TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Kepolisian Resor (Polrace) Kupang, Iptu Rudy Soik dan tiga pengacaranya mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencari perlindungan. Rudy mengaku takut usai mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) yang dikeluarkan Badan Kode Etik Polri (KKEP).

Pengacara Rudy, Fadi Maktan, mengatakan kliennya dan keluarganya membutuhkan perlindungan dalam menghadapi kengerian tersebut. Karena adanya kepanikan masyarakat yang tidak diharapkan dan masyarakat partai yang merasa tidak nyaman dengan proses pengungkapan BBM, kata Faldia saat ditemui Jl Jakarta.

Kuasa hukum Rudy lainnya, Ermilina Cingeretta, juga menceritakan kengerian yang dialami kliennya dan keluarganya. Di antara mereka, anggota Satuan Profesi dan Pengamanan Polda NTT berupaya menangkap paksa Rudy. Di luar itu, terlihat drone mengitari rumah, lalu ada yang mengambil foto secara diam-diam, lalu mobil sang istri diamankan.

Elmilina mengatakan, rangkaian kejadian mengenaskan tersebut berdampak pada kehidupan Rudy dan keluarganya. Ia mencontohkan anak Rudy yang tidak mau bersekolah karena merasa trauma, takut, dan malu. Amelina mengatakan, putranya terus bertanya kepada ayahnya bagaimana menghadapi teman-temannya yang mengetahui dan menyaksikan dirinya digerebek polisi. “Anak itu ketakutan, menangis dan terus meminta bantuan kepada ayahnya,” katanya sambil meminta Kapolres dan Kepala Satuan Amfetamin turun tangan.

Rudy yang hadir mengatakan dirinya dan keluarganya kini dilindungi oleh jaringan yang peduli terhadap korban perdagangan manusia dan tokoh agama di Kupang. Rudi juga meminta Kapolri Litio Sigit Prabowo dan Kepala Unit Propam Polri untuk melindungi keluarganya. Ia mengaku jika memang bersalah, ia siap meminta maaf.

“Tentu saja saya minta maaf kepada masyarakat, termasuk Kapolda,” kata Rudy, “tapi kalau saya benar, tidak ada tempat untuk pencarian kebenaran di lembaga tersebut.”

Selain LPSK, Rudy juga sebelumnya telah mengajukan pengaduan ke Indonesia Police Watch (IPW). Ia juga akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Mabes Polri.

“Karena tidak mungkin kami melaporkannya ke polisi setempat. Seperti yang saya katakan kemarin, kami membuang garam ke laut.” Kasus Rudy Soik

Rudy Soik, anggota Polres Kupang membeberkan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ia menyelidiki kejadian tersebut menyusul kekurangan bahan bakar yang seharusnya didistribusikan kepada nelayan di Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dia sempat menutup tempat penyimpanan BBM yang diduga ilegal tersebut. Namun Rudy dilaporkan ke unit propam Polda NTT oleh pemilik venue.

Akibat laporan tersebut, Rudy harus menjalani sidang di hadapan Komite Etik Polri (KKEP) yang kemudian mengeluarkan putusan Pemecatan Tidak Manusiawi (PTDH). Batasan tersebut antara lain disebutkan dalam keputusan PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024. Rudy menolak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.

Selain itu, Rudy Soik juga didakwa ikut serta dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Senin lalu, kelompok yang menamakan diri Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang berdemonstrasi di depan Mapolda NTT. Mereka menuduh Rudy Soik ikut serta dalam jaringan perdagangan manusia. Meski mengaku punya bukti keterlibatan Rudy, aliansi tersebut tidak pernah melaporkannya ke Polda NTT.

EPDA Rudy Soik mengaku dituding selingkuh dengan dua polisi wanita Polda NTT. Baca selengkapnya

Ipda Rudy Soik mengadu ke Komnas Hamm soal pemecatan anggota Polri Selengkapnya

Rudy Soik meminta bantuan dan perlindungan kepada Komnas Ham dan Komnas Perempuan setelah istrinya dihentikan polisi. Baca selengkapnya

Sebelum sidang etik LPSK mengungkap mafia BBM, Rudy Soik meminta perlindungan pada 2014 saat kasus TPPO terungkap. Baca artikel selengkapnya.

Rudy Soik mengaku mendapat intimidasi dari Polda NTT hingga menjadi sasaran pengawasan drone di rumahnya. Berikut serangkaian pengalaman mengerikan yang dialami Rudy. Baca selengkapnya

Kompolna dan pakar hukum menjelaskan ketentuan sidang banding Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam kasus Rudy Soik. Baca selengkapnya

Kuasa hukum Epda Rudy Soik, Fardi Maktan, mengatakan kliennya meminta perlindungan LPSK karena merasa terancam. Baca selengkapnya

IPW menilai Rudy Soike menjadi sasaran pencopotan karena sering membeberkan kasus dengan didukung atasannya. Baca selengkapnya

Kapolda NTT, Propam, mengatakan hanya sembilan orang, bukan 20 orang, yang datang ke rumah Rudy Soik dan membawa surat perintah penangkapan. Baca selengkapnya

PGI berdalih pemecatan Ipda Rudy Soik justru bisa merugikan pegawai Polri yang berkinerja baik. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *