TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pemeriksaan penyidikan (KUHP) yang diajukan Jessica Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ketua Dewan Juri Zulkifli Atjo mengatakan sidang hari ini ditunda karena Jessica harus disumpah untuk menyampaikan bukti baru sebelum dilakukan proses lebih lanjut.

Ya, tertunda, tidak ada saksi yang memberitakan dan harus disumpah terlebih dahulu, kata Zulkifli kepada Tempo saat dihubungi, 21 Oktober 2024. Ia mengatakan sidang ditunda selama seminggu hingga Selasa, Oktober. 29 2024.

Menurut hakim, sebelum sidang dilanjutkan, pihak penyebab skandal baru itu harus sudah disumpah. Hakim juga menunggu selesainya proses PC Jessica. “Selanjutnya, surat kuasa pemohon harus diubah karena masih mencantumkan nama Pak Otto yang mengundurkan diri,” kata Zulkifli.

Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, mengatakan akan membawa bukti baru ke pengadilan, namun pihak yang menemukan bukti tersebut belum disumpah. Hidayat PC merujuk pada pengalaman persidangannya di Pengadilan Negeri Kirebon, di mana saksi yang memberi keterangan disumpah pada saat persidangan dan bukan pada saat persidangan.

Kemudian ingatan PK dibacakan terlebih dahulu, kemudian pada saat harus bersaksi, dia diambil sumpahnya, kata Hidayat, dilansir Antara. Meski demikian, tim kuasa hukum Jessica akan mengikuti instruksi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Jessica Kumala Wongso yang hadir di ruang sidang mengaku gelisah menghadapi sidang PC setelah beberapa tahun tidak hadir di ruang sidang. “Tetapi sekarang status saya berbeda, mereka tidak menangkap saya. “Jadi lebih baik dari sebelumnya,” kata Jessica, suaranya bergetar.

Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016 atas pembunuhan Myrna Salihin. Meskipun dia akan dibebaskan bersyarat pada Agustus 2024, Jessica mengajukan PC karena dia yakin dia tidak bersalah.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, yang sebelumnya mengajukan mosi ke PC, mengatakan pihaknya menemukan bukti berupa rekaman CCTV di kafe Olivier tempat Myrna dibunuh. Selain itu, Otto menilai ada kesalahan pada putusan hakim sebelumnya yang menjadi dasar penerapan PC ini.

Menurut Otto, Jessica bertekad membersihkan namanya meski bersyarat. “Jessica ingin menyangkal tuduhan tersebut dan berharap Mahkamah Agung memutuskan dia tidak bersalah. Ini menyangkut nama baik, kehormatan, dan martabat Jessica,” kata Otto.

Pengakuan PC merupakan hak setiap terpidana yang mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dikenakan padanya. Menurut Otto, PC ini dirancang untuk memberikan keadilan penuh bagi Jessica dan melindungi hak-haknya.

Jessica Wongso berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024. Namun sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih memiliki waktu hingga tahun 2032 untuk menyelesaikan instruksi dan laporan tersebut. Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.

Meski gratis, Jessica Wongso berharap permohonan PK-nya bisa mengembalikan nama baiknya di hadapan publik dan hukum. Sidang Jessica PK akan dilanjutkan pada 29 Oktober. Pilihan Editor: Tragedi Cyril Ixha Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Serius, Kata Contras.

Dari 180 kasus femisida yang diusut pada tahun 2023, sebanyak 69 korban merupakan istri, pacar, mantan, dan kekasih pelaku. Baca selengkapnya

Ketiga tersangka kasus pembuangan jenazah di tempat pembagian pakaian langsung ditangkap di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Ia khawatir intensitas menonton film thriller tersebut akan membawanya melakukan kejahatan yang sama. Apakah itu benar? Baca selengkapnya

Mahkamah Agung menyebut tiga hakim yang menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur merugikan nasib hakim di seluruh Indonesia. Baca selengkapnya

Komite Kehakiman akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk segera membuka kasus suap terhadap hakim yang membebaskan Ronald Tannour. Baca selengkapnya

Pengacara keluarga Dini Seri berharap Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap usai membebaskan Ronald Tannur. Baca selengkapnya

Kejaksaan Jatim lega mendengar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Baca selengkapnya

Total ada 4 orang yang terlibat suap terhadap hakim dalam pembebasan terdakwa Gregory Ronald Tannour. Baca selengkapnya

Tiga hakim yang mengadili kasus Gregory Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung dengan tuduhan suap. Baca selengkapnya

FBI merilis pernyataan tentang dirilisnya dokumen rahasia intelijen AS tentang rencana Israel menyerang Iran. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *