TEMPO.CO, Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah dinyatakan sah oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Informasi tersebut dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu 23 Oktober 2024.

Situasi kepailitan terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian untuk menunda kewajiban membayar utang (PKPU) yang telah disepakati sebelumnya. Menurut Haruno, keputusan tersebut menyebabkan perusahaan bernama SRIL bangkrut.

Terimalah permohonan pemohon. Batalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022, kata Haruno seperti dikutip Antara. Dalam keputusan pengadilan, seorang wali dan hakim ketua ditunjuk untuk mengatur pertemuan dengan para novis.

Lantas, bagaimana awal mula kasus Sritex hingga Pengadilan Niaga Kota Semarang dinyatakan pailit secara hukum? Berikut rangkuman lengkap informasi Flashback Kasus Sritex

Kasus Sritex bermula ketika salah satu kliennya, CV Prima Karya, menggugat perusahaan pada Januari 2022. CV Prima Karya kemudian mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) yang diajukan Sritex.

Sritex mengakhiri pertemuan kreditur di Pengadilan Niaga Semarang yang menyetujui rencana penyelesaian dengan seluruh kreditur. Dengan kesepakatan ini, pemungutan suara mencapai kuorum Sritex dan ketiga anak perusahaannya berhasil melakukan restrukturisasi. Sedangkan tiga anak usahanya adalah PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), dan PT Primayudha Mandirijaya (PM).

Sebelumnya, Sritex telah memperjuangkan upaya hukum sejak 19 April 2021 saat PKPU pertama kali diberlakukan. Permohonan tersebut disetujui pada 12 Mei 2021 dengan Nomor Keputusan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Smg.

Berdasarkan data Kelompok Pengurus PKPU Sritex, total tagihan Sritex mencapai Rp 26 triliun. Seluruh tagihan dari kreditur terpisah tersebut sebesar Rp 716,7 miliar dan tagihan dari kreditur konkuren sebesar Rp 25,3 miliar. Berdasarkan perjanjian tersebut, Sritex akan merestrukturisasi pokok utang bilateral dan utang konsolidasi sebesar US$344 juta dalam Fasilitas Non-Jangka Waktu 12 tahun.

Sritex akan merestrukturisasi pokok utang dua surat utang dan satu surat utang konsolidasi sebesar US$267,2 juta sebagai Revolver Modal Kerja Terjamin 5 tahun. Sedangkan pokok utang bilateral dan utang federal akan direstrukturisasi menjadi Secure Term Loan dengan jangka waktu 9 tahun.

Perusahaan tekstil ini mampu memulihkan dan mengelola permasalahan utangnya dengan baik. Direktur Utama PT Sritex, Iwan (Wawan) Kurniawan Lukminto saat itu mengungkapkan, utilisasi Sritex berada di angka 70-80 persen yang mampu mengekspor produk ke banyak negara yang ada di pasar.

Ia juga menjelaskan, penyebab bangkrut atau terpuruknya industri TPT adalah faktor internal (dampak epidemi dan menurunnya daya beli) dan faktor eksternal (perang, resesi ekonomi global, barang dari China atau ekspor, dan pemerintah). . peraturan).

Selain itu, sempat beredar rumor bahwa Sritex akan bangkrut pada tahun 2024. Pihak perusahaan kemudian membantah kabar tersebut, namun mengakui pendapatan perusahaan turun signifikan.

“Hal tersebut tidak benar, karena perseroan masih aktif dan belum ada putusan pailit di pengadilan,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Senin, 24 Juni 2024. Pernyataan Welly tersebut sebagai tanggapannya. kepada bursa yang mengirimkan surat pada 21 Juni 2024 perihal keadaan perseroan yang dikabarkan terancam pailit.

Seiring berjalannya waktu, Sritex digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati. Akhirnya Ketua Pengadilan Niaga Kota Semarang Muhammad Anshar Majid menerima permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai peminjam Sritex. Sritex dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar utangnya.

Rachel Farahdiba, Septia Ryanthie dan Adil Al Hasan berkontribusi pada artikel ini.

Pilihan Editor: Terancam Bangkrut karena Utang Rp 8,79 Miliar, Begini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie.

Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah menyelamatkan seluruh industri tekstil lokal, bukan hanya Sritex. Baca selengkapnya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Presiden Prabowo memerintahkan 4 departemen untuk menyelamatkan pekerja Sritex. Baca selengkapnya

Jalannya putusan Pengadilan Niaga Semarang terhadap Sritex dan pengakuan perusahaan Penuh

Setelah membantah adanya pailit, Sritex kini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Berikut profil HM Lukminto pendiri Sritex. Baca selengkapnya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Baca selengkapnya

Para analis menilai perusahaan harus segera menyikapi kebangkrutan Sritex dengan melakukan pembelian kembali saham. Baca selengkapnya

Menteri Energi (Kemnaker) ingin Sritex dan anak perusahaan tetap menghormati hak-hak pekerja.

Sritex bangkrut, perusahaan tekstil ternama yang didirikan pada tahun 1966 dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Ini adalah profilnya. Baca selengkapnya

Presiden Prabowo akan melunasi utang enam juta petani dan nelayan dari bank sejak krisis keuangan tahun 1998, yang merupakan janji kampanye Ganjar Li secara penuh.

Setelah menyatakan pailit, Sritex mengatakan akan mengajukan banding sementara Presiden Prabowo memerintahkan dana talangan (bailout) terhadap pabrik tekstil raksasa tersebut. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *