TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung tak memanggil Brigjen Mukti Juharsa untuk diperiksa dalam kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Mukti belum dipanggil untuk mengadili perkara yang sedang berjalan tersebut.
Karena yang bersangkutan tidak menjadi saksi dalam berkas perkara pengadilan, maka jaksa penuntut umum tidak berwenang memanggil yang bersangkutan, kata Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 30 September 2024.
Realitas persidangan, Mukti Juharsa ditunjuk sebagai pengelola grup WhatsApp ‘Smelter Baru’ dalam sidang korupsi timah, Kamis, 22 Agustus 2024. Grup tersebut diduga dibuat untuk memfasilitasi PT Timah Tbk. berkoordinasi dengan smelter swasta terkait.
Nama Muktija Juharsa pertama kali disebut Direktur PT Timah Tbk Ahmad Samhadi sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Sejumlah saksi dalam persidangan korupsi timah menyebutkan, jenderal polisi bintang satu itu merupakan pengurus kelompok saat dirinya. masih menjadi komisaris tinggi pada tahun 2016.
Saat itu, ia menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung periode 2016-2019. Mukti mengundang banyak kontak bisnis ke grup dan mengundang pengusaha ke pertemuan tersebut.
Harli Siregar mengatakan Mukti masih bisa hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian. “Kecuali hukum acara yang mengatur hakim yang berkuasa. Ikuti pengadilan,” ujarnya.
Tempo mencoba meminta Mukti membenarkan fakta pengadilan memanggil namanya. Namun Direktur Reserse Kriminal Narkoba Bareskrim Polri menolak berkomentar.
Nanti, nanti, ujarnya saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri usai jumpa pers, Rabu, 18 September 2024.
Dalam kasus korupsi timah, kerugian pemerintah diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Sejumlah nama dunia usaha dan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga ikut berpartisipasi.
Pilihan Redaksi: Jaksa Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi dalam Korupsi Lembaran Logam
Permasalahan pemberantasan korupsi di Indonesia berkaitan dengan tindakan korupsi pejabat dan aparat penegak hukum. Baca selengkapnya
Jangan tertipu, pelajari tentang penipuan WhatsApp yang perlu Anda ketahui. Mereka biasanya mengirimkan tautan palsu ke malware. Baca selengkapnya
Ketua MUI Anwar Iskandar berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa menumpas pejabat korup saat memimpin Indonesia.
Prabowo Subianto mengatakan harus berani memberantas korupsi. Baca selengkapnya
Prabowo dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029, bersama putra Jokowi, Gibran. Baca selengkapnya
Prabowo mengatakan korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat, tapi juga pengusaha. Baca selengkapnya
Prabowo mencontohkan pentingnya mendukung unsur pimpinan dalam pemberantasan korupsi dengan ungkapan ikan busuk. Baca selengkapnya
Prabowo menyampaikan pidato pertamanya sebagai presiden. Ia menggambarkan digitalisasi sebagai cara efektif untuk memberantas korupsi. Baca selengkapnya
ICW mencantumkan kerugian negara akibat kasus korupsi sejak 2014 hingga 2023. Baca selengkapnya
PHK tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari upaya Meta untuk menyesuaikan strategi jangka panjang dan lokasi operasionalnya. Baca selengkapnya