TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan di Singapura memvonis mantan menteri S. Iswaran 12 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menghalangi keadilan dan menerima hadiah yang nilainya lebih dari AS dia. $300.000.
Putusan terhadap Iswaran merupakan kasus korupsi pertama yang melibatkan mantan anggota kabinet di negara kota yang terkenal dengan manajemen bersih tersebut. S. Iswaran, yang menjadi anggota kabinet selama 13 tahun dan memegang jabatan di bidang perdagangan, komunikasi dan transportasi, mengaku bersalah atas empat dakwaan pekan lalu. Dia mengaku menerima hadiah dan satu tuduhan menghalangi keadilan.
Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan jangka waktu enam hingga tujuh bulan yang diminta jaksa. Menurut hakim ketua Vincent Hong, hukuman yang diminta oleh jaksa penuntut jelas tidak cukup mengingat keseriusan pelanggaran yang dilakukan Iswaran dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.
“Kepercayaan dan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga publik adalah landasan pemerintahan yang efektif, yang dapat dengan mudah dirusak oleh kesan bahwa seorang pegawai negeri telah gagal memenuhi standar integritas dan akuntabilitas,” katanya kepada Iswaran saat pembacaan hukuman.
Kasus ini mengejutkan Singapura, yang bangga akan birokrasinya yang efisien, bergaji tinggi, serta pemerintahan yang kuat dan bersih. Tahun lalu, negara ini masuk dalam lima besar negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, menurut Indeks Persepsi Korupsi Transparency International.
Kasus korupsi terakhir yang melibatkan seorang menteri Singapura terjadi pada tahun 1986, ketika menteri pembangunan nasional diperiksa atas dugaan suap. Menteri meninggal sebelum pengaduan diajukan ke pengadilan.
Investigasi tersebut menyebabkan kegemparan di pusat keuangan Asia tersebut. Iswaran dituduh menerima hadiah mahal dari sejumlah pengusaha, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris, Grand Prix Formula 1 Singapura, konser musik di London, dan naik jet pribadi saat ia menjabat sebagai menteri transportasi. Nilai totalnya lebih dari S$400.000 (308.880,31), menurut jaksa.
Hakim mengizinkan dia untuk tetap bebas dengan jaminan selama beberapa hari berikutnya. Dia akan menjalani hukuman penjaranya minggu depan.
Iswaran awalnya mengatakan dia tidak bersalah dan akan berjuang untuk membersihkan namanya. Namun dia akhirnya mengaku bersalah atas lima dakwaan yang diajukan di pengadilan pekan lalu.
Mantan menteri tersebut menghadapi total 35 dakwaan, dua di antaranya terkait korupsi. Tuduhannya kemudian diubah menjadi menerima hadiah saat menjadi pejabat publik.
Iswaran ditangkap Juli tahun lalu dan dituduh menerima suap dari sejumlah pengusaha, termasuk taipan properti Ong Beng Seng. Iswaran adalah penasihat Komite Pengarah Grand Prix Singapura, sementara Ong memiliki hak siar balapan tersebut.
REUTERS Pilihan editor: Perbandingan kekuatan militer dan pertahanan Iran dan Israel
Ketua MUI Anwar Iskandar berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa membasmi pejabat korup sambil menjalankan Indonesia sepenuhnya.
Prabowo Subianto mengatakan, butuh keberanian untuk memberantas korupsi. Baca selengkapnya
Prabowo dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 bersama putra Jokowi, Gibran. Baca selengkapnya
Prabowo mengatakan korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat, tapi juga pengusaha. Baca selengkapnya
Prabowo mencontohkan pentingnya mendukung unsur pimpinan dalam pemberantasan korupsi melalui pepatah ikan busuk. Baca selengkapnya
Prabowo menyampaikan pidato pertamanya sebagai presiden. Dia menyebut digitalisasi merupakan cara efektif untuk memberantas korupsi. Baca selengkapnya
ICW mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi pada 2014 hingga 2023. Baca selengkapnya
Disney Cruise Line telah mengumumkan rencana peluncuran kapal pesiar Disney Adventure pada 15 Desember 2025. Baca selengkapnya
Perwakilan Biro Hukum BPK mengatakan, sidang perdana yang diajukan Karna Suswandi terhadap BPK merupakan bagian dari hak tersangka. Baca selengkapnya
Istana Singapura akan mengadakan open house pada hari Minggu 20 Oktober 2024 untuk merayakan Diwali. Baca selengkapnya