TEMPO.CO, Jakarta – Cara pengurusan pajak sepeda motor mati atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis masa berlakunya merupakan hal penting yang wajib diketahui setiap pemilik kendaraan.
Jika STNK dan pajaknya mati, kendaraan tersebut dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (MVT) dan berisiko dikenakan denda oleh polisi.
Berdasarkan PP no. 5 Tahun 2015, STNK merupakan dokumen yang membuktikan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa pada saat berkendara di jalan raya, karena merupakan bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga memuat identitas pemilik kendaraan bermotor.
Pada prinsipnya STNK yang sudah mati masih bisa diaktifkan kembali oleh kantor Samsat. Berikut ini cara pengajuan pajak sepeda motor mati di Samsat beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pengurusan STNK mati
Untuk mengaktifkan STNK yang mati, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen yang harus disiapkan adalah: Fotokopi KTP pemilik kendaraan. Fotokopi STNK. STNK Asli. Fotokopi buku pemilik mobil (BPKB). Biaya yang dibayar pajak kendaraan. Kendaraan yang STNKnya diperpanjang. Bukti Setoran Pajak (Jika Bayar Online) Cara Mengatasi Pajak Motor Mati di Samsat
Setelah semua persyaratan sudah disiapkan, pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan pelat kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti. 1. Pemeriksaan fisik kendaraan
Petugas Samsat memeriksa nomor rangka kendaraan dan nomor mesin, kemudian mencocokkannya dengan data di STNK atau BPKB. Pada tahap ini Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir dan surat nomor cek fisik.2. Lengkapi formulir pajak
Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemilik kendaraan harus mengisi formulir pajak yang disediakan Samsat. Pastikan informasi yang dimasukkan pada formulir adalah valid dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa. Setelah formulir selesai, kirimkan kembali ke petugas Samsat untuk diperiksa kelengkapan berkasnya.3. Kirim dokumen yang diperlukan
Susunlah dokumen-dokumen yang diperlukan secara urut yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua serta e-KTP. Penting untuk menyerahkan STNK yang pajaknya sudah mati agar petugas mudah memproses perpanjangannya.
Anda kemudian akan diminta untuk menyerahkan surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan baik identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.4. Pembayaran denda dan pajak
Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak, yang besarnya tergantung pada lamanya keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, akan diterbitkan STNK baru yang dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.
Pilihan Editor: Persyaratan dan cara berpartisipasi dalam pengurangan pajak mobil
Simak di bawah ini cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor yang meliputi PKB dan SWDKLLJ. Baca selengkapnya
Yakni, batas waktu pembayaran sepeda motor pria berinisial RPA, 26 tahun, masih tersisa hingga Kamis, 14 November 2024. Baca selengkapnya
Pemilik kendaraan bisa memesan plat nomor cantik dengan kombinasi khusus. Baca selengkapnya
Program ini menjadi peluang bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan. Baca selengkapnya
Mobil bekas menjadi salah satu solusi jika Anda ingin memiliki kendaraan dengan harga murah. Apa yang harus diwaspadai? Baca selengkapnya
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan ketika motor yang Anda miliki sudah tidak menjadi tanggung jawab Anda. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya tidak memberikan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungutan liar di Samsat Bekasi. Itu adalah aturan hukum berdasarkan KUHP. Baca selengkapnya
Anggota polisi Samsat Kota Bekasi, Aipda P, akhirnya ditangkap dan polisi mendalami kasus dugaan pemerasan. Inilah masalahnya. Baca selengkapnya
Setelah kasus pungli viral di Samsat Kota Bekasi, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center jika menemukan kasus serupa. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya meminta maaf kepada anggotanya yang melakukan pungli di Samsat Kota Bekasi. Baca selengkapnya