TEMPO.CO, Jakarta – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penyerangan Dini Sera Afriyanti, di kediaman pribadinya di kompleks perumahan Pakuwon City Regency, Surabaya, pada Minggu sore, Oktober . 27 Tahun 2024. Jaksa melaksanakan putusan Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) yang membatalkan putusan tidak bersalah Ronald Tannur dan memvonisnya 5 tahun penjara.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim bersama Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana bernama Gregorius Ronald Tannur, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto dalam keterangannya, Minggu. . 27 Oktober 2024.
Windhu menjelaskan, kronologi penangkapan Ronald bermula saat tim gabungan jaksa meninggalkan kantor sekitar pukul 14.10 WIB. Tim JPU tiba di rumah Ronald 20 menit kemudian. Rombongan gabungan masuk ke dalam rumah dan menyampaikan kepada Ronald maksud kunjungan mereka.
Saat jaksa menghadirkannya, Ronaldi tidak sendirian di rumah tersebut. “Yang bersangkutan didampingi Asisten Keluarga (ART),” kata Windhu. Windhu mengatakan Ronald tidak melakukan perlawanan saat ditangkap paksa. Proses ekstraksi memakan waktu sekitar 15 menit. Pukul 14.45 WIB Ronald keluar rumah didampingi tim gabungan JPU. Kepala Kejari Jatim Mia Amiati (tengah) memberikan keterangan saat pembebasan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur oleh tim gabungan Kejati Surabaya dan Kejati Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Minggu 27 Oktober 2024. Kasus Ronald Tannur diwarnai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan pembebasan. ANTARA/Moch Asim Pukul 15.40 WIB, Ronald tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani No. 54, Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya. Pelarian terpidana Gregorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya, kata Windhu. Kata dia, penangkapan pria 32 tahun tersebut merupakan hasil kerja Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memantau keberadaan terpidana.
Penangkapan tersebut merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang membatalkan pembebasan Ronald Tannur. Mahkamah Agung memutuskan Ronald bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Dini Sera.
Mahkamah Agung menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan divonis 5 tahun penjara. Dia akan dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Surabaya di Medaeng. Pilihan Redaksi: Agus Salim Korban Semprotan Asam, Pratiwi Noviyanthi Laporkan Tuduhan Pemerasan
PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara terkait hukuman teguran eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Harmas Jalesveva. Baca selengkapnya
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menegaskan kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar terkait mediasi peradilan. Inilah yang dia katakan. Baca selengkapnya
Kejagung memeriksa beberapa anggota keluarga Zarof Ricar, purnawirawan Mahkamah Agung yang diduga menjadi perantara kasasi Ronald Tannur. Baca selengkapnya
Selain memblokir sejumlah akun terkait Zarof Ricari, OGJSH juga mencari properti lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung tersebut. Baca selengkapnya
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa terhadap Daniel Tangkilisan. Baca selengkapnya
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi kasus dugaan impor gula. Baca selengkapnya
Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang menghubungi Zarof Ricar untuk jual beli putusan. Baca selengkapnya
Uang tersebut, kata Mahfud MD, kemungkinan besar milik hakim atau pihak yang berperkara yang mempercayai uang tersebut dan Zarof Ricar tidak sempat menyerahkannya. Baca selengkapnya
Daniel Frits dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Baca selengkapnya
Atas tudingan tersebut, guru honorer Supriyani dilaporkan orang tua D ke Polsek Baito, pada Kamis, 26 April 2024 atas dugaan kekerasan terhadap muridnya.