TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bekasi menangkap empat orang kurir narkoba dengan barang bukti sabu dan ganja senilai Rp7 miliar. Keempat tersangka tersebut berinisial D (32 tahun), AF (22 tahun), PPN (32 tahun), dan FA (29 tahun). Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda.
Kapolres Bekasi, Kompol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 4,5 kilogram sabu dan 3,5 kilogram ganja. Twedi menjelaskan, penangkapan bermula dari tersangka polisi terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Selasa lalu. Usai penggeledahan di lampu merah Margahayu, Bekasi Timur, polisi menemukan empat bungkus plastik berisi sabu yang berasal dari PPN dan FA.
Di tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti empat buah plastik bening yang masing-masing berisi sabu seberat 4.223 gram, kata Twedi, dikutip dari TribrataNews, Minggu, 6 Oktober 2024.
Dua pekan sebelumnya, lanjutnya, polisi menangkap AF bernama Okem di Dusun Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara. Barang bukti yang diamankan adalah 3.550 batang ganja, 15 gram, dan 193 gram sabu. “Barang bukti ini bernilai Rp7 miliar dan telah menyelamatkan 21.832 nyawa,” ujarnya.
Pelanggar dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2) Ayat 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pilihan Redaksi: 4 Ladang Ganja Ditemukan di Lereng Semeru: Siap Panen, Polisi Tangkap 2 Pemerkosa
Pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV di rumah tersebut. Baca selengkapnya
Penangkapan Helen bermula dari video viral yang memperlihatkan sekelompok ibu-ibu membobol toko obat di Kota Jambi. Baca selengkapnya
Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai gembong narkoba terbesar di Jambi. Baca selengkapnya
Terdapat 260 hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi karena kasus narkoba. Baca selengkapnya
Komplotan itu menjual salah satu telepon genggam korban kepada pengedar narkoba di Kampung Ambon. Baca selengkapnya
Puluhan calon pengantin di Bekasi diduga menjadi korban penipuan wedding planner. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Baca selengkapnya
Meski tidak mengikuti hari libur utama, hakim Pengadilan Negeri Bekasi mulai Senin, 7 Oktober 2024 hingga Jumat, 11 Oktober 2024 akan mengenakan pita putih. Baca selengkapnya
Kepala BNN menyebut nama perempuan salah satu perusahaan obat yang bekerja di luar negeri. Baca selengkapnya
Balai Laboratorium Forensik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lambung, hati, dan usus tujuh jenazah yang ditemukan di Sungai Bekasi. Baca selengkapnya
Polres Jakarta Barat mengatakan Andrew Andika dan lima rekannya akan direhabilitasi karena kadar sabu yang tinggi. Baca selengkapnya