TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Usai mencabut izin Investree, OJK juga akan mencari Mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri.
“Upaya pengembalian Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi masuk ke Tanah Air sesuai ketentuan hukum bekerjasama dengan aparat penegak hukum, tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 22 Oktober 2024.
Selain itu, OJK juga menilai telah melakukan penilaian ulang pihak primer (PKPU) terhadap Adrian. Alhasil, OJK menyatakan Adriyan tidak patuh dan mendapat sanksi maksimal berupa larangan menjadi prinsipal atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
“Temuan PKPU tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban dan dugaan adanya tindak pidana terkait tindakan manajemen Investree,” kata OJK.
Tak hanya itu, OJK juga memblokir rekening bank Adriyan. OJK juga mendalami aset Adriyan dan entitas lain di lembaga jasa keuangan akibat pemblokiran.
“Dalam penelusuran aset tersebut selanjutnya akan dilakukan penutupan oleh Bapak Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain di lembaga keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata OJK.
Oleh karena itu, OJK juga akan menangani hukum perkara pidana di bidang jasa keuangan bersama kepolisian dalam kasus ini. Selain itu, OJK juga akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan dan kesalahan Investree.
“Pihak lain dianggap terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan hukum,” demikian bunyi OJK.
CEO Investree Adrian Gunadi diberhentikan pada 2 Februari 2024 karena utang perusahaan yang tidak menguntungkan dalam jumlah besar. Tingkat keberhasilan pembayaran Investree atau TKB90 diberitakan di situs resmi Investree sebesar 83,56 persen.
TKB90 merupakan kinerja P to P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjaman dalam waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Sedangkan untuk mengetahui tingkat kredit macet pada pinjaman P to P digunakan default rate atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pada pinjaman online atau disebut pinjaman dalam jangka waktu 90 hari.
Jika TKB90 Investree sebesar 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka jumlah kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK sebesar 5 persen.
Pilihan Editor: Menteri Amran menjalankan perintah Prabowo dan siap mencetak 1 juta hektar sawah
Pengadilan Niaga di Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk pailit. atau Sritex. Pengadilan menyatakan pailit setelah mengabulkan permohonan para kreditur. Baca selengkapnya
OJK bekerja sama dengan polisi untuk mencari mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, pengelola pinjol yang diduga berada di luar negeri. Baca selengkapnya
Beroperasi sejak tahun 2015, PT Investree Radika Jaya (Investree) kini tinggal sebatas nama. Otoritas Pengawas Keuangan mencabut izin usaha Investree. Baca selengkapnya
OJK menilai PT Investree memungut dana tanpa izin. Baca selengkapnya
Chief Executive Officer BRI Finance Wahyudi Darmawan mengungkapkan berbagai faktor yang membuat kelompok Gen Z rentan terlilit utang. Baca selengkapnya
Hasil survei Inventure 2024 mengenai prospek pasar Indonesia 2025 menunjukkan 34 persen Gen Z telah mengakses pinjaman dalam enam bulan terakhir. Baca selengkapnya
OJK akan melibatkan Polri dalam pencarian mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Baca selengkapnya
Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembangunan ibu kota negara Indonesia (IKN) di Kalimantan Timur. Baca selengkapnya
Hasil survei Investure 2024 di Indonesia Market Outlook 2025 menunjukkan 34 persen Gen Z telah mengakses pinjaman online (pinjol) dalam enam bulan terakhir pada September 2024. Mayoritas responden mengaku hasil pinjaman tersebut digunakan untuk membeli produk terbaru. gadget. Baca selengkapnya
Generasi muda didorong untuk memahami pengelolaan keuangan agar terhindar dari pinjol ilegal dan merencanakan masa depan. Baca selengkapnya