TEMPO.CO , Jakarta – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenke) Isa Rachamtarwata mengatakan pihaknya pekan ini fokus pada tuntutan kenaikan gaji hakim. Ia mengumumkan Kementerian Keuangan telah menyetujui kebijakan kenaikan gaji hakim yang diusulkan Kementerian Mesin Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Arab) berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung (MA).

“Kami memperhatikan hal ini dan telah dikenakan honorarium serta perhitungan kami terhadap peraturan lama yang harusnya bersifat sectional dan direvisi sebagian,” kata Issa dalam audiensi yang digelar hakim yang dipimpin Mahkamah Agung di Virono Hall di Usare. Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024

Peningkatan jumlah hakim yang disetujui Kementerian Keuangan ini sejalan dengan proyek yang diajukan Cayman-Arab. Persetujuan ini selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Sekretariat Negara Kementerian (Kemensetneg) dan Presiden melalui Peraturan Pemerintah (RPP). Yesaya berkata, “Jika Allah menghendaki, ketetapan itu tidak akan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan.”

Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Kehakiman, mengatakan proyek kenaikan gaji hakim, yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan meningkatkan gaji pokok sebesar 8-15% dan tunjangan sebesar 45-70%. . Secara persentase, pensiun meningkat sebesar 8-15 persen Kenaikan gaji pokok dan tunjangan perawatan sebesar 36,03%. Disesuaikan dengan inflasi tahun 2013-2021

Namun Mahkamah Agung menyarankan, khususnya terkait tunjangan peradilan yang mahal, dapat diatasi melalui peraturan perundang-undangan lain, dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu pertimbangannya. Oleh karena itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan.

Rancangan kenaikan gaji hakim yang diterima Kementerian Keuangan berbeda dengan usulan MA ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Kalau MA mengusulkan delapan poin perubahan kesejahteraan hakim, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya mengusulkan empat poin.

Delapan poin yang diajukan MA antara lain tiga kali lipat gaji dan pangkat pegawai negeri (PNS) hakim, pensiun sebesar gaji terakhir hakim selama berkarir profesional, tunjangan kerja sebesar Rp. Persentase Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Hak Keuangan dan Keistimewaan Hakim Mahkamah Agung, serta Tunjangan Biaya yang Perlu Dikaji Ulang.

Kemudian empat poin sisanya meliputi tunjangan perumahan pemerintah, transportasi, asuransi kesehatan, dan biaya penanganan kasus. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum memberikan kepada Soeharto persentase kenaikan gaji hakim yang diajukan Mahkamah Agung.

Dia hanya mengatakan, diusulkan penggantian tunjangan sewa untuk fasilitas perumahan pemerintah. Saat ini, asuransi kesehatan yang diterima hakim tidak menjamin pasangan dan anak-anaknya

Suharto mengatakan, karena tidak masuk dalam rancangan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka kita akan lihat prosesnya ke depan. Rincian gaji dan tunjangan hakim saat ini

Gaji pokok hakim saat ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012 dan bervariasi antara 0 hingga 32 tahun tergantung pangkat dan senioritas. Berikut rinciannya: Gaji Pokok

A.Grup III

– Golongan III/a : Rp 2.064.100 – Rp 3.929.700.

– Golongan III/b : Rp 2.151.400 – Rp 4.047.600.

– Golongan III/c : Rp 2.242.400 – Rp 4.169.000.

– Golongan III/h : Rp 2.337.300 – Rp 4.294.100

B.Kelompok IV

– Golongan IV/a : Rp 2.436.100 – Rp 4.422.900.

– Golongan IV/b : Rp 2.539.200 – Rp 4.555.600

– Golongan IV/c : Rp 2.646.600 – Rp 4.692.300.

– Golongan IV/d : Rp 2.758.500 – Rp 4.833.000.

– Golongan IV/E : Rp 2.875.200 – Rp 4.978.000. Tunjangan pos

Sedangkan tunjangan jabatan hakim bergantung pada jenjang karir, bidang pengalaman, dan kelas pengadilan. Berikut detailnya:

A: Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Militer (Dilmiltama) dan Pengadilan Militer (Dilmil)

– Ketua atau Manajer : Rp 40.200.000

– Wakil Ketua atau Wakil Direktur : Rp36.500.000.

– Ketua Mahkamah Agung Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayjen (Maijen), Laksamana Muda (Lakshmi) atau Marsekal Muda (Marsada): Rp33.300.000.

– Ketua Hakim Muda Brigjen (Briggen), Laksamana Pertama (Lakshmi) atau Marsekal Pertama (Marsma) TNI: Rp31.100.000.

– Ketua Hakim Sementara atau Kolonel : Rp 29.100.000

– Hakim Madya Muda atau Letkol : Rp 27.200.000.

Pengadilan Kelas IA Khusus B (termasuk hakim yang diperbantukan oleh hakim Mahkamah Agung RI sebagai wakil koordinator)

– Ketua atau Manajer : Rp 27.000.000

– Wakil Ketua atau Wakil Direktur : Rp 24.500.000.

– Ketua Juri : Rp 24.000.000

– Ketua Juri Sementara : Rp 22.400.000

– Ketua Hakim Madya atau Kolonel : Rp 21.000.000

– Hakim Interim Muda atau Letkol Rp 19.600.000

– Juri Menengah Pertama atau Senior : Rp 18.300.000

– Simbol Ketua Juri : Rp 17.100.000

– Wasit atau Kapten Madhya Pratama : Rp 16.000.000

– Simbol Juri Muda : 14.900.000 rupee

– Biaya juri: Rp 14.000.000

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk hakim lain yang ditugaskan pada Mahkamah Agung RI) atau Dilmil Tipe A

– Ketua atau Manajer : Rp 23.400.000

– Wakil Ketua atau Wakil Direktur : Rp 21.300.000.

– Ketua Juri : Rp 20.300.000

– Ketua Juri Sementara : Rp 19.000.000

– Ketua Hakim Sementara atau Kolonel : Rp 17.800.000

– Hakim Interim Muda atau Letkol Rp 16.600.000

– Juri Menengah Pertama atau Senior : Rp 15.500.000

– Ketua Hakim : Rp14.500.000

– Wasit atau Kapten Madhya Pratama : Rp 13.500.000

– Simbol Juri Remaja : Rp 12.700.000

– Biaya juri : Rp 11.800.000

D. Lapangan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

– Ketua atau Manajer : Rp 20.200.000

– Wakil Ketua atau Wakil Direktur : Rp 18.400.000.

– Ketua Juri : Rp 17.200.000

– Ketua Juri Sementara : Rp 16.100.000

– Ketua Hakim Sementara atau Kolonel : Rp 15.100.000

– Hakim Interim Muda atau Letkol Rp14.100.000

– Juri Menengah Pertama atau Senior : Rp 13.100.000

– Ketua Hakim : Rp12.300.000

– Wasit atau Kapten Madhya Pratama : Rp 11.500.000

– Simbol Juri Remaja : Rp 10.700.000

– Hakim Pratama : Rp 10.030.000

E. Pengadilan Kelas Dua

– Ketua atau Manajer : Rp 17.500.000

– Wakil Ketua atau Wakil Direktur : Rp15.900.000.

– Ketua Juri : Rp 14.600.000

– Ketua Juri Sementara : Rp 13.600.000

– Ketua Hakim Sementara atau Kolonel : Rp 12.800.000

– Hakim Interim Muda atau Letkol Rp 11.900.000

– Juri Interim Pertama atau Senior : Rp 11.100.000

– Ketua Hakim : Rp10.400.000

– Wasit atau Kapten Madhya Pratama : Rp 9.700.000

– Simbol Juri Remaja : 9.100.000 rupee

– Gaji Hakim : Rp 8.500.000 Tunjangan harga

Rincian tunjangan wasit yang mahal diberikan di bawah ini:

– Zona 1 (DKI Jakarta dan tempat kerja lainnya yang tidak termasuk dalam Zona 2, Zona 3 dan Zona Khusus 3): -.

– Zona 2 1.350.000

– Zona ((Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Staran dan Nunukan): Rp 2.400.000.

– Zona Khusus 3 (Bumi Halmehera, Maluku; Wamera, Papua dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000.

Jean Ristianti berkontribusi pada artikel ini

Pilihan Editor: Hashim mengatakan Provo akan menaikkan gaji hakim: Tidak ada kenaikan selama 12 tahun

Tiga hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tanur ditangkap Kejaksaan Agung atas tuduhan suap. Baca selengkapnya

Ketiga hakim yang membebaskan pelaku penganiayaan Dini Serra Afrianti, Ronald Tanur. Baca selengkapnya

Hakim dan pengacara Harvey Moyes ditanyai tentang istilah “hakim Jakarta” yang dia gunakan di grup WA New Smelter. Baca selengkapnya

Pada 100 hari pertama Presiden Pravo Subianto menjabat, Solidaritas Hakim Indonesia ingin bertemu dengan presiden untuk membahas kesejahteraan hakim. Baca selengkapnya

Pemerintah resmi menaikkan gaji hakim, meski tetap tidak berubah sejak 2012, 12 tahun lalu. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung telah mengomentari kenaikan gaji hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Baca selengkapnya

Komisi Yudisial menyikapi kenaikan gaji hakim dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Baca selengkapnya

Presiden Pravo Subianto akan mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Baca selengkapnya

2 hari sebelum pengunduran diri Presiden Jokowi, ia menandatangani undang-undang pemerintah untuk menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Jumlah sesuai kebutuhan Baca selengkapnya

SHI menyambut baik peningkatan tunjangan jabatan peradilan Namun, mereka berharap tuntutan lainnya bisa dipenuhi. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *