TEMPO.CO, Jakarta – Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelestarian Kerukunan Umat Beragama tidak lagi mencantumkan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB sebagai syarat pendirian tempat ibadah.

M. Adib Abdushomad, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, mengatakan rancangan Perpres tersebut menghilangkan kewenangan FKUB kabupaten/kota untuk menerbitkan surat rekomendasi izin mendirikan tempat. ibadah. Surat rekomendasi pendirian tempat ibadah nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Adib menegaskan, pemerintah seharusnya mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi. “Rekomendasi harusnya dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya dalam pertemuan di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurut Adibi, penyerahan kepada FKUB bisa menimbulkan kebuntuan dalam pengambilan rekomendasi izin mendirikan tempat ibadah. Izin mendirikan tempat ibadah disandera berdasarkan rekomendasi. Jadi, dalam rancangan keputusan presiden tersebut, FKUB tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi.

Meski tak lagi berwenang menerbitkan surat rekomendasi, Adib mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan peran FKUB di kabupaten/kota untuk memperkuat nilai-nilai kerukunan umat beragama. Rancangan Perpres ini juga mengatur tentang pembentukan dan tugas FKUB di tingkat nasional.

Perpres ini memuat beberapa keputusan turunan, seperti Keputusan Menteri Agama. Peraturan turunannya salah satunya akan mengatur peran Kementerian dan FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. “Namun nanti kami akan minta FKUB untuk membuat proposal. “Karena mereka mengetahui kondisi lapangan,” kata Adib.

Adib mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kini telah melakukan harmonisasi rancangan Perpres pada 16 Agustus 2024. Kementerian Agama pun mengirimkan rancangan Perpres tersebut kepada Presiden Jokowi. “Kami kirimkan sebagai Perpres untuk disahkan,” kata Adib.

Kementerian Agama belum menerima keberatan dari Sekretariat Negara terkait rancangan Perpres tersebut. Kementerian Agama masih menunggu tanggapan atas surat persetujuan rancangan peraturan presiden menjadi undang-undang presiden.

Usai mendapat surat persetujuan, lima kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi membubuhkan tanda tangannya. . terhadap rancangan keputusan presiden. Presiden kemudian menyetujuinya. Bola pengambilan keputusan bukan di tangan kita sekarang, tapi di tangan Sekretariat Negara, kata Adib.

Adib berharap Presiden segera mengesahkan rancangan Perpres tentang menjaga kerukunan umat beragama sebelum masa jabatannya berakhir. Menurut Adib, syarat mendirikan tempat ibadah memerlukan kepastian hukum. Ia khawatir jika rancangan Perpres tersebut tidak disahkan pada masa Presiden Jokowi, maka akan terjadi perubahan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin memprotes hilangnya kewenangan FKUB dalam menerbitkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai tidak boleh mencabut kewenangan FKUB begitu saja. Sebab, surat yang dikeluarkan FKUB sebenarnya merupakan kesepakatan antar umat beragama. Peraturan ini juga disusun bersama Kementerian Agama dan Dalam Negeri.

Sebagai bagian dari FKUB, Maruf mengaku sangat mengetahui proses rekomendasi. Kesepakatan hingga keluarnya surat rekomendasi juga dilakukan dalam 11 kali pertemuan dalam waktu empat bulan. Saya hafal, orang-orang saya juga dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut. , dan itu merupakan ide bagus juga untuk dilakukan,” kata Ma’ruf pada 7 Agustus 2024.

Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah sebenarnya sudah merampungkan rancangan peraturan presiden tentang menjaga kerukunan umat beragama.

Dengan RUU tersebut, pemerintah ingin mengubah tata cara pemberian izin forum kerukunan umat beragama (FKUB) dan tempat ibadah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor. 8 Tahun 2006 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama, memperkuat forum kerukunan umat beragama, dan membangun rumah ibadah.

Rumadi Ahmad, Deputi V Kantor Presiden (KSP), mengatakan rancangan Perpres tersebut menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. “Sudah ada di meja Presiden Jokowi.” kata Rumadi kemarin saat ditanya.

Pilihan Redaksi: Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 naik menjadi 76,47

Tujuan dari pertemuan antarlembaga ini adalah untuk menciptakan kesepahaman dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, khususnya dalam pengembangan PPG dan TPG. Baca terus

AMPHURI mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bisa mengurangi beban Kementerian Agama. Baca terus

Kementerian Agama menyebut program kemandirian hunian syariah memiliki banyak manfaat bahkan menjadi pengungkit pertumbuhan perekonomian negara. Baca terus

Kemandirian kediaman Islam dijamin dalam bentuk pelatihan dan pendampingan. Perumahan Islam kelompok sasaran juga mendapat bantuan untuk inkubasi usaha. Baca terus

Berjalannya waktu menyebabkan terjadinya proses transformasi Kementerian Agama yang berkesinambungan, baik dari segi pelayanan keagamaan maupun pelayanan pendidikan agama dan keagamaan, hingga menjadi lebih awet dan unggul. Baca terus

Amphuri mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah sangat diperlukan masyarakat agar kinerja haji dan umrah bisa lebih baik. Baca terus

Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi, Imam Besar Masjid Nabawi, sedang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia pada tanggal 7 hingga 11. hingga Oktober 2024. Baca selengkapnya

Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify, Imam Besar Masjid Nabawi, akan berkunjung ke Indonesia selama empat hari mulai 8 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Kementerian Agama menyerahkan surat keputusan izin operasional (SC) kepada 100 rumah dinas Islam. Baca terus

Imam Besar Masjid Nabawi Ahmad bin Ali Al-Hudhaify tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. Dia akan tinggal di Indonesia hingga Jumat depan. Baca terus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *