TEMPO.CO, Yogyakarta – Perkumpulan Organisasi Masyarakat Sipil yang menolak Perpres tentang Perlindungan Hukum bersiap mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung atas penandatanganan Perpres tentang PKUB yang dilakukan Presiden Jokowi. Kongres menetapkan UU Presiden tersebut diskriminatif terhadap kelompok minoritas berdasarkan agama dan kepercayaan.

Direktur Kehakiman Terhadap Hak Presiden PKUB Lola Marina Fernandez mengatakan, undang-undang ini melestarikan kata-kata bermasalah dalam UU Presiden yang sering ditentang oleh organisasi publik oleh marga. “Situasinya lebih buruk. Negara ini masih berupaya mengatasi intoleransi dan kekerasan berdasarkan agama,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Human Rights Working Group (HRWG) secara daring dan luring pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Kebijakan ini juga merugikan umat Kristiani karena mengecualikan umat Kristiani dari Majelis Agama. Sekretaris Jenderal Majelis Tinggi Kepercayaan Indonesia atau MLKI, Is Werdiningsih mengatakan, rencana Presiden menutup kemungkinan umat Kristiani masuk FKUB.

Sejauh ini sudah ada praktik yang baik dalam melibatkan umat FKUB di Cilacap untuk menyelesaikan permasalahan agama. Dengan rencana presiden, peran umat Kristiani dihilangkan. “Kehadiran orang-orang yang beriman diabaikan dan tidak dipuaskan. Hal ini bertentangan dengan putusan MK,” kata Is.

Pegawai HRWG, Jesse Adam Halim menjelaskan, Presiden Jokowi sebaiknya mengkaji undang-undang tersebut secara mendalam agar tidak terjadi pelanggaran kebebasan beragama, khususnya hak atas tempat ibadah. Keputusan Presiden seharusnya diambil dari Putusan UU Mahkamah Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Jesse juga menambahkan, rencana presiden tersebut tidak akan sejalan dengan komitmen pencapaian hak asasi manusia di tingkat internasional. Pada Konferensi PBB tahun 2024, Indonesia mendapat pesan untuk meningkatkan tingkat kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Kebijakan 90/60 merupakan bagian dari kepemimpinan tegas pemerintahan Jokowi,” ujarnya.

Masyarakat sipil telah menerbitkan petisi online penolakan undang-undang ini sejak Kamis sore, 3 Oktober 2024. Aksi protes ini meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani Perpres tersebut, menghormati konstitusi dan mendengarkan suara masyarakat sipil.

Pengurus Persatuan Tantowi Anwari mengatakan, Keppres tersebut mengakui adanya kelompok tertentu yang mengganggu pelaksanaan hak beribadah kepada Tuhan, terutama dalam hal perlunya dukungan 60/90. “Dengan kebijakannya, pemerintah hadir untuk memfasilitasi kekerasan agama,” katanya.

Banyak lembaga yang tergabung dalam kelompok tersebut antara lain Persatuan Jurnalis untuk Keberagaman atau Keren, Sobat KBB, Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI, SETARA Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Circle of Imagine Society atau Cis Timor. , Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Pelita Padang, Satgas KBB, Aliansi Advokasi KBB Kaltim, AJI Yogyakarta, dan Dewan Tinggi Perwalian Indonesia.

Organisasi ini telah membahas rencana presiden dan berbagai permasalahannya sejak diterbitkannya Undang-Undang Administrasi Bersama tahun 2006. “Kami akan terus bersuara menentang kebijakan kontroversial tersebut. Analisa Keputusan adalah salah satu yang bisa digunakan,” Angelic Maria Suhu atau dikenal sebagai Yao dari Sobat KBB.

Perpres yang disahkan Tempo menunjukkan syarat kontroversial pembangunan tempat ibadah yang 90/60 dengan persetujuan masyarakat masih bisa dikendalikan. Kampanye presiden kini berada di meja Presiden Joko Widodo.

Dokumen yang banyak dibantah oleh masyarakat sipil ini mengatur syarat khusus pendirian tempat ibadah, termasuk nama minimal 90 orang yang menggunakan gereja tersebut. Hal ini dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tergantung kota/kabupaten atau daerahnya.

Sekarang, tuliskan nama-nama masyarakat yang diperbolehkan membangun tempat ibadah minimal 60 orang berdasarkan batasan kota/wilayah.

Wakil Direktur V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan konstitusi presiden sudah rampung pada September tahun ini. Pembahasan hak terkait dengan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, perlu waktu tiga tahun untuk membahas kebijakan tersebut. “Presiden Jokowi siap menandatangani. “Sekarang keputusan Presiden ada di meja Mensesneg,” kata Rumadi.

Ia mengatakan aturan 90/60 dipertahankan atas permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia. Ma’ruf dan MUI berpendapat bahwa kesepakatan 60/90 muncul dari dialog antaragama pada tahun 2006 dan dicapai dengan susah payah.

Pilihan Redaksi: Pimpinan DPR Minta Hakim Nyatakan Penentangan

Ratusan masyarakat adat dari berbagai tempat berkumpul di depan Gedung DPR pagi ini, Jumat 11 Oktober 2024. Mereka menginginkan pengakuan Dokumen Identitas Nasional. Baca selengkapnya

Presiden Joko Widodo mengaku belum puas menyaksikan tim sepak bola Indonesia melawan Bahrain kemarin. Baca selengkapnya

Jokowi menetapkan kawasan BSD di Tangsel, Banten sebagai Kawasan Khusus. Inilah awal mula berkembangnya BSD City. Baca selengkapnya

Rehabilitasi mental merupakan salah satu program yang diusung Jokowi dalam satu dekade terakhir. Bagaimana hubungannya dengan Trisakti Bung Karno? Baca selengkapnya

Sepuluh Tahun Lalu dan Kini di Akhir Masa Pemerintahannya, Apakah Revolusi Mental Jokowi Terjadi? Mereka menganggap hal ini sebagai sebuah kegagalan. Baca selengkapnya

Jokowi mengatakan banyak investor yang ingin menanamkan modalnya di ibu kota kepulauan tersebut. Baca selengkapnya

Gibran menambahkan, keputusan direksi ada di tangan Prabowo. Baca selengkapnya

Presiden Joko Widodo mengaku marah karena kemenangan tim Indonesia melawan Bahrain sudah dekat. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan konferensi ini merupakan langkah penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pulau ini. Baca selengkapnya

Jokowi akan segera berangkat. Pada awal pemerintahannya, Jokowi memperkenalkan reformasi kesehatan mental. Apa hasilnya setelah 10 tahun bertugas? Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *