TEMPO.CO, JAKARTA – Aliansi Sulawesi Bebas Pencemaran telah mengajukan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Energi untuk membatalkan Pasal 3 Ayat 4b Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Peraturan Pengembangan Energi Terbarukan Kementerian ESDM dan Sekretaris Negara kepada Sekretariat, Selasa 1 Oktober 2024.
Koalisi mengatakan, surat permintaan penghapusan Pasal 3 Ayat 4 Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dimaksudkan untuk meminta Presiden Joko Widodo mengubah atau menghapus ketentuan pengecualian konstruksi melalui Kementerian ESDM. Untuk kepentingan industri pengolahan mineral.
Mohammad Amin, aktivis Aliansi Bebas Polusi Sulawesi, setelah mengajukan petisi, mengatakan bahwa langkah pemerintah saat ini masih jauh dari mencapai tujuan untuk menurunkan suhu global di bawah 1,5 derajat Celcius.
Ia mengatakan, Perpres ini masih memberikan ruang yang luas bagi swasta untuk membangun PLTU baru untuk keperluan industri. Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dan berkomitmen dalam mengurangi emisi karbon Indonesia.
“Pasal 3 ayat 4 huruf b Perpres Nomor 112 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sangat lebar bagi kesenjangan yang signifikan dan pembangunan PLTU baru yang eksklusif.” 1 Tahun 2024 menyebutkan: “Kapasitas pembangkitan PLTU mandiri di Indonesia menyumbang sekitar 30% dari seluruh kapasitas pembangkitan PLTU batubara di Indonesia.”
Membangun pembangkit listrik industri besar untuk hilirisasi nikel pada baterai kendaraan listrik merupakan salah satu faktor yang menghambat transisi ke energi terbarukan, katanya. Selain itu, pengoperasian smelter dan pembangkit listrik industri di Sulawesi dan Maluku Utara telah meningkatkan polusi yang berdampak sangat negatif terhadap kesehatan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak.
Tanpa intervensi yang serius, emisi CO2 dari PLTU autotrofik diperkirakan akan mencapai 80 metrik ton (metrik ton) per tahun, terakumulasi menjadi 2 Gt (gigaton) antara tahun 2025 dan 2050. Situasi ini sangat penting bagi masyarakat lokal dan akan memperburuk keadaan saat ini. Krisis iklim disertai kerusakan,” kata Amin, yang juga menjabat sebagai Direktur Provinsi Warhi di Sulawesi Selatan.
Menurut dia, Aliansi Sulawesi Bebas Polusi mengkaji Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Amin menegaskan, Perpres tersebut menunjukkan Presiden Joko tidak serius untuk menghentikan pembangunan PLTU sebagai sumber energi di Indonesia, seperti yang disampaikannya dalam pidatonya di forum internasional.
Pasal 3, pengecualian Pasal 4 (b), menunjukkan preferensi Jokowi terhadap PLTU yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin meningkat. Dampak lingkungan dari kegiatan PLTU juga sangat besar dan signifikan.
Sementara itu, Sunardi dari Walhi Sulawesi Tengah menjelaskan, PLTU yang terjebak di kawasan industri milik PT IMIP dan PT GNI di Sulawesi Tengah telah menyebabkan perubahan topografi dan rusaknya keanekaragaman hayati lokal Sulawesi. Dampaknya bahkan mengancam sumber pangan lokal di wilayah Morrowalli dan Morrowalli Utara
“Limbah air panas yang dihasilkan PLTU dan aktivitas kapal pengangkut batubara merusak ekosistem laut sehingga menurunkan pendapatan nelayan. Selain itu juga menurunkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar, khususnya nelayan dan perempuan pesisir,” kata Suna. Erdi.
Penggiat iklim dan energi Greenpeace Indonesia Bondon Andrianu mengatakan Pasal 3(4)(b) Perpres 112/2022 merupakan pukulan terhadap komitmen transisi energi bersih Indonesia. Ia mengatakan, alih-alih mempercepat transisi ke energi fosil, justru membuka ruang investasi yang lebih besar untuk energi kotor yang merugikan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Greenpeace mendesak Kementerian ESDM untuk memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan mengutamakan kepentingan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di atas kepentingan industri energi fosil,” ujarnya.
Dengan diserahkannya surat permohonan tersebut, Wapres berharap Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto bersedia mencabut pengecualian pembangunan PLTU untuk keperluan industri pada Pasal 3, Pasal 4, huruf B Perpres 112/2022.
Sekadar referensi, saat ini dominasi pengolahan nikel captive PLTU di Sulawesi dan Maluku Utara telah mencapai 77% dari total kapasitas PLTU captive di Indonesia. Sulawesi dan Maluku memiliki 88 unit PLTU captive, dengan total kapasitas 17,6 GW.
Pilihan Editor: Google Maps menghadirkan pelaporan insiden ke Android Auto
Jokowi, Ketua Kelompok Relawan Bawah Tanah (Pasbata), mengatakan ada ancaman pembunuhan di media sosial di YouTube.
Dua hari sebelum meninggalkan jabatannya, Presiden Joko menandatangani peraturan pemerintah yang menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Jumlahnya diminta untuk membaca teks lengkap.
SHI menyambut baik kenaikan tunjangan jabatan hakim. Namun mereka berharap persyaratan lain juga dipenuhi. Baca selengkapnya
Novel Baswedan mengusulkan empat strategi pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Baca selengkapnya
Diaz Hendropriono, anak ketiga Abdullah Mahmoud Hendropriono, menjadi wakil menteri di kabinet Prabowo.
Budiman Sujatmiko, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan terus menerapkan kebijakan bantuan sosial. Baca selengkapnya
Ketua DPP PDIP Syed Abdullah mengatakan, tidak ada masalah jika Joko Widodo mencalonkan diri sebagai calon pemimpin daerah Kim Jong Un. Baca selengkapnya
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikono mengaku masih berhubungan dengan Presiden ketujuh, Joko Widodo. Baca selengkapnya
Joko mengungkapkan, calon kepala daerah mengundangnya mengikuti Pilkada 2024 oleh Partai Demokrat, dan bagaimana tanggapan Joko? Baca selengkapnya
Dalam pidato pertamanya, Prabowo merinci beberapa isu seputar cita-citanya ke depan, termasuk isu lingkungan hidup bahkan isu hak asasi manusia. Baca selengkapnya