TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Ketentuan yang ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2024 ini disebut Anti SLAPP (Anti Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat),

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan pengadilan telah memiliki aturan khusus yang mengatur anti SLAPP melalui Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. “Jadi yang pertama kali memiliki UU Anti Tamparan ini adalah Mahkamah Agung,” kata Bella Nathania Plt. Vice President ICEL Programs di Tempo, Minggu 13 Oktober 2024.

Ketua ICEL, Raynaldo G. Sembiring menambahkan, undang-undang Menteri Lingkungan Hidup merupakan alat yang melengkapi temuan hukum lembaga penegak hukum lainnya guna melindungi kebutuhan para pemerhati lingkungan.

Menurut Raynaldo, selain MA, Jaksa Agung yang juga mempunyai undang-undang yang menentang SLAPP adalah Jaksa Agung sebagaimana tertuang dalam dokumen Jaksa Agung (JA) Nomor 8 Tahun 2022. “Permen LHK 10/2024 hendaknya digunakan sebagai bagian dari JA Guidelines 8/2022 dan Perma 1/2023,” ujarnya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 UU untuk pelaksanaan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 atau UU Lingkungan Hidup. Dengan adanya peraturan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), para pekerja lingkungan hidup lebih terlindungi.

Pasal 2 angka 1 undang-undang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat diadili atau dibawa ke pengadilan”. Aktivis lingkungan hidup dalam hal ini adalah korban atau jurnalis yang melakukan tindakan hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024, kata Raynaldo, satu-satunya institusi yang belum memiliki kebijakan untuk melindungi aktivis lingkungan hidup adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Komitmen dan kebijakan seperti ini sangat ditunggu oleh para aktivis lingkungan hidup dari jajaran Polri. “Upaya melawan hukum dan melanggar hak-hak aktivis lingkungan sering kali dilakukan dengan memaksakan penyelidikan,” katanya.

Pilihan Editor: Meta menuai banyak kritik setelah memposting foto Aurora Borealis yang dihasilkan AI.

Rudy Soik mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, namun menolak diambil yang disebutnya sebagai tindakan arogansi.

Dua perwira Polri, Agus Andrianto dan Purwadi Arianto, bergabung dalam dewan pemerintahan Prabowo-Gibran. Baca selengkapnya

Gubernur Maluku Utara Benny Laos tewas setelah speed boat yang ditumpanginya terbakar dan meledak pada Sabtu 12 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) memiliki tiga direktorat. Baca selengkapnya

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Tim Korupsi Polri akan memperkuat pemberantasan korupsi.

Menurut IM57, banyak kelompok yang terbentuk tanpa perubahan berarti di Indonesia. Baca selengkapnya

Fungsi pengamanan VVIP pelantikan Prabowo-Gibran akan berlangsung pada 17-23. Oktober 2024. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Satgas Pencegahan Korupsi Polri sekaligus mantan penyidik ​​KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan soal pembentukan Satgas Tipikor Polri. Baca selengkapnya

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menekankan pentingnya kerja sama antar aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Baca selengkapnya

ICW menilai maraknya Korps Tindak Pidana Korupsi akan mengakibatkan korupsi tidak tertangani dengan baik dan konflik antar instansi. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *