TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi langkah Kejaksaan yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya kecewa dengan tindakan menyimpang yang dilakukan ketiga hakim tersebut.
Yanto menyatakan, perbuatan ketiga hakim tersebut telah mencemarkan kehormatan hakim se-Indonesia. Selain itu, dia mengklaim hakim mendapat hadiah dari negara berupa kenaikan biaya.
Peristiwa ini melukai kebahagiaan dan rasa syukur para wasit di seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah terhadap kenaikan tarif wasit, kata Yanto, Kamis, 24 Oktober 2024.
Pemerintah sebelumnya merevisi aturan honor hakim dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim Mahkamah Agung. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menaikkan biaya hakim sebesar 40 persen. Terbitnya PP ini menjadi angin segar bagi para hakim karena honor mereka tidak mengalami kenaikan sejak 12 tahun lalu.
Ketiga hakim yang tertangkap tangan Jaksa Agung adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Jawa Timur, yang membebaskan Gregor Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan pacarnya Dina Sera Afrianta. Kejaksaan menangkap tiga hakim di Surabaya. Selain itu, tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Jakarta.
Kejaksaan juga menggeledah beberapa properti milik para tersangka. Penyidik menemukan uang senilai miliaran rupee yang diduga hasil suap. Tiga hakim diberhentikan sementara
Mahkamah Agung juga memberhentikan hakim-hakim tersebut. Yanto menyatakan, pemberhentian sementara itu dilakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Sedangkan pemberhentian tetap baru diputuskan apabila perkara kepuasan yang disangkakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kami tetap menghormati proses hukum penggugat,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah menyampaikan rekomendasi berupa pemberhentian tiga hakim kepada Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung. Rekomendasi tersebut dikeluarkan KY setelah mengusut kejanggalan dalam putusan bebas Erintuah cs beberapa waktu lalu. Namun, Majelis Hakim belum mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Sejarah singkat kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur menjadi tersangka pembunuhan Dini pada Oktober lalu. Pembunuhan itu terjadi usai keduanya berkaraoke bersama rekannya di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Berdasarkan laporan polisi, keduanya kemudian bertengkar.
Menurut polisi, Ronald menendang dirinya sendiri, memukul kepalanya, dan menabrak tubuh Dini Sera dengan kendaraannya. Ronald Tannur membawa Dini yang tak sadarkan diri ke apartemennya. Di sana, Ronald memberikan pernapasan buatan kepada Dina sebelum membawanya ke rumah sakit. Namun nyawa Dina pada akhirnya tidak bisa terselamatkan.
Namun Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur pada Juli lalu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun mengajukan banding atas keputusan tersebut. Alhasil, Mahkamah Agung memutuskan Ronaldo bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.
Penangkapan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur memicu kekhawatiran masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. Baca selengkapnya
Penyidik akan mendalami peran siapa saja yang terkait dengan kasus Ronald Tannur. Baca selengkapnya
Putusan hukuman terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam proses kasasi mutlak menjadi kewenangan majelis pengadilan. Baca selengkapnya
Kejaksaan menyebut Zarof Ricar harus membuktikan asal muasal uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ada di rumahnya bukan hasil suap dan tip. Baca selengkapnya
Tim khusus MA ini akan mengusut dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus kasasi Ronald Tannur. Baca selengkapnya
Sritex akan berupaya semaksimal mungkin agar Mahkamah Agung membatalkan atau menarik kembali putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang. Baca selengkapnya
Berapa Gaji Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang Memiliki Gaji Hampir Rp Satu Triliun? Baca selengkapnya
Simak gaji dan tunjangan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang bertindak sebagai mediator kasus Ronald Tannur. Baca selengkapnya
Mangapul merupakan salah satu hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur. Baca selengkapnya
Zarof Ricar memiliki uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp51 miliar. Baca selengkapnya