TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Hukum DPR Aboy Bakar Al-Habisi mendukung penangkapan tiga hakim yang diduga menerima suap dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Tanur. Menurut Aboy, penangkapan tiga hakim yang mengadili para terdakwa penyerangan maut Dini Sera Afrianti menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap integritas sistem peradilan Indonesia.
Aboye pada Senin, 28 Oktober 2024 mengatakan, “Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak bisa ditegakkan dan keadilan tidak bisa ditegakkan secara imparsial.” Ia juga menegaskan, barang bukti OTT yang ditemukan berupa uang. Ada tanda “rusak”.
Aboye percaya bahwa temuan-temuan ini menunjukkan betapa korupsi yang serius di Indonesia telah merusak kerangka hukumnya. Jaksa Agung mengatakan hal ini menunjukkan tekadnya untuk segera mengambil tindakan terhadap mereka yang mencemarkan nama baik sistem peradilan.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Republik Demokratik Rakyat Tiongkok (DEP) ini mengajak masyarakat menilai proses hukum kasus tersebut secara transparan dan bertanggung jawab. “Kami akan terus mendukung langkah-langkah yang diterapkan dalam rangka pemberantasan korupsi, termasuk memperkuat institusi penegakan hukum,” ujarnya. Ia berharap tidak ada tempat bagi korupsi dengan pengawasan dari masyarakat dan wakil-wakilnya.
Aboye juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap lembaga penegak hukum yang korup akan memacu perbaikan sistem peradilan. “Dan hal ini telah mendorong reformasi yang lebih luas dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya ditangkap pada Rabu, 23 Oktober 2024 oleh tim gabungan Kejaksaan Surabaya. Ketiga hakim tersebut merupakan pihak yang membebaskan Ronald Tanur dari tuduhan membunuh Dean. Ketiga juri tersebut adalah Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Hanindi.
Diketahui pula, dalam penangkapan tersebut, tim jaksa menyita uang senilai miliaran rupee. Total uang tunai, rupee, dan mata uang asing yang dijarah berjumlah 20,38 miliar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya tiga hakim PN Surabaya, Erintua Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindio (HH). Belakangan, tersangka lainnya, Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tanur, menjadi pemberi suap.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan Redaksi: Berikut penuturan Jaksa Agung soal keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi berujung bebasnya Ronald Tanur.
Pidato Presiden Jokowi ditulis oleh Tom Lembong
Mantan tim sukses calon presiden Anis Baseda, Tom Lembong, dituduh melakukan korupsi terhadap importir gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Baca selengkapnya
Kejaksaan Agung punya bukti kuat untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Baca selengkapnya
Tom Lembong diduga mengizinkan pihak swasta mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton. Baca selengkapnya
Baca lebih lanjut tentang ketua komisi
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya mengirimkan surat ke Prabowo dan DPR untuk menyelesaikan permasalahannya. Baca selengkapnya
Selain enam detektif tersebut, ada juga dua anggota TNI yang masuk ke rumah Zarof Rikar di Sinai. Baca selengkapnya
Zarof Rikar merupakan salah satu produser eksekutif Sang Pengadil yang tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Inilah sinopsis, sutradara dan pemerannya. Baca selengkapnya
Kejaksaan Agung membuka kemungkinan pemanggilan Edward Tanur ke pengadilan terkait dugaan suap mantan pejabat Mahkamah Agung Zaroff Ricard. Baca selengkapnya
PT Pindad menyatakan, sesuai instruksi Presiden Prabowo, Maung bisa memproduksi mobil dinas untuk para menteri. Baca selengkapnya