TEMPO.CO, Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) menerapkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menerapkan pola ganjil genap di jalan tol saat mudik Lebaran 2024.
Seluruh kendaraan wisatawan yang melanggar akan diawasi dan diberikan sanksi langsung atau kendaraan tersebut ditolak.
“Untuk menerapkan keseimbangan ekstra, mengingat animo masyarakat yang tinggi, kami akan membatasi pergerakan kendaraan dengan menerapkan keseimbangan ganjil, sesuai SKB (Pesanan Terpadu) yang ada. Artinya, kendaraan di jalan tol tertentu akan dibatasi, kata Komandan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Maret 2024. Bagaimana Cara Cek Tempat Tiket ETLE Elektronik? kamera
Selain di jalan tol, kamera ETLE juga dikerahkan di jalan raya untuk menindak pelanggar lalu lintas. Namun, pengemudi dapat mengetahui titik pemasangan kamera tiket elektronik melalui peta Waze dan aplikasi navigasi sebelum melakukan perjalanan, termasuk dalam perjalanan pulang pada Idul Fitri 2024.
Menurut laman Waze, aplikasi yang pertama kali diluncurkan oleh Google pada tahun 2009 ini memberikan informasi tentang jalan raya dan lalu lintas.
Berbeda dengan Google Maps pendahulunya, Waze menyediakan informasi umum (waktu nyata) seperti struktur jalan, kemacetan lalu lintas, dan kondisi cuaca saat ini.
Untuk melihat lokasi pemasangan kamera tiket elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya: Download aplikasi Waze dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Ketuk simbol tiga garis horizontal atau garis burger untuk mengakses informasi lokasi ponsel cerdas dan pastikan mode GPS aktif. Pilih ‘Pengaturan’, lalu klik ‘Pemberitahuan dan laporan’. Ketuk menu ‘Laporan’. Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’. Aktifkan opsi ‘Tampilkan di Peta’ dan ‘Peringatan saat mengemudi’ Opsi ‘Kamera Lampu Merah’ Kembali ke halaman utama aplikasi Waze, masukkan lokasi yang diinginkan Ketuk ‘Tampilkan rute’ Bagaimana cara memeriksa e-tiket?
Pengemudi dapat melakukan pengecekan secara online untuk mengetahui apakah suatu kendaraan dikenakan tilang elektronik. Berikut tata caranya: Kunjungi website https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk edisi khusus Yogyakarta (DIY) . Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor sasis lalu tekan tombol ‘Periksa Detail’, jika tidak ada pelanggaran maka sistem akan menampilkan informasi ‘Tidak Ada Data’, catatan waktu, lokasi, status dan kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pengemudi tipe juga akan menerima tiket yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidak dikonfirmasi setelah 8 hari pelanggaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ) mengatur sanksi terkait pelanggar lalu lintas.
MELINDA DWI PUSPITA
Pilihan Redaksi: Tol Trans Jawa Saat Mudik Makin Aneh? Hindari tiket elektronik
Di bawah ini panduan lengkap pembayaran denda e-tiket melalui berbagai channel pembayaran Bank BRI dan bank lain. Baca selengkapnya
Tiket lalu lintas elektronik dapat dengan mudah diperiksa melalui situs web dan aplikasi seluler untuk Android atau iOS. Baca selengkapnya
Polisi memprioritaskan penggunaan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas dalam Operasi Pathu Jaya 2024. Baca selengkapnya
Operasi Pathu Jaya 2024 akan dilaksanakan selama dua minggu. Baca selengkapnya
10 juta pelanggaran lalu lintas ini terekam kamera ETLE. Baca selengkapnya
Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan Polri dalam hal pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tiket melalui pesan WhatsApp. Baca selengkapnya
Polisi sedang bereksperimen dengan pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) melalui WhatsApp
Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE. Baca selengkapnya
Korlantas Polri mengaku belum menerapkan tiket elektronik melalui WhatsApp. Tetap memastikan sertifikasi keamanan. Baca selengkapnya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan, tilang selanjutnya akan dikirimkan melalui WhatsApp (WA) dan pesan SMS. Baca selengkapnya