TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, mengatakan prajuritnya akan menggerebek Bareskrim Polri jika lamban memproses laporan Roy Suryo. Sebelumnya, Roy dikabarkan mengatakan bahwa akun Fufufafa dipastikan 99% milik Gibran Rakabuming Raka.

“Kami mendorong Bareskrim segera memanggil Roy Suryo,” kata Budi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Budi mengaku laporan tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan. Namun, dia belum mendapat waktu untuk memanggil terlapor, dalam kasus ini Roy Suryo. Ia mengatakan, mendorong Bareskrim segera menelepon dan menindaklanjuti laporan tersebut sebelum pasukan Pasbat daerah mendatangi Bareskrim Polra.

Atasi hubungan kita sekarang, itu inti permasalahannya,” kata Budi. “Kalau lamban, kita serang Bareskrim.”

Beberapa waktu lalu, pasukan bawah tanah (Pasbata) Jokowi melaporkan Roy Sury karena diduga menyebarkan berita bohong, setelah ia mengklaim akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka. Operator telematika itu digelandang ke Bareskrim Polri karena dianggap menghina wakil presiden terpilih yang dianggap simbol negara.

“Karena Mas Gibran adalah simbol negara, makanya beliau ingin dilantik. Jadi, kita sebagai pasukan bawah tanah harus siap melindungi Jokowi,” kata Sekjen Pasbat Jokowi, Sri Kuntoro Budianto, yang ditemui di Bareskrim, Jakarta, Selasa. Mabes Polri pada Jumat 27 September 2024.

Lantas bolehkah wakil presiden disebut sebagai lambang negara?

Pasbata Jokowi melapor ke Bareskrima soal persoalan Fufufafa, Roy Suryo justru meminta mereka mengetahui lambang negara. Ia menanyakan kapan lambang negara diubah dari burung Garuda Pancasila menjadi Wakil Presiden terpilih yang belum dilantik.

Seharusnya dia belajar dari awal. Sejak kapan burung Garuda Pancasila sebagai lambang negara yang asli digantikan oleh calon wakil presiden yang belum dinobatkan sebagai lambang negara?, kata Roy Suryo saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 September 2024.

Berdasarkan Majalah Tempo edisi Sabtu 3 Juli 2021, fenomena pemimpin negara yang disebut lambang negara muncul pada tahun 2021. Saat itu media sosial sedang heboh setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) membuat meme yang menyebut Presiden Joko Widodo Jokowi sebagai raja pidato.

Kelebihan dan kekurangan muncul akibat konten yang diunggah ke timeline ini. Salah satunya datang dari Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik UI. Rektor UI memanggil pengurus BEM UI. Rektor mengatakan undangan tersebut merupakan tindakan teguran karena presiden adalah simbol negara.

Fakta yang dilansir BEM UI dengan menerbitkan meme bergambar Presiden RI Lambang Negara, Bermahkota dan Bertuliskan Jokowi: The King of Lip Service…melanggar beberapa aturan yang ada,” kata Humas UI kepada media.

Menurut Fariz Alnizar, Guru Besar Linguistik Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, pada bagian Kolom Bahasa Majalah Tempo, yang menarik dari kutipan panjang tersebut bukanlah topik dan isi meme yang sedang hangat diperbincangkan tersebut. Namun justru ekspresi itulah yang melambangkan negara.

“Ungkapan ini berhasil menarik perhatian dan menimbulkan pertanyaan: apa yang dimaksud dengan lambang negara?” ujar Fariz.

Bivitri Susanti, pakar hukum terkemuka, mengatakan terminologi lambang negara tidak terdapat dalam UUD 1945. Terminologi umum adalah lambang negara. Fariz mengatakan pendapat tersebut sahih, tidak ada ekspresi simbol negara dalam UUD 1945.

Namun, kata dia, hal itu akan kita temukan pada UU No. 24 Tahun 2009 yang mengacu pada bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Meski tidak tersurat dalam bentuk ungkapan lambang negara, namun kalimat berikut ini menunjukkan bahwa keempat lambang tersebut di atas merupakan lambang negara.

Bendera nasional merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan identitas nasional dan identitas negara kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut mencerminkan kedaulatan negara dalam hubungannya dengan negara. negara lain dan mencerminkan kemerdekaan serta eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” tulis Fariz mengutip Penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pada tahap ini, menurut Fariz, frasa lambang negara sudah sama dan identik dengan lambang negara. Tidak perlu melanjutkan diskusi semantik. Sebab, yang lebih menarik lagi, presiden bukanlah simbol negara seperti yang diutarakan Kepala Departemen Humas dan Informasi Publik UI.

Lambang atau lambang negara hanya ada empat: bendera merah putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya, ujarnya.

Faiz mengatakan, selain keempat hal tersebut, secara hukum tidak ada hal lain yang dapat dimasukkan dan digolongkan sebagai lambang negara. Jika ada yang mengatakan bahwa presiden adalah wakil negara, maka ia dapat menjadi simbol harkat dan martabat suatu bangsa, mungkin pernyataan tersebut lebih bermakna bahwa presiden, sebagaimana wakilnya, adalah mediator yang mewakili negara.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan, upaya penggantian atau perubahan lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, bukan hanya tindakan melawan hukum, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana. Hal ini kabarnya merespons rencana pasukan rahasia (Pasbata) Jokowi yang menggerebek Bareskrim Polri terkait laporan mereka terhadap Roy Suryo.

“Sungguh menyakitkan dan menakutkan hari ini ada yang mengganti lambang negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu malam, 5 Oktober 2024. Ia menggarisbawahi pentingnya pelestarian lambang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 36A UUD 1945. yang menyatakan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

“Saya justru khawatir SKB yang ditawarkan seolah-olah ditawarkan sebagai hukuman,” kata Reza mengacu pada Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa perusakan atau penghinaan terhadap simbol negara dapat diancam dengan pidana penjara. . paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | DINDA SHABRINA | EGI ADYATAMAMA | DIAN RAHMA FIKA | MAJALAH WAKTU

Pilihan Redaksi: Bagaimana Kabar Dugaan Kesenangan Kaesang di Pesawat Jet Pribadi dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono angkat bicara soal peluangnya untuk tetap menjabat di masa pemerintahan Prabowo Subianto. Baca selengkapnya

Sidang pembacaan putusan terkait pengaduan PDI Perjuangan terhadap KPU akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB. Baca selengkapnya

Kamis sore, 10 Oktober 2024, PTUN akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap KPU yang mengusung Gibran sebagai calon wakil presidennya. Baca selengkapnya

Jokowi akan membuka serangkaian proyek di IKN. Selanjutnya, PTUN juga akan membacakan putusan kasus PDIP terhadap Gibran pada tanggal 10, saat Jokowi mengundurkan diri. Baca selengkapnya

Berkali-kali Jokowi mengatakan akan kembali ke Solo setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Rencananya Anda Terbang dengan Pesawat Komersial, Benarkah? Baca selengkapnya

Kepala Badan Pangan Nasional menjelaskan, program makan bergizi gratis, menurut adik laki-laki Prabowo, Hashim Djojohadikuso, dilaksanakan dua kali sehari. Baca selengkapnya

Masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir sepuluh hari lagi. Apa saja aktivitas dan pernyataan Jokowi sebelum mundur? Baca selengkapnya

Kasus di PTUN ini menggugat keputusan KPU yang mencalonkan Gibran Rakabuminga Raku sebagai calon wakil presiden. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki keberadaan influencer Katak Bhizer karena diduga mempromosikan perjudian online. Ini profilnya. Baca selengkapnya

Pengurus MPR menyelenggarakan rapat pertama pasca pelantikan dengan efektif dan produktif. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *