TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menerima pengaduan terkait penahanan mantan anggota DPRD Indramayu Rabin di perbatasan Myanmar-Thailand. Robin ditangkap di Myawaddy, Myanmar dan dicurigai melakukan penipuan online.
Berkoordinasi dengan KBRI Yangon, Kementerian Luar Negeri RI mengunjungi Rabin di kawasan Hpa Lu. Daerah tersebut terpencil dan menjadi lokasi konflik bersenjata antara suku bersenjata dan militer Myanmar.
Menurut Kementerian Luar Negeri, berbagai upaya telah dilakukan bersama KBRI Yangon, antara lain penyampaian nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Myanmar, koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, networking dengan jaringan lokal di Myawaddy. Pembentukan bilateral dan regional. kerja sama
Pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Sabtu, 12 Oktober 2024 menyebutkan, “Setidaknya ada 59 negara yang mencatat kasus serupa di Mayawadi.”
Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri RI, saat ini terdapat 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robin. Pada tahun 2024, 53 WNI telah dideportasi dari Myawaddy, namun kasus baru terus meningkat.
“Kementerian Luar Negeri RI kembali mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran kerja di luar negeri di media sosial dan selalu mengikuti prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Indramayu Jawa Barat berupaya memulangkan Robin, mantan anggota DPRD Indramayu 2014-2019, korban Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini masih buron. Di perbatasan Myanmar. Asep Kurniawan, Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Pentekar) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Robin dikabarkan ditahan dan disiksa di negara itu. Pemerintah Indramayu segera mengirimkan surat resmi ke KBRI dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat upaya pemulangan Robin. “Kami bertemu dengan suami korban, Yuli, yang menginformasikan situasi terkini. Saat ini Pemprov Indramayu siap membantu segala upaya yang diperlukan,” kata Asep Antara. Assep menjelaskan, kejadian tersebut mungkin bisa menjadi salah satu contohnya. Perdagangan manusia adalah proses perekrutan korban yang ilegal di luar negeri, namun Indramayu menekankan bahwa perempuan korban telah dikembalikan dengan selamat ke Indonesia, namun dia telah memperdagangkannya untuk mengeksploitasi perbatasan Myanmar dan melakukan penipuan online. “Suami saya awalnya menjanjikan gaji sebesar $16 kepadanya.” juta, lisensi dan visa kerja.” , dia ditangkap di perbatasan Myanmar dan dipaksa bekerja melalui penipuan online,” katanya, seraya menambahkan bahwa Robin harus bekerja 18 hingga 20 jam sehari tanpa bayaran.
Pilihan Editor: Militer Israel mengaku merugikan personel UNIFIL di Lebanon
Ikuti berita terkini Tempo.co di Google News, klik di sini
Pengadilan Negeri Singkawang Membacakan Putusan Permulaan Kasus Penganiayaan Anak yang Dilakukan Anggota DPRD Kota Singkawang Herman
Indonesia mengutuk serangan Israel terhadap Iran. Kementerian Luar Negeri mengatakan serangan itu hanya memperburuk konflik.
KBRI Teheran mengimbau WNI untuk berhati-hati pasca Israel menyerang Iran. Baca selengkapnya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran Mahud dalam kasus suap pengurus Dana Bantuan Masyarakat APDD Jawa Timur. Baca selengkapnya
Menurut LPSK, Rudy Soyk mencari perlindungan pada tahun 2014 ketika ia mengungkap kasus perdagangan manusia sebelum melakukan upaya etika untuk membongkar mafia BBM. Baca keseluruhannya
Dalam rangka Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa, generasi muda didorong untuk berkontribusi dalam memecahkan permasalahan dunia dan memberikan solusi baru. Baca selengkapnya
Kuasa hukum Rudy Soyk mengatakan keluarga kliennya trauma dengan teror dan intimidasi tersebut. Baca selengkapnya
Pemerintah Indonesia dan PBB telah merilis prangko pada Hari PBB. Baca selengkapnya
Retno Marsudi meminta maaf kepada staf yang membantunya. Baca selengkapnya
Kuasa hukum Ipda Rudi Soik, Fardi McTein mengatakan, kliennya menyatakan keprihatinan dan akan meminta perlindungan kepada LPSK. Baca selengkapnya