TEMPO.CO, Jakarta – Pegiat alam terbuka Medina Kamil mengatakan kesadaran masyarakat terhadap satwa dilindungi masih kurang. Terakhir kali kasus yang menjadi perbincangan hangat publik adalah kalimat I Nyoman Sukena, warga Bali yang memelihara landak jawa.
Menurutnya, Sukena tidak boleh langsung dihukum. “Untuk orang awam. Mereka tidak perlu tahu. Oleh karena itu, kita perlu memperbanyak pengetahuan tentang hewan dan hukumnya,” kata Medina saat ditemui usai pertemuan di Sarinah. Minggu, 6 Oktober 2024
Mantan pembawa acara TV, Jejak Petchualang, berpendapat bahwa kurangnya pengetahuan tentang satwa liar juga disebabkan oleh kurangnya pendidikan dan pengetahuan tentang peraturan. Selama ini masyarakat masih mengenal satwa berukuran besar seperti gajah, harimau sumatera, dan orangutan. Hal ini seringkali menjadi isu kontroversial.
Menurut Medina, ada beberapa langkah. Jika aparat penegak hukum harus menindak seseorang seperti I Nyoman Sukena, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan tiga teguran. Terlihat tiga kali dia marah-marah. Harus ada ancaman, hukuman, penjara,” ujarnya.
Situasi yang dihadapi Sukena berbeda dengan orang lain yang diduga memelihara satwa dilindungi dengan dalih memiliki dokumen sah. Pengawasan pemerintah masih lemah dalam melacak dan memelihara hewan yang ditangkap dari penggembala atau pemburu liar.
Selain itu, kata Medina, negara juga harus menyiapkan tempat penampungan bagi satwa yang dilindungi setelah diberikan oleh pemiliknya. “Alangkah baiknya jika pemerintah juga bisa menyiapkan tempat yang baik untuk memisahkan hewan-hewan tersebut jika hewan-hewan tersebut akhirnya pulih dan mendonasikan hewan-hewan tersebut. Jika dihilangkan maka resource tidak akan penuh jika mati, salah siapa?
Terkait hal tersebut, Sukena diketahui memelihara empat ekor landak jawa. Beliau dimakamkan di rumahnya di Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali pun ditetapkan penyidik.
Dari keterangan jaksa, Sukena mengaku hanya menjaga dan tidak ada niat untuk menjualnya, namun rencana pemeliharaannya tidak disertai izin.
Landak jawa dengan nama latin Hystrix javanica masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Dalam musyawarah di pengadilan, Majelis Hakim memutuskan Sukena akan dilepasliarkan pada 19 September 2024. Berdasarkan putusan pengadilan, keempat ekor landak yang dipeliharanya disita dan dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepasliarkan. . Habitat alami atau upaya lain dinilai efektif untuk mengendalikan perlindungan dan reproduksi landak jawa.
Pilihan Redaksi: BMKG: Kota Cirebon Rusak Akibat Gempa Magnitudo 2,5 dengan Sesar Mematikan
Fotografer profesional berbagi tips untuk mengambil foto liburan dan memotret satwa liar serta pemandangan. Baca selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun metode yang tepat untuk menilai fauna dan flora dalam Manual Inventarisasi Keanekaragaman Hayati. Cara mencegah masalah pengumpulan data Baca selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan 904 jenis tumbuhan dan satwa sebagai jenis dilindungi, dengan total 117 jenis tumbuhan dan 787 jenis satwa yang dilindungi.
Medina Kamil mengikuti Dialog Peduli Remaja di Sarinah, Jakarta, Minggu 6 Oktober 2024. Baca selengkapnya.
Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam merekomendasikan pengumpulan informasi tentang tumbuhan dan hewan yang dilindungi secara berkala, setiap 3-5 tahun.
Sri Lanka yang bebas visa mulai 1 Oktober 2024 memiliki warisan budaya yang kaya. pemandangan indah dan satwa liar hidup Baca selengkapnya
Ekspedisi Jawa Owa Sangkabuana menjelajahi kawasan hutan di pegunungan Sangkabuana. Kawasan tersebut sedang didorong menjadi taman nasional. Baca selengkapnya
Peserta tidak hanya diajak berlari dengan nyaman melewati rimbunnya Gembira Loka yang bagaikan hutan pepohonan rindang. Baca selengkapnya
Bobby Nasution, Wali Kota Medan, Kebun Binatang Medan diputuskan ditutup sementara pada Februari lalu. Bagaimana situasinya sekarang? Baca selengkapnya
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Menolak Kasus Pengumpulan Landak Jawa I Nyoman Sukena Bagaimana urutan kejadian dalam perkara tersebut? Baca selengkapnya