TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Satgas Antikorupsi Polri Novel Baswedan menjawab pertanyaan terkait pembentukan Korps Antikorupsi Polri (Kortas Tipikor). Menurutnya, ada baiknya jika polisi mengambil peran lebih besar dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemberantasan korupsi.
Novel Baswedan menyebutkan Polri memiliki kesatuan yang dimulai dari tingkat desa atau kelurahan. “Jadi kalau upaya antikorupsi dilakukan dengan mempertimbangkan persoalan pencegahan korupsi, akan lebih baik,” ujarnya kepada Tempo melalui Whatsapp, Jumat, 18 Oktober 2024.
Namun mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengaku masih belum mengetahui apa tugas dan ruang lingkup kerja Korps Pemberantasan Korupsi. Namun secara umum, kata dia, harusnya tentang pencegahan korupsi dan penindakan tindak pidana korupsi.
Ia pun berharap upaya pemberantasan korupsi bisa lebih baik lagi dengan dibentuknya Korps Anti Korupsi Polri. “Dan saya tetap berpendapat masih penting untuk memperkuat Komite Pemberantasan Korupsi sebagai organisasi khusus pemberantasan korupsi,” kata Úréal.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut diteken pada 15 Oktober 2024.
Dalam Pasal 20A Ayat (2) tertulis tugas Kortas Tipikor adalah membantu Kapolri dalam membina, mencegah, mengusut, dan mengusut tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. pencucian. tindakan kriminal ini.
Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Korupsi yang bertanggung jawab kepada Panglima Polri. Dalam lampirannya disebutkan bahwa pimpinan korps ini adalah perwira senior bintang dua dengan pangkat Inspektur Kepala atau Inspektur Kepala.
Dalam catatan Tempo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengutarakan pembahasan terkait pembentukan Korps Antikorupsi Polri pada Desember 2021. Pidato tersebut ia sampaikan saat melantik 44 mantan pegawai KPK, seperti Baswedan Novel Novel, sebagai PNS. pelayan. atau ASN Polri.
Sigit mengatakan, sepengetahuan Kapolri, Kortas nantinya akan memiliki departemen, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga hingga penindakan sehingga ada divisi yang utuh di dalamnya mulai dari pencegahan, kerja sama hingga penindakan. . Menurutnya, upaya Polri dalam memberantas bidang korupsi memerlukan penguatan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja diangkat menjadi ASN Polri.
Pilihan Editor: Kapolri Tegaskan Korps Tipikor akan bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan
Presiden Prabowo menyinggung soal korupsi di hadapan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato pertamanya. Baca selengkapnya
Ade Safri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya fokus mengusut dugaan tindak pidana dalam pertemuan tersebut. Baca selengkapnya
Meski tidak menyebut KPK, namun beberapa kali Prabowo Subianto membahas pemberantasan korupsi dalam pidato pengukuhannya. Baca selengkapnya
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjadi tersangka dugaan dugaan gratifikasi dan suap pada masa pemerintahan Presiden Jokowi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) memiliki tiga direktorat. Baca selengkapnya
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Korps Anti Korupsi Polri akan semakin diperkuat untuk memberantas korupsi
Acara perpisahan Jokowi dan Prabowo akan digelar di Istana Merdeka malam ini. Baca selengkapnya
Dia mengatakan, permintaannya kepada Prabowo dalam surat tersebut adalah membentuk Panel KPK untuk menyeleksi calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK. Baca selengkapnya
Sedianya Wakil KPK memeriksa Pahala Nainggolan terkait kasus Alexander Marwata kemarin, namun berhalangan hadir penuh.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polisi mengantisipasi adanya demonstrasi saat pelantikan Prabowo-Gibran. Baca selengkapnya