TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim menolak total permohonan keringanan yang diajukan tim advokasi Septia Menggugat Negara Abai (TIM ASTAGA) terhadap Septia Dwi Pertiwi, mantan pekerja PT Hive Five yang didakwa atasannya melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Penolakan nota keberatan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Sebelumnya, Septia dilaporkan pengusaha sekaligus pemilik perusahaan, Henry Kurnia Adhi atau akrab disapa Jhon LBF, atas dugaan dugaan pencemaran nama baik. Septia mengkritisi upah perusahaan yang berada di bawah upah minimum, tidak diberikannya upah lembur, jam kerja melebihi 8 jam, bahkan pemotongan gaji yang dilakukan perusahaan secara sepihak. Kritik tersebut disampaikan Septia melalui akun media sosial pribadinya.

Gemma Geeta Persada, salah satu kuasa hukum Septia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers), mengatakan majelis hakim tidak melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini. Gemma dalam keterangan pers, Sabtu, 5 Oktober 2024 mengatakan, “penolakan eksepsi yang dibacakan hari ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak merinci dimensi ketidakadilan yang terkandung dalam perkara ini.” Ditambahkannya, “Pertimbangan putusan sementara hanya diarahkan untuk melihat dari sudut pandang Jaksa Penuntut Umum.”

Gemma menambahkan, dukungan masyarakat sangat penting untuk terus memantau kasus ini hingga persidangan selesai. Namun di sisi lain, dapat diyakini juga bahwa hal-hal yang membuktikan bahwa terdakwa tidak layak untuk dikriminalisasi justru akan terungkap lebih jelas dalam proses penyidikan ke depan, tambahnya. Oleh karena itu, dia meminta seluruh lapisan masyarakat mengawasi kasus ini hingga mendapat keadilan, Septia.

Sementara itu, Ganda Siheti dari Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) juga menyoroti kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus kasus ini. Persoalan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi salah satu pokok usulan eksepsi. Tim kuasa hukum Septia menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memutus kasus ini. Sebab, lokasi perkara pidana berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Janda menambahkan, hakim dalam mengambil putusan tersebut mengabaikan berbagai hal, karena bukti-bukti yang dihadirkan saat memeriksa alat bukti.

Dia menjelaskan, hakim juga mengabaikan Pasal 1 Ayat 2 KUHP tentang perubahan undang-undang. Oleh karena itu, dakwaan tersebut menguntungkan dan hakim menolak putusan tersebut sebagai penerapan pasal berdasarkan penyidikan, kata Ganda.

Sementara itu, Kepala Kebebasan Berekspresi Safenet, Hafiz Nabin, mengatakan keputusan hakim tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia meyakini kriminalisasi berdasarkan amandemen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan terus berlanjut.

“Hakim memilih menerima dakwaan JPU terkait penggunaan bahan karet dalam UU ITE versi 2016,” kata Hafez. “Hal ini semakin menunjukkan bahwa perubahan UU ITE versi 2024 yang bertujuan untuk menghentikan kriminalisasi yang terjadi belakangan ini tidak berhasil.” Menurutnya, UU ITE masih dijadikan alat untuk menindas masyarakat.

Pilihan Editor: Pekerja ditahan karena pengungkapan upah perusahaan di bawah upah minimum dan lembur yang tidak dibayar

Mahkamah Konstitusi menyetujui beberapa gugatan terhadap UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan UU Umum Ketenagakerjaan dan PHK bagi tenaga kerja asing. Baca selengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan surat edaran identifikasi UMP dan UMK tahun 2025 akan diterbitkan pada bulan November

MK menyetujui setidaknya uji konstitusional terhadap 21 standar dalam UU Cipta Kerja yang diminta Partai Buruh. Baca selengkapnya

Andy Gani Nina Weah mengatakan, kesejahteraan Jokowi masih menjadi perhatian meski ia mengundurkan diri dari tugasnya sebagai presiden. Baca selengkapnya

SBIPE di wilayah IMIP meminta identifikasi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah hilir nikel. Baca selengkapnya

Sekitar 2.000 buruh asal Jabodetabek ikut serta dalam demonstrasi tersebut. Mereka menuntut penghapusan UU Cipta Kerja. Baca selengkapnya

Demonstrasi yang dipimpin Partai Buruh itu akan digelar di depan Mahkamah Konstitusi untuk dibacakan secara menyeluruh

Upah minimum harus dinaikkan karena pekerja belum menerima kenaikan gaji selama lima tahun. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Agung terhadap Daniel Tangkilisan. Baca selengkapnya

Pengadilan Negeri Jepara memvonis Daniel Frits, namun Pengadilan Tinggi Semarang kemudian membatalkannya. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *