TEMPO.CO , Jakarta – Kementerian Perekonomian memastikan tidak ada pekerjaan yang tumpang tindih dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dibentuk Presiden Prabowo Subiano. Meski belum ada peraturan khusus yang menjelaskan tugas pokok dan fungsi DEN, Sekretaris Kementerian Perekonomian Susivijono Mogiarso mengatakan perannya berbeda dengan lembaga tersebut. Oh ya tidak, kalau kebijakannya kita sesuaikan, akan diwujudkan dalam tindakan, kata Susiwijono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024. Tugas dan Fungsi DEN. Saya harap segera ada aturannya. Ia berspekulasi, Presiden Prabowo akan ditugaskan untuk menyusun kebijakan di DPR. “Atau referensi kebijakan atau semacamnya. “Kalau teknisnya kita koordinasikan betul K/L (kementerian/lembaga),” ucapnya. Presiden Prabowo melantik Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional pada acara pelantikan Kabinet Merah Putih di Gedung Negara, Senin, 21 Oktober 2024. Luhut sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo. Luhut sendiri menyatakan siap menerima perintah Ketua Dewan Negara tersebut. Menurutnya, penunjukan ini bukan sekedar jabatan, melainkan panggilan untuk mengabdi pada negara. “Badan tersebut diharapkan dapat memberikan saran dan rekomendasi demi suksesnya pelaksanaan program-program prioritas di bidang perekonomian. Selanjutnya Presiden @Prabovo ingin mempercepat regulasi dan implementasinya,” kata Luhut dalam akun Instagram @ucap luhut.pandjaitan. Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKBRI) ini mengatakan, tantangan perekonomian yang dihadapi Indonesia ke depan tidak akan mudah. Karena ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, perubahan iklim, dan dinamika geopolitik menjadi semakin kompleks mendatang. “Dewan Ekonomi Nasional, didirikan oleh Presiden Prabowo sebagai pusat kajian ekonomi,” tulis Luhut. DEN didirikan pada November 1999 oleh Presiden Abdurrahman alias 12.2000 atas likuidasi Dewan Ekonomi Nasional, ketika Ges Dur berdiri, tahun 1999. Keputusan Presiden Dewan Perekonomian Nasional No. 144 dikeluarkan. Aturan tersebut menyebutkan, fungsi DEN adalah memberikan nasehat kepada Presiden di bidang perekonomian untuk mempercepat penanganan krisis, mendukung kesehatan perekonomian nasional, dan bersiap melawan dinamika globalisasi. Aturannya menyebutkan DEN bertanggung jawab kepada Presiden. Saat ditanya apa peran Luhut di badan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto kembali menegaskan hal tersebut. “Itu soal kebijakan, dia lapor langsung ke Presiden,” kata Airlanga saat ditemui di kantornya usai pelantikan kabinet Merah Putih. Berdasarkan Pasal 3 Keppres 144 Tahun 1999, tugas pertama DEN adalah mengkaji permasalahan perekonomian dan memberikan nasihat kepada Presiden mengenai upaya-upaya lain. Kedua, Kementerian Sosial dan Kesehatan bertugas merespons permasalahan perekonomian di masyarakat dan menyerahkannya kepada Presiden. Peran ketiga lembaga tersebut adalah melaksanakan fungsi lain yang diberikan Presiden di bidang perekonomian.
Pilihan Redaksi: Presiden Prabowo Punya Staf Khusus, Penasehat Khusus, dan Utusan Khusus, Siapa Saja dan Apa Perannya?
Perubahan struktur pemerintahan berdampak pada struktur Wakil Kepala Kementerian Teknologi dan Kementerian Koordinator.
Dewan Ekonomi Nasional (NEC) yang dipimpin Luhut akan diisi pakar ekonomi. Ekonom di Indef memperkirakan pengoperasiannya akan lebih rasional dibandingkan Watimpres, baca teks lengkapnya
Saat itu Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional. Baca selengkapnya
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merupakan badan setingkat kementerian yang baru terbentuk pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subiano. Baca selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto memastikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tidak akan mengontrol posisi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko). Baca selengkapnya
Airlanga Hartarto menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Peraturan Menteri Perekonomian, namun pengaturan anggaran tetap berjalan.
Presiden Prabowo Subiano telah menguraikan peran dan tanggung jawab kementerian kabinetnya. Sesuai aturan terbaru, Kementerian Keuangan tidak lagi terkait dengan Kementerian Perekonomian. Baca selengkapnya
Bahlil menjelaskan alasannya mengangkat Luhut menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, meski kerap menyatakan tak ingin menjadi menteri. Baca selengkapnya
Airlanga Hartarto kembali diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Baca selengkapnya
Airlanga Hartarto kembali menjabat Menteri Perekonomian di pemerintahan Presiden Prabowo Subiano. Baca selengkapnya