TEMPO.CO, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis dan Jumat, 3-4 Oktober 2024. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk memperbaiki pengelolaan tambang di sana. .

Rapat koordinasi pertama dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov NTB. Ketua Kelompok Kerja Koordinasi dan Pengendalian (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menyatakan pertemuan itu untuk menyamakan pandangan seluruh pemangku kepentingan terhadap perlindungan lingkungan hidup di NTB.

Dian menyatakan, jika penambangan tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak pada lingkungan. Menurut dia, bagi NTB, kerusakan lingkungan berdampak lebih luas karena kawasan tersebut saat ini sedang menjadi destinasi wisata baru.

“Pariwisata itu tentang alam. Ya, alam itu indah dan pariwisata mendatangkan banyak pemasukan. Tapi kalau melihat pengalaman di lapangan, bagaimana laut rusak, kolam-kolam yang tersisa (rusak) berserakan, terumbu karang dicuri, ikan-ikan dirusak.” dibom di darat “Hari ini ada ranjau lagi ya. Resmi. Ada ranjau, ada ranjau ilegal lho (dampak kerusakannya),” kata Diane usai pertemuan.

Dalam rangka pembenahan penyelenggaraan pertambangan, Dian menyatakan berbagai pihak di NTB, mulai dari pemerintah negara bagian, pemerintah daerah/kota, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Kementerian harus memiliki kesamaan visi. Perencanaan Wilayah dan Pertanian/Badan Pertanian. “Baiklah, besok kita ajak kedua belah pihak untuk mengambil keputusan,” kata Diane.

Diane menyatakan pihaknya tidak akan membahas penambangan ilegal dalam rapat besok, yang jelas melanggar hukum. Ia mengatakan, perhatian juga harus diberikan pada tambang yang berizin. Ia menyatakan, pemerintah daerah harus memastikan pemegang izin pertambangan (IUP) mematuhi berbagai peraturan mulai dari masalah lingkungan hidup, perencanaan wilayah, hingga perpajakan. “Kita dorong. Makanya keserasian ekonomi, lingkungan, dan regional,” tuturnya.

Selain itu, Dian juga menyatakan Komite Pemberantasan Korupsi akan mendukung upaya Pemprov NTB dalam mendapatkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM. Menurut dia, saat ini terdapat 11 blok WPR yang izinnya masih menunggu persetujuan Kementerian ESDM. “Kalau sudah diputuskan Menteri (WPR), Pemprov bisa menggunakan IPR (Izin Pertambangan Umum),” kata Dian.

Terkait tambang tak berizin yang kini banyak beroperasi di NTB, Dian menyatakan harus ditertibkan. Menurut dia, pengawasan tidak hanya berlaku pada pemain di lapangan, tapi juga pemain besar di belakangnya. Ia yakin ada pemain besar di balik penambangan manusia ilegal.

“Kita perlu fokus pada orang di belakang senjata, yang melakukan hal-hal besar. Orang-orang hanya melakukan pekerjaan, saya melihatnya sepanjang waktu. Kalau rusak, siapa sebenarnya yang akan mengaturnya? Tidak ada orang, orang harus mengaturnya. makanlah, ya,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengatakan semua hal itu akan dibicarakan dalam pertemuan Jumat nanti. Dian menyatakan, KPK telah menyiapkan seluruh rencana aksi yang akan dilaksanakan untuk mengatur pertambangan di NTB. “Jadi semua punya action plan. Ada targetnya. Besok kita presentasikan di depan peserta,” kata Diane.

Tersangka diduga membuka tambang batu bara ilegal di kawasan HGU PT Bumi Swindo Permai dan memasuki wilayah izin pertambangan PT. Bukit Azam. Baca selengkapnya

Ade Safri mengatakan, penyidik ​​Polda Metro Jaya fokus mengusut dugaan tindak pidana dalam pertemuan tersebut. Baca selengkapnya

Meski tidak menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi, Prabowo Subianto beberapa kali membahas pemberantasan korupsi dalam pidato pengukuhannya. Baca selengkapnya

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pernah diduga berpuas diri dan menerima suap di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Satgas Korupsi Polri tengah memperkuat pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan, surat itu berisi permintaannya kepada Prabowo agar membentuk Pansel KPK untuk menyeleksi calon pimpinan dan calon Dewan Pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Palah Naingola kemarin dijadwalkan diperiksa terkait kasus Alexander Marawata, namun berhalangan hadir.

ICW menyatakan Polda Metro Jaya belum bisa membuktikan niat jahat pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Baca selengkapnya

ICW menilai undang-undang penyitaan aset merupakan tanda mendesaknya untuk segera disahkan. Baca selengkapnya

Ketika Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 122 Tahun 2024, keinginan Kapolri untuk membentuk Kortastipidkori terpenuhi. Baca cerita lengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *