TEMPO.CO, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggalang kerja sama pemerintah daerah, sektor terkait, dan swasta untuk menyelesaikan permasalahan pertambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Layanan Kerjasama dan Pengawasan (Kasatgas) Wilayah V KPK Dian Patria menilai kerja sama ini penting untuk memantau proses pengelolaan pertambangan dengan baik

Dian mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini hadir di NTB untuk menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan di industri pertambangan. Menurut dia, tujuan kemitraan ini pada akhirnya untuk memenuhi kewajiban finansial, tata ruang, dan lingkungan, serta memungkinkan dilakukannya usaha oleh masyarakat yang bekerja di pertambangan di sana.

“Jangan biarkan apapun terjadi. Di sini pemerintah harus ada untuk memastikan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mematuhi berbagai peraturan, seperti masalah lingkungan hidup, tata ruang hingga perpajakan. “Dengan adanya permasalahan PETI (penambangan tanpa izin), dampaknya sudah kita ketahui bersama,” kata Dian, Jumat, dalam rapat jelang upaya bersama penyiapan izin usaha pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram. 4 Oktober 2024.

Menurut dia, KPK mengusung berbagai tindak pidana seperti tindak pidana korupsi, penyalahgunaan informasi, dan tindak pidana lain yang biasa terjadi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Selain itu, menurut data Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2023, NTB merupakan salah satu daerah penghasil emas terbesar di Indonesia. Seperti tambang Sumbawa Batu Hijau yang memiliki cadangan emas sebesar 2,7 juta ton.

Di sisi lain, Dinas ESDM NTB tahun 2023 mencatat NTB memiliki lebih dari 222 IUP batuan dan nonlogam negara dengan IUP yang menggunakan cara penambangan yang baik. Untuk itu diperlukan koordinasi kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Daerah NTB, pemerintah daerah/kota, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Pertanian dan Tata Ruang. Perencanaan Hubungan/Kantor Pengelolaan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penting untuk menjadikan pengelolaan tambang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, Dian juga menjelaskan berbagai persoalan yang dihadapi industri pertambangan, seperti resentralisasi undang-undang, ketidakpatuhan pemegang izin, gangguan lingkungan hidup, permasalahan tenaga kerja asing, dan maraknya penambangan ilegal. Komite Kesehatan juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini guna menghemat uang masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Perkembangan pengelolaan tambang khususnya di wilayah NTB diharapkan dapat memberikan banyak manfaat penting. Salah satunya adalah menghemat uang negara dan daerah dengan meningkatkan pendapatan dari industri pertambangan.

Selain itu, pembangunan ini dapat mencegah kesalahan berulang dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sering terjadi di daerah lain. Selain itu, ia juga mengingatkan industri pertambangan tidak akan mengganggu perekonomian di NTB yang didorong oleh keindahan alamnya. Tujuannya memang untuk menciptakan pengembangan pariwisata yang bisa dinikmati generasi mendatang.

“Memperbaiki pengelolaan sumber daya alam tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memastikan sumber daya tersebut dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” kata Dian.

Dian juga menekankan pentingnya menjaga prinsip pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien, serta menetapkan kerangka hukum bagi pengusaha, serta mampu mengambil langkah sederhana dalam pengelolaan IUP.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendukung pemberantasan perdagangan ilegal dengan melakukan tindakan permanen seperti pembatalan, pembekuan atau penghentian operasi penambangan ilegal, seperti yang dilakukan pada penambangan liar di Sekotong, Lombok Barat. Selain pentingnya manajemen yang ketat bagi perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi tanggung jawab keuangan, lingkungan, dan tata ruang.

Gubernur NTB Hassanudin mengamini ucapan Dian. Ia menilai, kerja sama antara Pemerintah Daerah NTB, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga lainnya sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan pertambangan di wilayah tersebut. Hassanudin mengatakan, regulasi yang ada bukan menjadi penghambat proses, melainkan mempercepat proses menuju pengelolaan yang lebih baik.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan dan tata tertib industri pertambangan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya keberlanjutan industri pertambangan yang diatur oleh peraturan yang ada demi keberhasilan jangka panjang.

“Dengan pengawasan yang terus menerus diharapkan industri pertambangan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” kata Hassanudin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menutup tambang ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. Tambang ilegal yang ditutup KPK bersama Dinas LHK NTB ini disebut-sebut memiliki omzet triliunan per tahun.

KPK menyita banyak dokumen dari empat rumah persembunyian usai penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kertanegara. Baca selengkapnya

KPK berharap pemerintahan Prabowo dapat mewujudkan niatnya untuk memberantas korupsi di pemerintahan. Baca selengkapnya

Bareskrim tetap hormat dan kooperatif dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya dan Jajaran yang berjalan. Baca selengkapnya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memuji Kejaksaan yang telah menangkap hakim yang memutuskan pembebasan Ronald. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rachland Nashidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait administrasi perkara Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

Eddy Hiariej menjadi kepala urusan hukum di kabinet Presiden Prabowo Subianto. Baca selengkapnya

Karyawan PT Timah dan masyarakat pendukung penambangan pasir di laut Batu Beriga mengunjungi kantor DPRD Bangka Belitung. Baca selengkapnya

Wakil Menteri Kehakiman Eddy Hiariej menjadi salah satu tersangka korupsi. Dia dibebaskan dari hak milik setelah memenangkan gugatan sebelumnya. Baca selengkapnya

Menurut Juru Bicara KPK, pemeriksaan Awang Faroek terjadi di Kalimantan Timur. Baca selengkapnya

Ira Puspadewi menjadi tersangka kasus korupsi kerjasama bisnis dan menerima PT Jembatan Nusantara dari PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *