TEMPO.CO, Batavia – Irjen Pol Kupang Dua Rudy Soik mengajukan banding terhadap misi tidak terhormat (PTDH) yang disampaikan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Dia meminta proses banding terbuka untuk umum untuk menjamin transparansi.

Permintaan ini dilontarkan karena merasa mendapat perawatan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsym mengatakan, sidang banding digelar hanya untuk pembuktian materi dan catatan banding, tanpa pemeriksaan saksi, ahli, dan pemohon.

“Sidang kasasi KKEP dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme penyelidikan pendahuluan terhadap berkas perkara, dakwaan dan dakwaan, pembelaan, putusan pengadilan KKEP dan rekaman kasasi.” kata Yusuf melalui aplikasi pesan pada Kamis, 24 Oktober 2013.

Yusuf mengatakan, putusan tersebut berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor. 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Meski begitu, Yusuf menegaskan akan mempelajari dan mengontrol bagian mana yang boleh dibuka dan mana yang tidak. “Untuk memantau dan mengoordinasikan lebih lanjut pihak mana yang boleh membuka dan mana yang tidak. Tentunya semua masih berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rudy Soyka menanggapi kemungkinan kepuasan polisi.

Sementara itu, menurut komentator hukum pidana Albertus Aries, tidak ada aturan ketat mengenai hak asuh terbuka yang mengatur sidang CCJP di tingkat banding. Sebab, Pasal 40 dan Pasal 47 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 hanya mengatur kemungkinan diadakannya sidang terbuka atau tertutup pada pemeriksaan tingkat 1.

“Hal ini juga berdasarkan keputusan ketua sidang KKEP, karena kepatuhan terhadap kode etik profesi umumnya bersifat internal,” kata Albert Tempo, Kamis, 24 Oktober 2024.

Seperti Yusuf, Albert juga membenarkan sidang banding KKEP, hanya dengan memeriksa berkas dan catatan banding. Namun, kata Albert, kasus etik Rudy Soyk telah menarik perhatian publik, DPR, dan media, dan Panel Banding CCJP diharapkan dapat menggelar dengar pendapat.

“Tujuan peninjauan dan penyelesaian banding etik rumah sakit agar lebih objektif, legal, transparan, dan adil,” ujarnya.

Permintaan ini sebelumnya disampaikan karena Rudy Soik menilai dirinya didiskriminasi oleh Polda NTT. Rudy Soik adalah petugas Polres Kupang yang membiayai holding bahan bakar minyak (BBM). NTT telah menyelidiki penyebab kekurangan pangan yang seharusnya dibagikan kepada nelayan di Kupang.

Sudah waktunya untuk menutup fasilitas yang diyakini sebagai fasilitas bahan bakar ilegal. Namun pemilik rumah Rudy dilaporkan ke Divisi Propama Polda NTT.

Gara-gara laporan tersebut, Rudy harus menjalani sidang di hadapan Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang kemudian mengembalikan putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH). Sanksi tersebut tertuang dalam kutipan keputusan Nomor PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024. Tanpa menerima saran, Rudius mengajukan banding.

Pilihan Editor: Mahfud, M.D., mengucapkan terima kasih kepada jaksa atas dugaan gugatan lingkungan hidup terhadap tiga hakim yang memvonis Ronald Tannur.

Mabes Polri berwenang mengusut kasus Rudy Soyka. Mabes Polri dinilai lebih sentral dibandingkan Polda NTT. Baca selengkapnya

Law Agwan merupakan pengusaha asal Cilacap yang diduga terlibat kasus mafia pembunuhan di Kupang, Carolina Utara. Rudy Soyk ini sebelum PTDH. Baca selengkapnya

Pengusaha Law Agwan diduga terlibat kasus kondensasi bahan bakar minyak (BBM) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diusut Rudy Soik. Baca selengkapnya

Tim penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kedjagung) dikabarkan mendatangi manajemen PT Pertamina Patra Niaga. Minta data dan dokumen. Baca selengkapnya

Polda NTT akan terus mengusut dugaan penyalahgunaan sumber bahan bakar di Kupang yang diselidiki lengkap oleh Rudy Soik.

Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar subsidi pangan (BBM) di Kupang diselidiki Ipda Rudy Soik hingga berujung pemecatan. Baca selengkapnya.

Selain cerita terbuka produsen solar dan adik laki-laki Prabowo, duta COP29 mungkin istimewa, juga bencana negara yang terjadi di setting Pulau Jawa menjelang musim hujan. Baca selengkapnya

Pembangkit listrik tenaga diesel dari stasiun sampah Go-Green di desa Kupuwatu II dialirkan ke kawasan Malioboro untuk mendaur ulang sampah plastik. Baca selengkapnya

Kapal yang dicari Rudy Soik untuk mengungkap mafia pangan di Kupang disita Ditpolairud saat berlayar di perairan Tablolong tanpa izin. Baca selengkapnya

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga menyebut 5 pelanggaran etik yang dilakukan Rudy Soika, demikian penjelasan polisi yang membasmi mafia BBM ilegal di Kota Kupang. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *