TEMPO.CO, Jakarta – Sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh produk yang masuk, dikirim dan diperdagangkan di Indonesia wajib mendapatkan sertifikasi Halal.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang tahap pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Kepala BPJPH Kementerian Agama Mohammad Aqeel Irham mengatakan, ada tiga kelompok produk yang harus mendapat sertifikasi HAL pada akhir tahap pertama, yaitu makanan dan minuman, bahan baku dan perlengkapan pangan, produk pemotongan, dan jasa pengolahan pemotongan.

“Ketiga kelompok produk ini harus tersertifikasi Halal paling lambat 17 Oktober 2024. Jika tidak, akan dikenakan sanksi,” ujarnya. Akil juga mengimbau para artis komersil untuk mendapatkan sertifikasi BPJPH.

Akil menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis usaha, baik usaha besar, menengah, kecil, bahkan pedagang kaki lima. Jika produk tersebut tidak bersertifikat HAL pada saat dipasang iklan, sesuai PP no. 39 Tahun 2021, sanksi dapat berupa teguran tertulis, sanksi administratif, atau penarikan produk dari peredaran.

Sebagai fasilitas bagi usaha mikro dan kecil (UMK), BPJPH memberikan kuota Sertifikat Halal (SEHTI) gratis melalui jalur deklarasi mandiri sertifikasi Halal. Akhil mendorong UKM untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum kuota habis

Pendaftaran sertifikat Halal dapat dilakukan melalui aplikasi Sihalal yang tersedia secara online 24 jam. Selain itu, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas fisik sertifikat Hal ke BPJPH atau kantor Kementerian Agama karena semuanya. proses dapat dilakukan secara online.

HALAL.GO.ID Pilihan Redaksi: Klarifikasi Kemenag soal wine bersertifikat HAL.

Pertemuan antarlembaga tersebut bertujuan untuk menciptakan pemahaman terhadap mutu pendidikan nasional khususnya pengembangan PPG dan TPG. Baca selengkapnya

Ampuri mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bisa mengurangi beban Kementerian Agama. Baca selengkapnya

Kementerian Agama menyatakan Program Kemandirian Perguruan Tinggi Islam memiliki banyak manfaat dan menjadi katalisator pertumbuhan perekonomian nasional. Baca selengkapnya

Ponpes menawarkan kemandirian dalam bentuk pelatihan dan konsultasi. Ponpes sasaran juga mendapat dukungan inkubasi bisnis Cari tahu lebih lanjut

Seiring berjalannya waktu, Kementerian Agama terus mengalami proses perubahan, baik dalam pelayanan keagamaan maupun pelayanan keagamaan dan pendidikan, hingga menjadi lebih stabil dan maju. Baca selengkapnya

Amphuri mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah sangat dibutuhkan masyarakat agar kinerja ibadah haji dan umrah bisa meningkat. Baca selengkapnya

MUI berharap pemimpin baru terpilih tidak mengubah Jakarta menjadi rumah sakit dengan bangunan indah, namun penuh dengan orang sakit. Baca selengkapnya

MUI Provinsi Jakarta berharap pemimpin baru terpilih tidak menjadikan Jakarta sebagai rumah sakit. Baca selengkapnya

Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi akan berkunjung ke Indonesia pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudayf akan berkunjung ke Indonesia pada 8 hingga 11 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *