TEMPO.CO, Jakarta – Pada Senin, 7 Oktober 2024, ratusan hakim mengunjungi pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di hari pertama kampanye libur bersama hakim. Ribuan juri dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti acara bersama yang berlangsung selama lima hari kerja hingga Jumat, 11 Oktober 2024.

Lalu apa hasil pertemuan ratusan hakim dengan pimpinan MA atau MA dan IKAHI itu?

Sebelumnya, kampanye cuti massal dilancarkan oleh gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka menuntut kesejahteraan dan keamanan yang lebih besar bagi para hakim. Hingga Jumat, 4 Oktober, Kadin mencatat ada 1.748 hakim yang menyatakan siap mengikuti kampanye ini. Jumlah hakim di Indonesia saat ini sebanyak 7.700 orang.

Fauzan Arrasyid, salah satu hakim yang menjadi juru bicara gerakan tersebut, mengatakan, setidaknya 148 hakim akan datang ke Jakarta untuk mengadili perkara dan sidang selama libur massal tersebut. Agenda awal para hakim, kata Fauzan, adalah bertemu dengan pimpinan MA dan IKAHI.

“Sepertinya hari pertama sudah pasti dimulai, kita mendatangi pimpinan MA dan pimpinan IKAHI Pusat,” kata Fauzan saat ditemui jaksa di Jalan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, 2024, Minggu, Oktober 2024. 6.

Pantauan Tempo di lapangan, Senin 7 Oktober, hakim dari berbagai daerah mulai berdatangan ke Gedung Pengadilan Tinggi di Jalan Medan Merdeka Utara sekitar pukul 12.30. Dari total 148 hakim yang berasal dari berbagai daerah, 128 diantaranya berasal dari luar Jakarta. Selain di Mahkamah Agung, audiensi juga dilakukan di kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada waktu yang bersamaan.

“15 orang wakil diterima dalam rapat di MA, sisanya menunggu di ruang tunggu. Enam orang hakim Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, hakim Pengadilan Negeri Sanggau Kalimantan Barat, yang hadir dalam pertemuan di gedung MA.

Menurut Tempo, sidang di Mahkamah Agung dimulai pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua MA Bidang Luar Hukum Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Senat Pembina MA Syamsul Maarif dan beberapa pimpinan kantor MA.

Perwakilan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ketua Pengurus Pusat IKAHI Yasardin, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) turut hadir dalam sidang yang dihadiri Hakim Agung tersebut. KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan Anggota serta Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Kementerian Keuangan diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dan Direktur Anggaran Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta Bendahara Umum (ABID PHPK BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani.

Hakim-hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok kerja pada Senin, 7 Oktober 2024, yang disebut dengan gerakan walkout kolektif, untuk menuntut peningkatan bantuan sosial. Itu karena add-on mereka tidak berubah sejak tahun 2012.

“Kami menuntut tunjangan jabatan tersebut sebesar 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012,” kata Fauzan Arrasyid kepada hadirin.

Salah satu alasan peningkatan ini adalah karena biaya tambahan pengadilan tidak pernah berubah dalam 12 tahun terakhir. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim belum direvisi.

“Saya kira angka itu merupakan angka yang wajar, mengingat selama 12 tahun tidak ada perubahan,” ujarnya.

Selain itu, kenaikan tunjangan jabatan harus disesuaikan dengan profil wilayah tempat hakim bekerja. Fauzan mengatakan, SHI memperjuangkan hakim di pengadilan I-II.

“Karena yang paling terdampak saat ini adalah Hakim Tingkat II, tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia.” Jadi kami hakim di SHI, tujuan kami memperjuangkan hak hakim kelas II, bukan hakim kelas I atau tingkat banding,” kata Fauzan saat ditemui usai sidang.

Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), SHI menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Kedua, merangsang perdebatan baru mengenai RUU tentang status hakim.

Ketiga, RUU Penghinaan atau Contempt of Court bisa segera dilakukan.

Keempat, menuntut adanya perintah pemerintah untuk menjamin keselamatan keluarga hakim.

SHI ingin segala hal seputar hakim diatur dengan jelas oleh negara. Namun menurut Fauzan, kesejahteraan saja tidak cukup untuk menjamin integritas hakim sehingga perlu ditegaskan peraturan lain.

“Jadi kita ingin paket yang lengkap, tidak hanya bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, menjaga integritas, rekrutmen dan status hakim juga harus diselesaikan karena tidak bisa sepotong-sepotong,” ujarnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN | JIHAN RISTIYANTI

Kiat Editor: Ribuan Hakim Liburan Bersama Minggu Depan Pakar Hukum yang Bosan: Didik diri sendiri, tapi jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan

Bappenas menyebut pemerintahan baru akan mempercepat pertumbuhan ekonomi sebesar 8-8,3 persen pada tahun ketiga. Baca selengkapnya

Hakim Helena Limová mendengarkan saksi Erman Budiman, Kepala Dinas Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung. Baca selengkapnya

Pasca terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto melontarkan sejumlah pernyataan, antara lain pernyataan terkait kampanye hitam dan program kerja 100 hari. Baca selengkapnya

Pada Pemilu 2024-2029, Agung Sunarto memperoleh suara terbanyak dibandingkan tiga calon lainnya. Baca semuanya

Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung setelah menang telak dengan perolehan 30 suara dalam sidang pleno khusus untuk memilih tiga hakim Ketua Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

Perwakilan masyarakat KPK mengatakan, dalam persidangan Rafael Alun, aset yang disita terbukti merupakan hasil TPPU. Baca selengkapnya

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyatakan Indonesia dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah dengan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6-7 persen dalam 20 tahun ke depan. Baca selengkapnya

Ketua Hakim Eko Aryanto mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi dan Anggraini merupakan kesempatan untuk membuktikan sebaliknya. Baca selengkapnya

Majelis Hakim telah menunda persidangan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Mengapa? Baca selengkapnya

Sunarto memulai karirnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Negeri Surabaya. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *