TEMPO.CO, Surabaya – Pakar politik Universitas Airlangga (Unair) Ali Sahab membenarkan kabinet Merah Putih dinilai merupakan upaya Presiden Prabowo Subianto merangkul berbagai kelompok politik dan menjamin stabilitas koalisi. Kabinet yang terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri ini merupakan kabinet terbesar sejak Orde Baru hingga Era Reformasi.
Ali menjelaskan, keberadaan lemari setebal itu mempunyai dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah stabilitas politik tetap relatif stabil. Dampak negatifnya, penggemukan menteri berdampak pada anggaran dan ada kemungkinan konflik internal, ujarnya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Ali mencontohkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibagi menjadi tiga departemen: Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Penelitian dan Pendidikan Tinggi, dan Departemen Kebudayaan. “Saya kira perpecahan ini lebih didasarkan pada mencari posisi koalisi,” ujarnya.
Perdana Menteri Ali juga menyoroti masalah anggaran yang timbul akibat bertambahnya jumlah kementerian. Menurut dia, kondisi keuangan APBN ke depan akan semakin sulit dengan bertambahnya kementerian sehingga perlu dilakukan pemotongan anggaran.
Selain itu, pemisahan kementerian dapat menyebabkan duplikasi wewenang. “Sehingga kinerja pemerintah bisa saja menurun,” kata dosen ilmu politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair itu.
Ia juga mengingatkan kita akan pentingnya kontrol dalam demokrasi. Sebab, meninggalkan kabinet gemuk yang seolah-olah mengakomodasi semua kepentingan politik dan koalisi ini rasanya berbahaya. “Prabowo ingin semua parpol bersatu, tapi kontrol juga penting dalam demokrasi untuk menyesuaikan kebijakan jika tidak berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Ali menyimpulkan, keputusan Prabowo menambah jumlah kementerian dan menambah wakil menteri merupakan langkah berani. Namun dia menambahkan: “Pada akhirnya, efektivitas suatu pemerintahan tidak hanya bergantung pada jumlah menteri, namun juga pada bagaimana mereka bekerja untuk rakyat.”
Catatan: Jumlah kementerian di Indonesia diatur dalam Pasal 39 UU Kementerian Negara Tahun 2008. Undang-undang tersebut membagi kementerian menjadi tiga kelompok: kementerian fungsional, kementerian pendukung utama, dan kementerian koordinator. Undang-undang ini direvisi pada bulan September tahun lalu untuk menghapus pembatasan jumlah kementerian dan memberikan fleksibilitas kepada presiden untuk memperluas kementerian sesuai dengan kebutuhan politik dan ekonomi.
Rekomendasi Redaksi: SMA Taruna Nusantara di kabinet Prabowo yang UTBK-nya bukan yang terbaik di Magelang.
Ridwan Kamil mencari dukungan dari Prabowo dan Jokowi di Pilkada Jakarta. Komentar ini muncul setelah dia bertemu dengan kedua pria tersebut. Baca terus
Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi dinilai sebagai tanda KIM Plus 100% mendukung calon Gubernur DKI Jakarta. Baca terus
Guru Besar UGM itu mengatakan, Prabowo menargetkan swasembada pangan dalam tiga hingga empat tahun ke depan. Baca terus
Jika rencana program 3 juta unit benar-benar terlaksana, di manakah proyek ini akan dibangun? Baca terus
Pernyataan Wakil Menteri Keuangan Angito Abimanyu terkait arahan Prabowo yang mendukung menteri dengan kendaraan Maung berujung pada klarifikasi dari Kementerian Keuangan. Baca terus
Ridwan Kamil mengakui elektabilitasnya di Pilkada Jakarta mengalami fluktuasi. Dia bertemu Prabowo saat makan malam dan Joko Widodo sehari kemudian. Baca terus
Ridwan Kamil membawa tas berwarna merah jambu saat kunjungan tunggalnya ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo kemarin. Ia membawa tas khusus dari Bogor. Baca terus
Pemimpin partai koalisi itu ingin menjaga komunikasi erat dengan Prabowo. Baca terus
Banyak PTN di Indonesia yang telah menetapkan jalur seleksi khusus untuk ketua OSIS, termasuk program penelitian kedokteran universitas. Di universitas mana? Baca terus
Pemerintah Daerah Bogor menggunakan dana CSR untuk melakukan uji coba makanan bergizi gratis di dua sekolah. Baca terus