TEMPO.CO, Yogyakarta – Kereta Api 70 penghubung Stasiun Katakshaka KA Gambir – Yogyakarta) bertabrakan dengan truk pengaduk di perlintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Revulu Yogyakarta pada Rabu, 25 September 2024 sehingga menimbulkan sejumlah korban jiwa. Jadwal interupsi. Meski tidak ada korban jiwa, PT KAI Dap 6 Yogyakarta menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran di area perlintasan kereta api.

Tindakan tegas ini melibatkan perusahaan pemilik truk mixer KA 70 Taksaka yang menghubungkan Stasiun Gambir-Yogyakarta, kata Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Rabu.

Kejadian bermula ketika pengemudi truk bernomor registrasi B 9240 UIQ tidak menghiraukan sirene atau isyarat kereta yang lewat. Kecelakaan terjadi saat truk terjebak. Kerugian PT KAI

Kecelakaan tersebut mengganggu jadwal sedikitnya 12 kereta api dan merusak sebagian pabrik kereta api serta infrastruktur perlintasan.

Sopir dan pembantu yang bertugas terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

Daop 6 Yogyakarta mencatat perkiraan total kerugian sebesar Rp1.981.868.044 atau sekitar Rp2 miliar.

Kerugian tersebut disebabkan oleh kerusakan fisik hanya pada satu lokomotif, satu kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, penyediaan layanan pemulihan dan bangunan penjaga perlintasan.

Tindakan hukum akan diambil terkait kejadian tersebut, saat ini sopir truk tersebut telah ditangkap polisi.

Atas kerugian tersebut, KAI akan menuntut pelaku sesuai hukum. Dalam kasus ini, sopir truk mendobrak pintu perlintasan yang mulai tertutup dan membunyikan sirene.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum. 23 Tahun 2007 Perkeretaapian, Pasal 124, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Pasal 110.

“Kami sungguh menyayangkan atas kejadian ini, padahal kami telah menyediakan infrastruktur keselamatan yang memadai di perlintasan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, prasarana pengamanan yang disediakan Daop 6 terdiri dari petugas siaga yang menjaga perlintasan, dilanjutkan dengan alat penutup perlintasan otomatis dengan sistem jalur pendekat Barat/Timur yang berfungsi mendeteksi kereta api sebelum mencapai jarak 2 km dari perlintasan.

Selain itu, rambu-rambu penyeberangan seperti rambu berhenti, rambu pengurangan kecepatan, rambu jalur ganda, serta rambu berhenti, tengok kiri dan kanan, tetap aman, rambu peringatan juga dilengkapi.

Upaya preventif dilakukan secara berkala melalui kegiatan pengamanan di perlintasan kereta api di berbagai daerah. Pelanggaran di perlintasan sebidang

Bahkan, pada 19 September 2024, Dop 6 Yogyakarta dan pihak kepolisian telah menindak sejumlah pelanggaran di perlintasan kereta api kawasan HOS Kokroaminoto Kota Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, DAWOP bersama 6 anggota polisi menindak sedikitnya 13 pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Tentu saja kami akan menindak kejadian ini dan mengadili pelakunya semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen terhadap keselamatan di perlintasan sebidang, kata Bambang.

Pasca kejadian, perlintasan sebidang di lokasi kecelakaan kembali beroperasi normal pada pukul 14.30 WIB dan dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan. “Sekali lagi kami menghimbau kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan khususnya di perlintasan kereta api. Hormati rambu dan peraturan lalu lintas di kawasan tersebut agar semua orang tetap aman,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: Sering Terjadi Kecelakaan, DOP Tutup 6 Perlintasan KA Yogyakarta

Meski bukan destinasi wisata alam, namun kota Yogyakarta menjadi destinasi wisata utama setiap tahunnya. Baca selengkapnya

Pemerintah Kota Yogyakarta menghimbau warganya yang memiliki koleksi naskah kuno untuk mendaftarkannya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta. Baca selengkapnya

Pada Kamis 31 Oktober 2024 beberapa outlet kafe, serta toko yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) mulai ditutup oleh Satuan Polisi Negara (Satpol PP). Baca selengkapnya

Sebagai kota wisata, kota budaya, dan kota pelajar, upaya Yogyakarta untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan dari dampak buruk minuman keras atau minuman keras semakin digarap dengan serius.

Masih terdapat 412 perlintasan kereta api di wilayah PT KAI Divra 1 Sumut. Baca selengkapnya

Gelaran jazz kultus khas Yogyakarta, Ngayogjazz, kembali digelar pada 16 November 2024. Baca selengkapnya

Produk bahan bakar solar dari Bank Sampah Go-Green di Dusun Kupuatu II mengolah sampah plastik yang mengalir ke kawasan Malioboro. Baca selengkapnya

Kedutaan Besar Republik Ceko sedang mempersiapkan kerja sama kebudayaan dengan Indonesia dalam bentuk festival film di Yogyakarta pada tahun 2025. Baca keseluruhannya

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buono Baca selengkapnya

Aksi solidaritas tersebut dipicu oleh aksi kekerasan yang dilakukan massa di kawasan wisata Pravirotaman Yogyakarta. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *