TEMPO.CO, Jakarta – Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidikan mendalami korupsi pembelian gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut antara tahun 2011 hingga 2021. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pemeriksaan AD dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksa yang bersangkutan bertindak sebagai saksi yang mengetahui rencana pembelian. “Saksi diperiksa terkait pembelian gas alam cair tanpa izin dan izin Komisaris dan Wilayah Mekong Raya,” kata Tesa dalam keterangan resminya, Jumat pagi, 18 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Cardina atau Karen Augustioan dituding. Ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta 3 bulan penjara. Karen divonis melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1). dari KUHP. dari KUHP.

Selain putusan terhadap Karen, majelis hakim juga memberikan ganti rugi sebesar US$113,83 juta kepada perusahaan asal AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Baru-baru ini, pada 2 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melibatkan dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Hong Kong dan We. Namun inisial mereka tidak diungkapkan ke publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, mantan Direktur Gas HK Pertamina diketahui bernama Hari Carioliarto dan mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan HK Pertamina bernama Yeni Andiani.

Terkait perkembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka sebagai pejabat pemerintah berinisial HK dan YA, kata Tessa, Selasa, 2 Juli 2024, di Gedung Dempul Merah KPK, Jakarta.

Mutya Yuantisia berkontribusi pada artikel ini.

Pilihan Editor: Jokowi menandatangani perintah presiden baru untuk membentuk lembaga kepolisian untuk memberantas korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Vahana Adhyarma Minas Ervin Johansia atas dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran Mohud dalam kasus suap pengurusan dana hibah masyarakat APBD Masyarakat Jawa Timur. Baca selengkapnya

Baca selengkapnya Rafi Ahmed Sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Pemuda dan Seniman

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Yayasan Al-Khairat Asghar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus TPPU, Abdul Ghani Kasoba. Baca selengkapnya

Menteri BUMN Eric Tohir menunjuk March Samuel Sok sebagai komisaris independen PT Rekayasa Industri. Baca selengkapnya

ICW menilai Prabowo melewatkan langkah konkrit komitmen antikorupsi yang digagas sejak awal proses pemilihan kabinet. Baca selengkapnya

KPK menyita sejumlah dokumen dari empat brankas dalam penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kertanegara. Baca selengkapnya

KPK berharap pemerintahan Prabowo mampu mewujudkan tekadnya untuk memberantas korupsi di pemerintahan. Baca selengkapnya

ECC tetap menghormati dan kooperatif dengan proses penyidikan Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas yang sedang berjalan. Baca selengkapnya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memuji kejaksaan yang telah menangkap hakim yang memutuskan membebaskan Ronald. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *