TEMPO.CO, Depok – Pengacara personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar 80 Depok, Deolipa Yumara mengungkapkan, kliennya akan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejari), Rabu, 23 Oktober 2024. Deolipa juga akan mengirimkan undangan terbuka kepada pemerintah.
Deolipa menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan lanjutan laporan kliennya ke Kejaksaan Depok tertanggal 25 September 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi penatausahaan anggaran di Damkar Depok Tahun 2022 hingga 2024.
“Besok saya akan mendampingi Sandi Butar Butar dari BAP (penyusunan berita acara pemeriksaan) ke Kejaksaan Depok pada jam 9 untuk memperdalam materi yang dilaporkan, makanya kami akan membuat laporan bagaimana cara pemeriksaan yang kami laporkan di Depok. Kejaksaan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Oktober 2024.
Kemudian, lanjut Deolipa, selaku kuasa hukum akan mengirimkan undangan terbuka di media kepada Pemerintah Kota Depok, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Ketua DPKP Depok.
“Kami semua menyerukan secara terbuka mengenai kelalaian Pemkot Depok terkait kebakaran tersebut,” kata Deolipa.
Dalam undangan tersebut, Deolipa menyatakan pihaknya akan menyerahkan 4 tindakan kelalaian Pemkot Depok kepada petugas pemadam kebakaran di sana. Pertama, kelalaian dalam perbaikan bangunan dan prasarana milik Dinas Pemadam Kebakaran Depok yang saat ini mengalami kerusakan parah. Kedua, dia menilai ada dugaan korupsi penggunaan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran.
“Kami belum tahu siapa pencurinya, tapi peralatan yang tidak diperbaiki padahal anggaran tersedia juga bisa menunjukkan hal itu,” jelas Deolipa.
Ketiga, Deolipa menyatakan akan memberikan masukan kepada Pemkot Depok terkait gaji petugas pemadam kebakaran Depok yang berada di bawah upah minimum kota (UMK) yakni 4,8 juta dinar. Sejauh ini, menurut dia, petugas kepolisian baru digaji sekitar Rp3 juta.
“Sementara yang keempat, telah terjadi kematian yang mengakibatkan hilangnya nyawa klien kami yang mengakibatkan hilangnya nyawa yaitu meninggalnya mendiang Martin Panjaitan, maka kami akan mengeluarkan surat panggilan umum. besok empat ini,” katanya.
Selain itu, kata Deolipa, warga juga akan menggugat Pemerintah Kota Depok. Ia menyatakan, gugatan ini akan diajukannya pada pekan depan.
Gugatan ini merupakan gugatan yang diajukan perwakilan warga kota terhadap Pemerintah Kota Depok, kata Deolipa.
Terkait barang bukti yang dimilikinya, Deolipa menyatakan pihaknya memiliki barang bukti berupa alat pemadam kebakaran yang rusak namun tidak diperbaiki oleh Pemerintah Kota Depok.
“Banyak sekali, alat-alat yang tidak diperbaiki hampir semuanya rusak, tidak pernah diperbaiki, sehingga alat-alat tersebut tidak dapat digunakan kemudian tidak ada infrastruktur, ada anggaran, tetapi tidak ada barangnya,” jelasnya. . Deolipa .
Dia mencontohkan proyek penyediaan masker oksigen. Menurut dia, pembelian masker sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok (APBD), namun di lapangan tidak ada. Begitu pula anggaran perbaikan rem tangan mobil pemadam kebakaran dimasukkan dalam anggaran pemeliharaan peralatan. Hal serupa juga terjadi pada pembelian alat pelindung diri (APD).
“APD ini ada nomornya, tapi tidak pernah diganti, jadi setiap berangkat kerja pakai baju biasa saja dan begitulah. Ada dugaan manipulasi anggaran yang akan dilaporkan ke Kejaksaan. ” katanya.
Terkait peristiwa tewasnya petugas Damkar Depok Martin Panjaitan akhir pekan lalu, Deolipa menilai hal itu merupakan bentuk kelalaian Pemkot Depok meski tidak secara langsung.
“Yang jelas (meninggalnya Martin) itu akibat peralatan yang rusak, itu semua terakumulasi. Dan saya sudah diperingatkan oleh Sandi sejak lama, dan saya sudah diperingatkan, Pemkot Depok kita sudah memperingatkan bahwa ini bahaya. bisa jadi krisis. Akan ada korban jiwa jika itu terjadi, kata Deolipa.
Mantan Peneliti KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Indonesia tidak kekurangan orang-orang cerdas, tapi kekurangan orang-orang jujur. Baca selengkapnya
Ketua Yayasan Alkhairaat Asghar Basir Khan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU, Abdul Ghani Kasuba. Baca selengkapnya
PGRI tidak memberikan bantuan dan perlindungan kepada Meilisya Ramdhana. Baca selengkapnya
KPK berharap pemerintahan Prabowo dapat mewujudkan dengan baik niatnya untuk memberantas korupsi di pemerintahan. Baca selengkapnya
Kejaksaan Negeri Kendari resmi menangkap mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir usai Mahkamah Agung dalam kasus korupsi. Baca selengkapnya
Lumpur Lapindo sempat disinggung hakim dalam persidangan Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Mengapa? Baca selengkapnya
Menurut juru bicara KPK, pemeriksaan terhadap Awang Faroek dilakukan di Kalimantan Timur. Baca selengkapnya
Terdakwa kasus korupsi terkait pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, divonis 8 tahun penjara. Baca selengkapnya
Permasalahan perjudian online, narkoba dan korupsi dapat diberantas dengan pertahanan dan kepolisian yang kuat. Baca selengkapnya
Pada tanggal 20 Oktober 2024, saat pelantikan Prabowo-Gibran, Dema Justicia FH Departemen Kajian Strategis dan Politik UGM menerbitkan catatan kritis kepada Presiden Jokowi secara keseluruhan.