TEMPO.CO , Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pekerjaan, Kepegawaian, dan Penghasilan Guru. Permendikbudristek ini dapat menjamin kerja guru, salah satunya adalah menyederhanakan persyaratan sertifikat mengajar.
Sertifikasi dosen merupakan sertifikasi pendidikan yang dimaksudkan untuk menilai pengalaman dan kualifikasi guru dalam melaksanakan tugasnya. Sebelum Permendikbudristek ini diterbitkan, guru yang tersertifikasi harus memenuhi kriteria dan melalui proses. Misalnya, universitas yang menawarkan sertifikasi guru harus memiliki program magister, memiliki program studi yang relevan, dan terakreditasi pada tingkat teratas (A).
Namun dalam Permendikbudristek baru aturan tersebut disederhanakan. “Berdasarkan peraturan baru, satu-satunya kriteria bagi perguruan tinggi untuk mempertahankan sertifikasi guru adalah perolehan dan pengakuan program studi yang relevan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Abdul Haris di situsnya. “Itu yang paling sederhana.” Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kamis, 4 Oktober 2024.
Selain itu, proses sertifikasi yang rumit juga disederhanakan. Sebelumnya, sistem yang diterapkan meliputi Asesmen Teknik Pendidikan (TKDA), Tes Kemahiran Bahasa Inggris (TKBI) dan Program Pengembangan Keterampilan Pendidikan (PEKERTI).
Saat ini sertifikasi guru dilakukan melalui uji kompetensi berupa laporan evaluasi guru yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Permendikbudristek ini juga tidak mewajibkan tes lain, namun perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk memutuskan tes atau prosedur apa saja yang diperlukan untuk mendukung program tersebut.
Selain itu, ia mengatakan biaya pengurusan sertifikasi guru tetap menjadi tanggung jawab sekolah. Penyederhanaan proses sertifikasi ini diharapkan dapat mengurangi biaya sertifikasi.
Tatang Muttakin, Direktur Pendidikan Kementerian Pendidikan, mengatakan peraturan pendidikan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan kebutuhan masyarakat. Tatang sekaligus mengatakan, “Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan pekerjaan dan kepegawaian guru serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi guru ASN dan non-ASN.”
Dia menjelaskan, pihaknya akan fokus menjalin hubungan tersebut hingga akhir tahun 2024, sehingga semua sekolah memahami hal tersebut. Kemudian pada semester I tahun 2025, Kemendikbud mengharapkan perguruan tinggi menyiapkan praktik dan operasional prosedur (SOP) aplikasi SISTER dan berkoordinasi dengan para pengajar.
Pilihan Editor: Kemendikbud tingkatkan pendapatan dosen
Comnas Perempuan mengatakan tuduhan guru melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya harus dibawa ke pengadilan agar bisa diambil pelajaran. Baca selengkapnya
HE, mahasiswi musik Universitas Pelita Harapan (UPH), mengungkap dirinya dilecehkan oleh dua orang guru. Baca selengkapnya
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Haikal Hassan sebagai Direktur Utama BPJPH. Apa itu tanggung jawab? Baca selengkapnya
UPH menyatakan telah menerapkan tindakan manajemen yang ketat terhadap MS pada tanggal 16 Oktober 2024, dan kini MS sudah tidak lagi menjadi staf pengajar di UPH. Baca selengkapnya
Prodi Musik UPH Akui Lakukan Pelecehan Seksual pada Dosennya. Baca selengkapnya
MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa pelajar selama bertahun-tahun
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kembali mengajar setelah tak menjabat di kabinet Effendi Jokowi. Baca selengkapnya
Shai Davide Ditangguhkan Setelah ‘Pelecehan dan Ancaman Berulang Kali’ terhadap Staf Universitas Columbia
Tim ITB membawa peralatan pengeboran seberat 11 ton dan harus diturunkan beberapa kali selama perjalanan dari Bandung menuju lokasi. Baca selengkapnya
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Praktik Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah mempunyai kebebasan mengelola pekerjaan guru untuk menunjang guru. Baca selengkapnya