkan korban dalam menyampaikan pengaduan. “Karena anak-anak panti asuhan ini sebagian besar sudah keluar, maka POCSO dibuka untuk memfasilitasi mereka menyampaikan pengaduan,” kata Zain saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sain mengatakan, pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya polisi untuk mempercepat penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual dan penyiksaan di panti asuhan yang dimulai selama beberapa tahun terakhir atau pada tahun 2000-an. Tiang pengaduan ada di Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota dan nomor pengaduan 08221100100, kata Sain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan 11 orang saksi, kata Zen, penyidik menemukan fakta baru terhadap korban lainnya, yakni J dan M. Dari hasil tes J dan M diketahui ada korban lainnya. Nama DZ, FMK, MS dan AK. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan visum terhadap J, M, DZ, FMK, MS dan AK. Hasilnya, kini diketahui mereka menjadi korban,” kata Zain. Zain mengatakan, polisi sejauh ini telah memakan korban 7 orang, yang terdiri dari 4 anak-anak dan 3 orang dewasa.
Sejauh ini, Sudirman, 49 tahun, dan Yusuf Bakhtiar, 30 tahun, telah ditahan polisi. Sementara Yandi Supriyadi, 29 tahun, masih kabur. Manajemen yayasan mencurigai ketiganya melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap puluhan anak panti asuhan yang semuanya berbeda usia.
Sain mengatakan, polisi tengah mendalami aktivitas menyimpang seksual yang dilakukan Sudirman C setelah salah satu korban, R, 16 tahun, mengajukan pengaduan. Remaja di Bandung, Jawa Barat menjadi korban pelecehan dan pelecehan seksual yang dilakukan pengurus yayasan.
Zain mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 6C KUHP tentang kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 atau Pasal 289. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Zain mengatakan, polisi kini tengah mengusut dugaan perdagangan manusia yang dilakukan para tersangka saat pendirian panti asuhan. “Ada indikasi hal ini mengarah pada perdagangan manusia, dimana tersangka mengeksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan,” kata Zen.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Panggil Wakil Presiden KPK Alexander Marwata Temui Eko Darmanto, Ini Kasusnya
Yandi Supriyadi, 29 tahun, yang melarikan diri dalam kasus penganiayaan panti asuhan Darussalam Anur, belum terlacak. Baca selengkapnya
Pemerkosaan dilakukan oleh paman almarhum. Ibu gadis yang dibunuh itu menduga putranya yang berusia 16 tahun sering meminta mangga. Baca selengkapnya
Polisi telah membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka pelaku pencabulan anak di panti asuhan di Kota Tangerang. Baca selengkapnya
Menteri Sosial Saifullah Yusuf akan segera mengubah Peraturan Sosial tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang mengatur panti asuhan. Baca selengkapnya
Polisi masih memburu pelaku kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam Anur. Buronan Yandi Supriyadi berusia 29 tahun
Kedua tersangka pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang, berdasarkan hasil tes psikologi, tidak menderita gangguan jiwa. Baca selengkapnya
Sidang praperadilan pendahuluan dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Singkawang. Baca selengkapnya
Sebelum membintangi My Mary Marriage, Park Ha Na telah berakting di beberapa drama Korea. Baca selengkapnya
Kasus terbaru Sean ‘Diddy’ Combs, di mana ia dituduh melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan laki-laki. Baca selengkapnya
Justin Bieber memutuskan menjauhkan diri dari Sean ‘Diddy’ Combs setelah sang rapper terlibat kasus pelecehan seksual. Baca selengkapnya