TEMPO.CO , Jakarta – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencaci-maki dan mengomentari saksi dalam persidangan Helena Lim yang menjadi terdakwa kasus korupsi timah. WIUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Utama Pertambangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Peristiwa itu terjadi ketika hakim anggota Fakhzal Hendry menilai jawaban Ehrman sulit.

“Karena itu sumber daya alam akan habis pak! Apakah Anda memahami mengapa ini menjadi masalah? Kenapa kerugian negara bisa mencapai Rp 300 triliun?” kata Fakhzal dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.

Istilahnya, kata dia, potensi kerugian atau probable loss. Fakhzal mengatakan kerugian ratusan triliun mungkin terjadi akibat dampak lingkungan dari dugaan kasus korupsi sistem tata niaga timah.

“Ini hasilnya karena semua permohonan (rencana anggaran belanja/RKAB) terpenuhi. Beritahu aku!” – jelas Fakhzal.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa seluruh permohonan RKAB perusahaan metalurgi swasta disetujui oleh pemerintah daerah. Dalam praktiknya, RKAB bertujuan untuk menguasai pertambangan di wilayah tersebut.

“Kenapa kamu ada di sana ketika semua permintaan disetujui (FSA)? Tidak ada gunanya di tim evaluasi,” kata Fakhzal.

Menurut dia, seharusnya kelompok penilai Yerman memilih RKAB. Oleh karena itu, tidak semua permintaan dokumen disetujui.

“Mengapa semuanya diterbitkan? Apakah ada instruksi untuk memposting semua ini?” tanya Fakhzal.

Yerman menjawab “tidak ada, Yang Mulia”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Helena Lim dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang (TPPU). Jaksa Ardita Murwadi mengatakan Helena terlibat tindak pidana korupsi dan membantu terdakwa TPPU Harvey Moise.

Helena mengusulkan perusahaan bernama PT Quantum Skyline Exchange sebagai penukar untuk menggunakan dana hasil kejahatan terdakwa lainnya. Totalnya sekitar Rp 400 miliar, kata Ardita.

Helena Lim juga didakwa menyumbang kerugian hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi bidang timah PT Timah Tbk yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2015-2022. Badan Pengawasan Pembangunan (BPKP).

Pilihan Editor: Pengadilan Helena Lim, Hakim Sekar. Saksi mengenai penilaian tambang: Jangan memutuskan

Dalam sidang pendahuluan, MAKI memaparkan serangkaian artikel berita dari media yang memberitakan peran Robert Bonususatia (RBS) dalam korupsi timah. Lebih detailnya

Karyawan PT Timah dan asosiasi pendukung penambangan pasir di Laut Batu Beriga berada di kantor DPRD Bangka Belitung. Lebih detailnya

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang saksi ahli dalam persidangan Harvey Moise cs. Lebih detailnya

Direktur Utama PT RBT mengaku Direktur Suparta mengambil nama Harvey Moise untuk menjadi direktur PT Dominion di Labuan, Malaysia. Lebih detailnya

PT Timah (Persero) Tbk. Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Negara Bagian Bangka Tengah terus mencari tambang baru di perairan tersebut. Lebih detailnya

Pengusaha Robert Banosusatia ditetapkan sebagai Harvey Moise dalam kasus korupsi timah. Lebih detailnya

Harvey Moisten ditanyai hakim dan jaksa soal istilah “hakim Jakarta” yang digunakan grup New Smelter WA. Lebih detailnya

Harvey Moys menolak penggalangan dana CSR yang bekerjasama dengan perusahaan smelter swasta PT Timah Tbk. Lebih detailnya

Istri Suparta mengklaim seluruh aset yang disita penyidik ​​Kejagung merupakan hasil tabungan dan investasinya bersama suaminya. Lebih detailnya

Menurut asosiasi buruh, PT Timah memiliki legalitas pertambangan resmi, namun hal ini mempersulit DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *