TEMPO.CO, Jakarta – Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi menegaskan tidak ada batasan jumlah kementerian dalam revisi UU Kementerian Negara. Benny mengatakan, tidak adanya batasan jumlah tersebut menyimpang dari sistem pemerintahan presidensial.

Pasal 15 UU Kementerian Negara yang sebelumnya mengatur jumlah kementerian maksimal 34 kementerian, kini diubah menyesuaikan kebutuhan presiden. Menurut Beni, ungkapan sesuai kebutuhan presiden bisa berarti jumlah kementerian tidak terbatas. Ketentuan ini juga memberikan kekuasaan tak terbatas kepada presiden untuk membentuk kementerian baru.

Dalam sistem presidensial, kata dia, presiden punya hak prerogratif membentuk kementerian. Namun, dia mengatakan hak istimewa presiden belum dibatasi.

“Sebagai negara dengan sistem presidensial, maka setiap hak yang diberikan kepada penyelenggara negara, termasuk presiden, pasti ada batasnya. Dalam konteks penambahan jumlah kementerian yang tidak terbatas, hal ini tidak mencerminkan sistem presidensial,” kata Benny. diskusi online yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Konstitusi, Rabu 9 Oktober 2024.

Benny menyatakan, pembatasan kewenangan presiden membentuk kementerian diatur dalam Pasal 17 ayat (4) UUD. Pasal ini mengatur tentang pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara.

Pembatasan kekuasaan kemudian dijelaskan pada Pasal 15 bahwa jumlah kementerian maksimal 34. Pasal ini diubah dengan mengubah frasa angka menjadi tidak terbatas karena memenuhi kebutuhan presiden, jelas Benny.

Benny mengatakan, tidak adanya pembatasan tersebut membuka peluang untuk mengajukan uji materi UU Menteri ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, filosofi hak istimewa tidak berlaku lagi dengan hadirnya undang-undang ini dan akan menjadi landasan utama persidangan di mahkamah konstitusi, ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan Koran Tempo edisi 5 Oktober 2024, kementerian di bawah Prabowo diperkirakan bertambah dari 31 menjadi 41 atau 44. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun berpesan agar jumlah kementerian bertambah. Namun, dia enggan menyebutkan berapa menteri baru yang akan dibentuk.

“Kalau ada penambahan lima atau enam, mungkin jumlah komite di DRC akan bertambah satu atau dua saja. Tunggu saja, itu hak prerogratif presiden,” kata Dasko, lalu mereka tidak melakukannya. bertemu. di kompleks Gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024.

Pilihan Editor: Dasco: Prabowo meminta Menteri Basuki menjelaskan perkembangan IKN

Pesan masuknya beberapa menteri era Jokowi ke kabinet Prabowo-Gibran semakin kuat. Sinyal terakhir disampaikan langsung oleh Prabowo. Baca selengkapnya

Prabowo Subianto membeberkan alasan pembentukan kabinet pemerintahan yang lebih besar dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya. Baca selengkapnya

Prabowo Subianto berpesan soal susunan kabinetnya ada beberapa menteri era Jokowi yang kembali

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono angkat bicara soal peluangnya untuk tetap berkuasa di masa pemerintahan Prabowo Subianto. Baca selengkapnya

Pemerintahan Prabowo bertekad menaikkan tarif pajak dengan cara yang tidak biasa dari 12 menjadi 23 persen, yakni menurunkan Pph. Baca selengkapnya

PDIP menyatakan, politisi tidak perlu khawatir atau khawatir dalam menyikapi suatu isu, termasuk pertemuan Jokowi-Prabowo. Baca selengkapnya

Putusan gugatan PDIP terhadap KPU yang mengusung Gibran sebagai calon wakil presiden akan dibacakan oleh PTUN pada Kamis, 10 Oktober 2024 malam.

Berkali-kali Jokowi mengatakan akan kembali ke Solo setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Berencana naik pesawat komersial, benarkah? Baca selengkapnya

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi isu masuknya Pratikno ke kabinet Prabowo-Gibran. Baca selengkapnya

Prabowo Subianto akan membagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi 2 kementerian. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *