TEMPO.CO, Jakarta – Mahfud Md menceritakan pengalamannya mendapat ancaman saat menolak revisi UU No. Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi atau Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Mahfud menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di kabinet Jokowi.

Kemudian DPR meminta pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) paling lambat 60 hari, karena akan melakukan perubahan UU Mahkamah Konstitusi. Mahfud heran dengan tindakan DPR tersebut. Sebab, revisi UU Mahkamah Konstitusi tidak termasuk dalam prioritas program legislasi nasional atau Prolegnas.

Mahfud mengatakan, setelah melihat isi rancangan revisi UU Mahkamah Konstitusi di DPR, ia merasa DPR ingin mencopot sejumlah orang saat pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mahfud dalam pidatonya di tahun 2024 mengatakan, “Kalau dilihat isinya, dia hanya ingin memecat orang-orang tertentu saja. Tentu bisa disimpulkan dengan mudah. ​​Apalagi dalam ketentuan persetujuan bagi mereka yang menjalani masa jabatan kedua. 3 orang baik bisa diberhentikan. Indonesia Integrity Forum diselenggarakan oleh Transparency Indonesia International pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Jakarta.

Mahfud mengaku menolak perubahan UU Mahkamah Konstitusi. Dia bahkan menulis surat penolakan. Karena sikap tersebut, Mahfud mengaku diancam oleh para stafnya.

“Saya mewakili pemerintah dengan menolak revisi undang-undang tersebut. Ujung-ujungnya saya diancam lewat staf saya. Pokoknya bapak Jokowi tahu apa yang dilakukan kalau tidak setuju,” kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan DPR kerap menolak melanjutkan pembahasan undang-undang yang penting bagi masyarakat, seperti RUU penyitaan harta benda. Yakni, RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas pada tahun pertama. Namun isu ini sudah bertahun-tahun tidak dibicarakan. Oleh karena itu, reformasi demokrasi cukup sulit dicapai karena adanya kerusakan di DPR, kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud mengatakan pemerintah juga ikut bermain-main. Ada masalah antara eksekutif dan legislatif. Jadi kalau mau ubah undang-undang itu menyasar pihak-pihak yang merugikan, kata Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati rancangan undang-undang Perubahan Keempat UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut diungkapkan Hadi Tjahjanto, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan Tingkat II pada rapat Majelis Umum DPR-RI terkait rancangan Mahkamah Konstitusi,” kata Hadi dalam keterangan resminya pada Mei 2024.

Perubahan UU Mahkamah Konstitusi ini mendapat kritik dari Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Palguna menegaskan, ada perubahan pada alinea pertama Pasal 23 UU Mahkamah Konstitusi yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi menjadi 10 tahun. Ia menilai revisi ini jelas bisa berdampak pada independensi hakim MK. Padahal, kata dia, efek tersebut bisa dipahami oleh masyarakat awam tanpa perlu gelar sarjana hukum.

“Tidak harus sarjana hukum, tapi tahukah Anda, hal itu bisa berdampak pada independensi hakim konstitusi,” kata Palguna.

Belakangan, DPR memberitahukan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) II. Diputuskan bahwa keputusan di tingkat atau keputusan terkait rancangan undang-undang (RUU) akan dilaksanakan pada periode berikutnya. Dengan demikian, RUU Mahkamah Konstitusi akan menjadi undang-undang DPR yang berlaku saat ini atau yang telah dialihkan periode 2024-2029.

Pilihan Editor: Daftar Komedian di Parlemen 2024

Novali Panji Nugroho berkontribusi pada artikel ini

Upacara pelantikan presiden terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober. Baca selengkapnya

Perlengkapan DPR yang terdiri dari 13 komisi dan Badan Anggaran serta mitranya di pemerintahan Prabowo beredar di media di DPR.

DPR saat ini sedang berupaya merampungkan komposisi AKD dan jumlah komisi. Baca selengkapnya

Mahfud MD menyebut akan menghadiri pelantikan Presiden baru terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Ia menyebut Ganjar juga akan datang. Baca selengkapnya

Bagi Mahfud MD, survei tersebut tidak bisa menjadi acuan karena selama ini masyarakat memiliki pandangan yang baik terhadap demokrasi. Baca selengkapnya

Di Indonesia, beberapa komedian menjadi politisi dan berhasil masuk parlemen.

DPR menyatakan pembentukan AKD akan selesai sebelum presiden menjabat. Baca selengkapnya

Mahfud MD mengatakan Mahkamah Agung harus berjuang untuk menaikkan gaji hakim. Baca selengkapnya

Ketua MPR ini mengaku mengundang calon Pilpres 2024 ke acara pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024. Selain itu, ada apa lagi? Baca selengkapnya

Komisi Yudisial menilai status hakim saat ini belum jelas, meski berstatus PNS, namun hal itu diatur dalam UU ASN. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *