TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut mempertanyakan pertemuan Alexander dengan tersangka korupsi Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta.
Laporan tersebut disusun oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“Tidak perlu ada hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Kepentingan Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Raja mengatakan pertemuan Alex dengan Eko terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Saat itu, KPK sedang memeriksa Eko yang viral karena pamer kekayaan atau pamer di media sosial. dicopot dari jabatannya pada tanggal 3 Maret 2023.
Menurut Raja, Alex harus bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang sangat mencurigai adanya perselingkuhan.
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar memberikan contoh buruk dengan bertemu dengan pihak-pihak yang diduga kuat sebagai pihak yang berperkara,” kata Raja.
Raja meminta Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan tersebut. “(Kami) menghimbau kepada Dewan Komisioner Pemberantasan Korupsi untuk segera mengadili dan mengadili Saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Raja.
Laporan serupa juga disampaikan ke Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut terdaftar dengan nomor LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 5 April 2024.
Saat itu, Alexander Marwata mengaku pernah bertemu dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). “Sebenarnya saya menemui ED di kantor didampingi staf Dumas (pengaduan masyarakat) dan atas izin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. “Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.
Alexander Marwata heran dengan laporan tersebut, sebab menurutnya pertemuan yang berlangsung terbuka di Gedung Merah Putih KPK itu juga sepengetahuan pimpinan. “Saya tidak habis pikir, yang mengadu sepertinya ingin mencari-cari kesalahan pengurus dan ingin KPK selalu bersuara,” kata Alex.
Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam kasus penerimaan gratifikasi dari KPK pada 8 Desember 2023. Kasus ini terungkap setelah Eko diketahui tidak melaporkan harta bernilai ekonomi ke LHKPN. Bukti awal kepuasan yang diterima Eko sebesar Rp 18 miliar.
Pada 18 April 2024, KPK kembali menetapkan Eko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pilihan Redaksi: Seorang saksi mengungkap kedekatan direksi PT Timah dengan buronan Jaksa Agung Tetian Wahyudi.
KPK menangkap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024. Baca selengkapnya
Hakim melayangkan surat peringatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghadiri sidang praperadilan Sahbirin Noor yang dijadwalkan Senin, 4 November 2024 Baca selengkapnya
KPK menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menangkap tiga orang yakni Ahmad Taufik, Budi Sylvana, dan Satrio Wibowo. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur. Baca selengkapnya
Kasus korupsi Petral, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019. Baca selengkapnya
Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim karena diduga melakukan penipuan. Baca selengkapnya
Penugasan 3 direktur KPK sebagai kepala daerah aktif merupakan perintah Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baca selengkapnya
Polisi menyebut pegawai Komdigi bertugas memblokir situs judi online, namun malah mengamankan situs tersebut. Baca selengkapnya
Johanis Tanak meminta Direktur KPK Budi Waluya yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Ciamis menjaga integritasnya. Baca selengkapnya
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyoroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar terkait perantaraan pengadilan. Inilah yang dia katakan. Baca selengkapnya