TEMPO.CO , Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Pulda Jabar) menangkap tiga tersangka pencurian barang infrastruktur berupa kelebihan besi kereta api milik PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung. Ketiga tersangka bernama JK, ES dan JJ merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Ibrahim mengatakan, pencurian besi rel itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar 22:00 WIB di Desa Rand, Sikalong lahir di Kecamatan Vietan, Kabupaten Bandung Barat.

Untuk memudahkan pengangkutan, tersangka memotongnya menjadi potongan-potongan sepanjang 2,8 meter dengan menggunakan mesin las blender, kata Jules dalam keterangannya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemotongan, total ada 38 besi yang diangkut dengan truk Hino yang telah dipersiapkan sebelumnya. Para tersangka membawa besi tersebut untuk dijual.

Belakangan, ketiga tersangka diperiksa terkait muatan logam di kereta tersebut. “Tersangka mengaku besi rel kereta api itu hasil perampokan dan terpaksa dijual,” kata Jules. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti ditahan di Bareskrim Polda Jabar.

Perampokan tak hanya dilakukan ketiga tersangka ini. Julius menjelaskan, polisi masih mencari pelaku lainnya.

Akibat pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian kurang lebih 513 juta dolar. Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Aip Hanapi membenarkan besaran kerugian yang dialami perusahaan kereta api tersebut. “Semuanya di atas Rp 500 juta,” kata Ip saat dikonfirmasi Tempo, Selasa.

Dia menjelaskan, jalur kereta api menjadi sasaran pencurian karena berada di kawasan terbuka. “Ketersediaan material tersebut sebagai tambahan rel sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” kata Ipe.

Ip mengatakan, PT KAI akan menindak serius seluruh pihak yang terlibat dalam pencurian barang infrastruktur perkeretaapian sesuai proses hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian besar-besaran berdasarkan Pasal 363(1). 1 dan 2, dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan menurut undang-undang. Pelanggaran Pasal 181 ayat 1 Tahun 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak DKK 15 juta. Rp. Nampak dari pasal ini bahwa setiap orang dilarang tinggal di dalam gudang kereta api, menarik atau memindahkan barang-barang di atas rel kereta api, melintasi rel kereta api atau melintasi rel kereta api, dan dilarang menggunakan rel kereta api. . untuk tujuan lain. Dibandingkan dengan transportasi kereta api.

Pilihan Editor: Polda Metro Tangkap Penipu, Arahkan ke Akun Taktis dengan Gambar Orang Terkenal

Stasiun Mangrai, Sedangkan Perayaan Umum Pembukaan Prabo-Jarban Tarif Rp 1 Seumur Hidup, Baca Selengkapnya

Edutrain mengajak anak belajar di luar kelas untuk menjelajahi lingkungan baru, seperti stasiun dan kereta api. Baca selengkapnya

PT KA berencana memulai perjalanan kereta bandara antara Bandara Adi Samaramo dan Madion pada November 2024. Baca selengkapnya

Kedua pelaku pencurian sepeda motor itu diadili masyarakat saat aksinya tertangkap warga Kampong Kokon, Desa Siantra, Sikarang Selatan, Bekasi. Baca selengkapnya

Baio mengatakan pencurian modul BTS Telkomsel tidak hanya terjadi di Jakarta. Namun di wilayah berbeda seperti Indonesia Timur dan Barat. Baca selengkapnya

Para tersangka mencuri model unit BTS dengan menyamar sebagai teknisi di sejumlah lokasi pencurian

Saat hendak melarikan diri menuju Pasar Senin, Jakarta Pusat, inspektur menunjuk pistol yang dibawanya. Baca selengkapnya

Tersangka pencuri model BTS menjual barang curiannya ke Tiongkok. Baca selengkapnya

Pemeran utama, penjahat (31) berperan di lapangan. Saat melakukan perampokan, pelaku menyamar sebagai teknisi PT Telkomsel. Baca selengkapnya

Fasilitas lounge mewah ditawarkan tidak hanya untuk penumpang tur KAI tetapi juga untuk masyarakat umum. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *