TEMPO.CO , Jakarta – Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditutup pada Selasa, 10 September. Sementara itu, proses rekrutmen pegawai pemerintah melalui kontrak kerja (PPPK) telah mencapai tahap perumusan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi.
Kamis ini, 5 September 2024 kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja (REKAR) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Sebelum memutuskan melamar, penting untuk mengetahui perbedaan PNS dan PPPK. Bahkan, ada pula yang mengira keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sama. Perbedaan PNS dan PPPK
Ringkasan website Kemenpan RB dan Kantor Wilayah Denpasar
1. Dasar Hukum Penegakan
Ketentuan mengenai pelaksanaan manajemen pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja memuat landasan hukum pelaksanaan pengelolaan PPPK.
2. Pemahaman
PNS dan PPPK merupakan agen ASN yang peran dan fungsinya serupa. Namun terdapat perbedaan mengenai pengangkatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN adalah pengertian Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat menjadi pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang memenuhi syarat tertentu untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
3. Batasan usia untuk melamar
Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf PP Nomor 11 Tahun 2017, batasan usia minimal untuk mendaftar CPNS adalah 18 tahun dan batasan usia maksimal 35 tahun. Sedangkan usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batasan usia yang ditetapkan untuk melamar jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 surat PP Nomor 49 Tahun 2018.
4. Langkah-langkah seleksi
Proses seleksi CPNS diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 11 Tahun 2017 yang meliputi tiga tahapan yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) dan Seleksi Keterampilan Sektor (SKB).
Secara konkret, SKD terdiri dari beberapa pertanyaan dan nilai ambang batas atau skor passing tergantung pada jenis pelatihan, termasuk 30 pertanyaan nasional Insight Test (TWK), 35 pertanyaan umum Tes Intelijen Umum (TIU), dan 45- soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Reformasi Administrasi dan Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Keterampilan Dasar Penerimaan PNS Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri. tahun
Sedangkan tahapan seleksi PPPK diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang meliputi dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi keterampilan. Seleksi keterampilan meliputi wawancara untuk menilai penerapan nilai integritas dan etika, khususnya pemilihan keterampilan teknis, keterampilan manajerial, dan keterampilan sosial budaya.
5. Posting
Seorang pegawai negeri dapat memegang jabatan pemerintahan apa pun. Sedangkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Reformasi Administrasi dan Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2022. Tentang tindakan. Jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah yang mempunyai kontrak kerja dan tidak dapat diisi oleh jabatan pimpinan senior primer (JPT).
6. Hak Finansial
PNS mendapat Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga (Tunjangan Pasangan dan Tunjangan Keluarga), Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kinerja (bagi PNS Pusat), Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP (bagi PNS). pemerintah daerah atau daerah), tunjangan bahaya (untuk jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS yang mendapat manfaat kondisi khusus) dan tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
Pendapatan serupa juga bisa diterima PPPK. Namun dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan diatur dalam berbagai peraturan dan besaran nominalnya bisa berbeda-beda, seperti PP No 11 Tahun 2017, PP No 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Santunan Pegawai Negeri Sipil, sedangkan untuk PPPK adalah Sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Pengembangan karir
Sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang memulai masa prajabatan selama satu tahun sebagai CPNS. Sebagai CPNS, tunjangan finansial yang diterimanya setara dengan 80 persen gaji pokok PNS dan wajib menjalani pelatihan dasar (latsar). Selama berkarir, PNS mendapat kesempatan untuk mengembangkan karirnya melalui jalur karir seperti mutasi/rotasi atau mutasi antar jabatan berdasarkan kualifikasi, keterampilan, dan kinerjanya.
Selama ini pengembangan karir PPPK ditentukan oleh kontrak kerja dan tidak dimungkinkan menawarkan perubahan jabatan, pergantian satuan kerja, atau pergantian instansi. Namun, dengan berbekal pengalaman profesional, seorang calon PPPK dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus lulus ujian dan mengikuti pelatihan, serta menerima gaji pokok penuh pada saat pengangkatan.
8. Pengembangan Keterampilan dan Penilaian Kinerja
Pengembangan keterampilan bagi PNS terdiri dari minimal 20 jam kelas per tahun, sedangkan untuk PPPK maksimal 24 jam kelas per tahun kontrak kerja. Sementara itu, dalam hal evaluasi kinerja, kedua jabatan tersebut mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan tujuan kinerja yang dievaluasi secara berkala dan tahunan.
9. Lepaskan
Cuti PNS meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting dan cuti bersama. Sedangkan PPPK menikmati hari libur yang meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti kolektif.
10. Pemberhentian
Pemberhentian PNS ada dua macam, yaitu pemberhentian dengan dalih tertentu dan pemberhentian dengan hormat. Secara khusus, sekresi yang berlebihan dapat menyebabkan kematian; atas kemauannya sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; dan cacat jasmani dan/atau rohani sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Sedangkan pemutusan hubungan kerja PPPK dapat diputus berdasarkan perkiraan tertentu dan kepatuhan. Pemutusan kontrak kerja PPPK secara hormat dapat dilakukan pada saat berakhirnya masa kontrak kerja; Mati atas permintaanmu sendiri; rasionalisasi kebijakan organisasi atau pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; dan cacat jasmani dan/atau rohani sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya.
11. Batasan usia pensiun
Batasan usia pensiun bagi PNS adalah 58 tahun bagi PNS administratif, 60 tahun bagi PNS berpangkat tinggi, atau 60 tahun bagi PNS fungsional sesuai ketentuan konstitusi.
Sedangkan untuk PPPK adalah 58 tahun bagi PNS Fungsional Ahli Muda, PNS Fungsional Ahli Pertama, dan PNS Fungsional Golongan Keterampilan; 60 tahun bagi PNS senior dan menengah; dan 65 tahun untuk status fungsional spesialis kunci.
Pilihan Redaksi: Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama
BKN.GO.ID | MENPAN.GO.ID
Seleksi PPPK hanya melibatkan empat kelompok. Calon prioritas guru D4 dan bidan akademik tahun 2023 merupakan calon prioritas tertinggi. Baca selengkapnya
Temukan jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 periode pertama dan kedua rekrutmen ini khusus untuk guru dan tenaga honorer. Pelajari lebih lanjut
Berikut panduan lengkap cara membuat Akun PPPK Guru 2024 di Portal SSCASN BKN. Cara pendaftarannya sama dengan pendaftaran CPNS. Pelajari lebih lanjut
Pendaftaran PPPK dibuka dalam dua periode. Pelajari lebih lanjut
Kementerian BUMN menawarkan 27 kursus pelatihan PPPK 2024, temukan ijazah dan persyaratan studi lengkap.
Calon harus melakukan verifikasi dan verifikasi ijazah sebelum mendaftar seleksi PPPK Guru 2024. Berikut cara memverifikasi gelar melalui informasi GTK. Pelajari lebih lanjut
40 pensiunan Kementerian Luar Negeri mengatakan negara belum membayar gaji pokok selama 51 tahun. Pelajari lebih lanjut
Simak cara cek status honorer di BKN untuk mendaftar PPPK 2024. Pastikan data Anda tercatat sebagai pegawai non-ASN. Pelajari lebih lanjut
Kadin usai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arzad Rasjid sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029. Pelajari lebih lanjut
Sebanyak 148 juri dari berbagai bidang berkumpul di Jakarta. Pelajari lebih lanjut