TEMPO.CO, Depok – Petugas kepolisian sektor Sinere menangkap dua pengguna sabu dan kurir. Dua pelaku berniat melakukan transaksi sabu seberat 0,5 kilogram.

Kapolres Chinere Kompol Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, pada Kamis, 10 Oktober 2024, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba di kawasan Meruyung.

“Pelakunya dua orang. Ciri-ciri tubuhnya ramping dan yang lainnya rata-rata. Mereka menggunakan sepeda motor matic Scoopy kombinasi warna hitam dan putih,” kata Hasiholan dalam siaran pers Polsek Cinere, Senin, 21 Oktober 2024 malam.

Berbekal informasi masyarakat tersebut, lanjut Hasiholan, anggotanya melakukan penyelidikan. Pada Jumat 18 Oktober 2024, terlihat dua orang yang diduga dalam pengawasan polisi berkendara dari Jalan Raya Sawangan menuju Parung.

Anggota kami mengikuti terduga pelaku hingga ke Desa Tajur RT03 RW05, Desa Pamegar Sari, Parung, Kabupaten Bogor, kata Hasiholan.

Dalam penggeledahan, pelaku berinisial IN diketahui menyembunyikan sabu seberat 88,58 gram di jok sepeda motornya. Sabu tersebut dibungkus dengan karton dari pompa akuarium.

“Di rumah pelaku IN kami menemukan sabu seberat 100,15 gram, dibungkus plastik putih dan disimpan dalam tas hitam,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Hasiholan, ia menerima sabu dari temannya bernama Pididi usai berinteraksi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Pididi meminta kedua pelaku mengambil paket sabu seberat 500 gram dari tiang listrik di Jalan Jampang, Pabuaran, Bogor dengan menggunakan kartu kiriman Pididi, jelas Hasiholan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB Pididi menghubungi pelaku IN untuk mengantarkan 250 gram sabu ke Jalan Raya Meruyung, dekat Masjid Kubah Emas.

“Pada pukul 19.00 WIB, pelaku kembali diminta mengantarkan paket sabu seberat 50 gram ke Jalan Raya Meruyung,” ujarnya.

Polisi menyita sabu seberat 186,73 gram, timbangan digital, 12 klip plastik kosong, 2 unit telepon seluler, dan 2 unit sepeda motor matic dari kedua pelaku. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Narkoba Nomor. 132.35 Negara Republik Indonesia Tahun 2009. Ancamannya 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, kata Hasikholan.

Pilihan Redaksi: Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi tiga kementerian, Yusril: Mungkin kalau dijalankan oleh satu menteri, kurang fokus

Psikiater menjelaskan, pola asuh orang tua yang sehat dan pendidikan yang mendukung kesehatan mental dapat mencegah remaja menggunakan narkoba. Baca selengkapnya

Pelaku penyanderaan, AJ, adalah teman bisnis orang tua S yang sudah dikenalnya selama dua bulan. AJ dikabarkan berhalusinasi karena menggunakan sabu. Baca selengkapnya

DKPP menilai anggota Bawaslu Kepri yang terbukti pengguna narkoba tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu. Baca selengkapnya

Penculik menjadikan anak tersebut sebagai tameng karena berhalusinasi dikejar orang. Baca selengkapnya

BNN akan bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Baca selengkapnya

BNN menemukan total 20 paket sabu seberat 19.987 gram disembunyikan di beberapa tempat pada kendaraan yang disergap di Bogor. Baca selengkapnya

Seorang wanita berinisial E.M. Dia mencoba menyelundupkan narkoba ke Lapas Salemba demi suaminya yang ditahan. Baca selengkapnya.

Polda Kepri memusnahkan sabu dan ganja tersebut dengan menggunakan alat insinerator bersuhu 1.200 derajat Celcius. Baca selengkapnya

Polisi masih mendalami motif percobaan yang dilakukan E.M. menyelundupkan narkoba ke Lapas Salemba. Baca selengkapnya.

Satuan Narkoba Polres Kota Tangsel menyita 642 kilogram ganja kering siap edar. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *